Dua Model Galian Kuburan, Manakah yang Lebih Utama?
Selasa, 21 Juli 2020
Salah satu bagian dari prosesi pemulasaraan jenazah (tajhizul janazah) yang wajib adalah mengubur jenazah di tanah galian yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh syariat. Anjuran Rasulullah mengenai kriteria lubang kubur yang baik terdeskripsikan dalam salah satu haditsnya:
احْفِرُوا، وَأَوْسِعُوا، وَأَحْسِنُوا
“Galilah (kuburan), lebarkanlah, dan perdalam” (HR. Ibnu Majah)
Para ulama memaknai redaksi perintah dalam hadits di atas sebagai perintah yang bersifat anjuran, bukan kewajiban. Disunnahkan kedalaman lubang kuburan kira-kira mencapai tinggi seorang lelaki standar yang merentangkan tangannya ke atas. Sedangkan lebar kuburan yang dianjurkan para ulama adalah sekiranya muat untuk menampung jenazah dan orang yang menurunkan jenazah saat prosesi penurunan mayat ke liang kubur.
Standar minimal lubang kubur adalah galian yang dapat mencegah bau jenazah ketika telah dikubur dan dapat mencegah hewan buas untuk menggali dan memangsa jenazah. Ketentuan ini seperti yang disebutkan dalam kitab Syarh al-Mahalli ala al-Minhaj:
أَقَلُّ الْقَبْرِ حُفْرَةٌ تَمْنَعُ الرَّائِحَةَ وَالسَّبُعَ) أَنْ يَنْبُشَ لِيَأْكُلَ الْمَيِّتَ فَتُنْتَهَكَ حُرْمَتُهُ، (وَيُنْدَبُ أَنْ يُوَسَّعَ وَيُعَمَّقَ قَامَةً وَبَسْطَةً) بِأَنْ يَقُومَ رَجُلٌ مُعْتَدِلٌ وَيَبْسُطُ يَدَيْهِ مَرْفُوعَةً، «قَالَ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فِي قَتْلَى أُحُدٍ احْفِرُوا وَأَوْسِعُوا وَأَعْمِقُوا» رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَغَيْرُهُ، وَقَالَ: حَسَنٌ صَحِيحٌ وَأَوْصَى عُمَرُ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - أَنْ يُعَمَّقَ قَبْرُهُ قَامَةً وَبَسْطَةً
“Batas minimal lubang kubur adalah galian yang dapat mencegah bau jenazah dan mencegah dari hewan buas untuk menggali dan memangsa jenazah, yang menyebabkan hilangnya kehormatan mayit. Disunnahkan melebarkan dan memperdalam kuburan sekadar berdiri dan merentangkan tangan. Sekiranya seorang lelaki yang standar berdiri dan merentangkan tangannya ke atas. Nabi Muhammad bersabda perihal orang yag meninggal dalam perang uhud: “Galilah (kuburan), lebarkanlah dan perdalam!” Hadits riwayat Imam Tirmidzi dan Imam lainnya. Hadits ini menurut Imam Tirmidzi adalah hadits yang hasan dan sahih. Sahabat Umar pernah berwasiat agar kuburannya diperdalam sekadar berdirinya seseorang dan merentangkan tangan” (Jalaluddin al-Mahalli, Syarh al-Mahalli ala al-Minhaj, juz 2, hal. 5)
Di samping itu, terdapat dua model galian kuburan yang diakomodasi oleh syara’. Pertama adalah galian model lahad. Kedua adalah galian model syaq. Bentuk kedua model galian ini secara gamblang dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Raudhah ath-Thalibien:
فَرْعٌ يَجُوزُ الدَّفْنُ فِي الشَّقِّ وَاللَّحْدِ فَاللَّحْدُ: أَنْ يُحْفَرَ حَائِطُ الْقَبْرِ مَائِلًا عَنِ اسْتِوَائِهِ مِنْ أَسْفَلِهِ قَدْرَ مَا يُوضَعُ فِيهِ الْمَيِّتُ، وَلْيَكُنْ مِنْ جِهَةِ الْقِبْلَةِ. وَالشَّقُّ: أَنْ يُحْفَرَ وَسْطَهُ كَالنَّهْرِ، وَيُبْنَى جَانِبَاهُ بِاللَّبِنِ أَوْ غَيْرِهِ، وَيُجْعَلُ بَيْنَهُمَا شَقٌّ يُوضَعُ فِيهِ الْمَيِّتُ وَيُسَقَّفُ
“Boleh mengubur dengan model syaq dan lahad. Yang dimaksud kuburan model lahad adalah dengan menggali tembok kubur bagian bawah sekiranya jenazah dapat diletakkan dalam galian tersebut, dan galian tersebut hendaknya condong ke arah kiblat (untuk Indonesia: barat, red). Sedangkan model syaq adalah dengan menggali bagian tengah lubang kubur layaknya seperti sungai, dan dua sisinya diberi batu bata atau lainnya. Dari dua sisi tersebut diberi lubang yang sekiranya mayit dapat ditaruh dalam lubang tersebut dan diberi atap” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Raudhah ath-Thalibin, juz 2, hal. 133)
Dua model galian kuburan: lahad (kanan) dan syaq (kiri) |
Dua model galian kuburan: lahad (kanan) dan syaq (kiri) Mengenai dua model galian ini, Rasulullah menjelaskan dalam salah satu haditsnya:
اللَّحْدُ لَنَا، وَالشَّقُّ لِغَيْرِنَا
“Galian lahad (identitas) bagi kita (Kaum Muslimin), sedangkan galian syaq (identitas) bagi selain kita” (HR. Ibnu Majah)
Dalil di atas menunjukkan bahwa model galian liang kubur yang paling utama bagi kaum muslimin adalah model lahad. Namun para ulama mengarahkan anjuran ini ketika struktur tanah yang dijadikan sebagai kuburan bersifat keras, tidak lunak dan tidak berair. Sedangkan ketika struktur tanah bersifat lunak dan berair, maka yang dianjurkan adalah galian model syaq. Perincian ini sesuai dengan lanjutan referensi di atas:
وَأَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ فَإِنْ كَانَتِ الْأَرْضُ صُلْبَةً، فَاللَّحْدُ أَفْضَلُ، وَإِلَّا، فَالشَّقُّ
“Model manakah yang paling utama? Jika struktur tanahnya kuat dan keras, maka model lahad adalah yang paling utama, jika tidak keras, maka model Syaq adalah yang paling utama” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Raudhah ath-Thalibin, juz 2, hal. 133)
Mengapa tidak dianjurkannya galian model lahad pada tanah yang lunak dan basah? Sebab dikhawatirkan tanah akan mudah merosot mengenai lubang yang ditempatkan jenazah. Sehingga model galian yang paling ideal di tanah yang lunak adalah galian model syaq.
Demikian penjelasan mengenai dua model galian liang kubur, semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita. Wallahu a’lam.
Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember