Islam Larang Talak Via E-mail
Rabu, 01 April 2020
Islam melarang penjatuhan talak via e-mail (electronic mail), karena talak dapat dianggap sah bila diucapkan dalam persidangan di Pengadilan Agama (PA). “Email dapat saja dijadikan sarana untuk talak, tapi email itu tidak dikirim kepada isterinya, melainkan orang lain,” ujar mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (Ubaya), Fierza Luthfyana, di Surabaya, Sabtu (11/11).
Penulis skripsi bertajuk “Keabsahan Talak Melalui E-mail Ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam" itu, mengemukakan hal itu di sela-sela wisuda bersama 1.028 mahasiswa Ubaya lainnya di kampus setempat.
Menurut dia, Kompilasi Hukum Islam itu mensyaratkan penjatuhan talak untuk dilakukan dalam bentuk tulisan, lisan, isyarat, dan suruhan orang lain.
“Syarat-syarat itu penting, karena talak harus diucapkan dalam persidangan di PA, sehingga bila tidak diucapkan dalam persidangan, maka dianggap tidak sah secara hukum formal,” paparnya.
Oleh karena itu, talak via e-mail dapat dianggap sah bila e-mail itu dikirimkan kepada orang lain, dan orang lain itulah yang nantinya akan membacakan di depan persidangan. \
“Jadi, kalau e-mail talak itu dikirimkan kepada isteri, ya tidak sah, karena tidak ada pengucapan. Orang lain itu ‘kan bisa orang yang dipercaya atau pengacara,” tegasnya.
Ia menambahkan, kajian yang dilakukan itu merujuk pada Kompilasi Hukum Islam dan pasal 65 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama (PA).
Sementara itu, mahasiswi Ubaya lainnya, Femi Ratnasari, menulis skripsi yang mengkaji alasan yang melatarbelakangi pengambilan keputusan untuk melakukan seks pra-nikah dari seorang remaja putri.
“Bisa jadi, seks pra-nikah dilakukan dengan alasan sebagai bukti cinta yang dipicu pergaulan bebas dengan teman yang tidak tepat, sering menonton VCD porno (BF), dan kebijakan wisata yang tidak ketat,” ucapnya.