Batasan Boleh Menjamak Shalat karena Hujan


Menjamak shalat merupakan bagian dari rukhsah (keringanan) yang diberikan oleh syara’ kepada umat Islam. Bentuk keringanan ini berupa diperbolehkannya melaksanakan shalat dalam satu waktu. Sebab diperbolehkannya menjamak shalat yang sering kita dengar dan diamalkan adalah ketika dalam keadaan perjalanan jauh. Namun ada pula sebab lain yang dapat memperbolehkan menjamak shalat, yaitu dalam keadaan hujan.

Rasulullah dalam salah satu haditsnya tercatat pernah menjamak shalat tanpa adanya hajat juga tidak dalam keadaan perjalanan. Imam Malik pun menafsiri bahwa shalat yang dilakukan Rasulullah ﷺ adalah dalam keadaan hujan. Hadits tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Ibnu Abbas radliyallahu 'anh:

صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا ، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِى مَطَرٍ 


“Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat zuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya’ dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Baihaqi)

Hadits tersebut dijadikan sebagai landasan dalil bolehnya menjamak shalat dalam keadaan hujan. Dalam mazhab Syafi’i menjamak shalat ketika hujan hanya boleh dilaksanakan di waktu shalat pertama (jamak taqdim) serta harus memenuhi dua syarat yaitu:

1. Shalat harus dilakukan secara berjamaah di tempat yang secara umum dijadikan sebagai tempat berjamaah seperti masjid dan mushala. Sekiranya jika pada shalat pertama seseorang kembali ke rumah maka akan merasa kesulitan karena akan terkena cipratan air pakaiannya.

2. Hujan masih berlangsung pada tiga keadaan, yaitu ketika takbiratul ihram shalat pertama, takbiratul ihram shalat kedua dan ketika salam dari shalat pertama. Shalat pertama yang dimaksud dalam syarat kedua ini adalah shalat zuhur atau maghrib. Sedangkan shalat kedua yang dimaksud adalah shalat ashar atau isya’.

Perincian tentang ketentuan menjamak shalat disebabkan hujan di atas seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji:

ولا يجوز جمعهما في وقت الثانية، لأنه ربما انقطع المطر، فيكون أخرج الصلاة عن وقتها بغير عذر ويشترط لهذا الجمع الشروط التالية: (١) أن تكون الصلاة جماعة بمسجد بعيد عرفا، يتأذى المسلم بالمطر في طريقه إليه، (٢) استدامة المطر أول الصلاتين، وعند السلام من الأولى


“Tidak diperbolehkan menjamak kedua shalat (dalam keadaan hujan) pada waktu kedua, karena hujan terkadang akan reda (di waktu kedua) maka hal ini menyebabkan seseorang tidak melaksanakan shalat pada waktunya dengan tanpa uzur. Dan disyaratkan dalam melaksanakan jamak ini beberapa syarat yaitu: (1) shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid; (2) hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama.” (Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i, juz I, hal. 127)

Dari kedua syarat di atas yang perlu diperjelas adalah syarat pertama. Maksud dari syarat tersebut adalah bahwa menjamak shalat saat hujan hanya diperbolehkan bagi orang yang melaksanakan shalat jamaah di tempat yang biasa digunakan untuk berjamaah dan ketika perjalanan menuju tempat tersebut ia mendapati kesulitan karena pakaiannya terkena tetesan hujan.

Berdasarkan syarat tersebut maka menjamak shalat karena hujan tidak berlaku bagi orang yang melaksanakan shalat jamaah di rumah ketika sedang hujan, atau melaksanakan shalat di masjid namun ketika perjalanan ia tak mengalami kesulitan atau tidak terkena tetesan hujan karena ternaungi oleh atap yang mencegahnya dari tetesan hujan. Maka dalam keadaan demikian ia tidak diperbolehkan menjamak shalat karena tidak memenuhi syarat pertama. Seperti yang dijelaskan dalam kitab  al-Raudah at-Thalibin:

ثم هذه الرخصة لمن يصلي جماعة في مسجد يأتيه من بعد، ويتأذى بالمطر في إتيانه. فأما من يصلي في بيته منفردا، أو في جماعة، أو مشى إلى المسجد في كن، أو كان المسجد في باب داره، أو صلى النساء في بيوتهن جماعة، أو حضر جميع الرجال في المسجد، وصلوا أفرادا، فلا يجوز الجمع على الاصح


“Keringanan (menjamak shalat karena hujan) ini bagi orang yang shalat jamaah di masjid yang datang dari jarak jauh dan merasa kesulitan karena terkena hujan pada saat berangkatnya. Adapun orang yang shalat di rumahnya sendirian atau dengan jamaah atau perjalanan menuju masjid dalam keadaan teduh (tidak terkena hujan) atau masjid berada di samping pintu rumahnya atau para wanita shalat di rumah mereka dengan berjamaah, atau semua laki-laki hadir di masjid namun mereka shalat sendirian maka tidak diperbolehkan menjamak shalat dalam keadaan-keadaan di atas menurut qaul ashoh (pendapat yang kuat).” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Raudah at-Thalibin, juz 1, hal. 502)

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menjamak shalat saat hujan adalah salah satu rukhshah yang bisa dilaksanakan dalam keadaan-keadaan tertentu, tidak setiap hujan dapat membuat seseorang menjadi boleh untuk menjamak shalat, namun harus memenuhi syarat-syarat yang telah dijelaskan dalam penjelasan di atas. Wallahu a’lam.

(Ustadz  Ali Zainal Abidin)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel