Himbauan Kementerian Agama Terkait Penanganan Covid 19


Sesuai dengan surat edaran dari Menteri Agama RI : NOMOR: SE. 1 Tahun 2020 TENTANG PELAKSANAAN PROTOKOL PENANGANAN COVID-19 PADA RUMAH IBADAH sebagai berikut :

Dalam rangka mencegah penyebaran Novel Coronavirus (Covid-19), terutama di rumah-rumah ibadah,  maka seluruh jajaran instansi di bawah Kementerian Agama agar melakukan sosialisasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan di daerah jajarannya untuk melakukan himbauan sebagai berikut:

1. Pastikan seluruh area rumah ibadah bersih Melakukan pembersihan area rumah ibadah dengan menggunakan desinfektan, terutama pada menjelang aktivitas padat (pagi, siang, dan sore hari) di setiap media dan lokasi representatif (ruang utama peribadahan, pegangan pintu, tombol lift, pegangan eskalator, dan lain-lain).

2. Gulung dan sisihkan karpet. Gunakan sajadah / alas milik sendiri untuk beribadah.

3. Siapkan alat deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 38' C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.

4. Sampaikan Pesan Menjaga Kesehatan
  • Pastikan ada pesan terkait pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran penyakit, khususnya Covid-19.
  • Hindari kebiasaan bersalaman atau bercium pipi.

5. Biasakan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh
  • Pajang poster mengenai pentingnya cuci tangan dan tata cara cuci tangan yang benar
  • Pastikan rumah ibadah memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau hand sanitizer
  • Tempatkan media pembersih tangan di tempat-tempat yang strategis dan mudah dijangkau oleh jemaah dan pastikan dapat diisi ulang secara teratur

6. Mensosialisasikan etika batuk/bersin
  • Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata caranya yang benar di rumah ibadah
  • Pengelola rumah ibadah dihimbau menyediakan masker/tisu yang untuk para Jemaah, atau menghimbau untuk membawa sendiri dari kediaman masing-masing.

7. Memperbaharui informasi tentang Covid-19 secara reguler. Menyediakan media komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lokasi yang mudah dijangkau.

8. Mengajak kepada seluruh umat beragama untuk terus waspada dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa untuk memohon perlindungan dan keselamatan dari berbagai musibah dan marabahaya, terutama dari ancaman Covid-19.

Sesuai Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Nomor :  P-002/DJ.III/HK.00.7/03/2020 tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol  Penanganan Covid 19 di Area Publik di Lingkungan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam.

A.  Imbauan Kepada Masyarakat Islam
  1. Memperkuat keyakinan dan senantiasa berdzikir dan berdoa, memperbanyak isytighfar dan shalawat
  2. Menjalankan Ibadah di rumah untuk sementara waktu
  3. Selalu menjaga kebersihan diri, sering mencuci tangan dengan sabun, untuk mengurangi resiko penularan dari orang lain
  4. Menunda kegiatan pengumpulan massa yang mengumpulkan orang banyak  seperti resepsi pernikahan dan acara keagamaan untuk menghindari kerumunan
  5. Memperhatikan instruksi pemerintah daerah terkait pencegahan Covid 19.
B.  Dalam pelaksanaan nikah baik di KUA ataupun di luar KUA
  1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang
  2. Catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker. 
  3. Petugas, wali nikah dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
  4. Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat,
C.  Pengurusan jenazah:
  1. Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan Oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah di tetapkan Oleh Kementerian Kesehatan;
  2. Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan Iain yang tidak mudah tercemar;
  3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan Oleh petugas; dan
  4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
D.  Shalat Jenazah:
  1. Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di Rumah Sakit Rujukan. Jika tidak, salat Jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah shalat jenazah;
  2. Shalat jenazah dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam; dan
  3. Shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun Oleh 1 (satu) orang.
E.  Penguburan Jenazah:
  1. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat;
  2. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter; dan
  3. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sumber: https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/cegah-penularan-covid19-ini-aturan-pelayanan-nikah-di-kua

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel