Tata Cara dan Ketentuan Qashar Shalat


Seseorang yang melakukan bepergian jauh diberi keringanan (rukhsah) dalam tatacara pelaksanaan shalat. Agama memperbolehkan seorang musafir melakukan peringkasan (qashar) dalam shalat berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat, yakni shalat zhuhur, ashar dan isya'. Konsensus (ijma') ulama tidak memperbolehkan qashar untuk shalat maghrib dan subuh.

Allah SWT berfirman di dalam Surat An-Nisa’ ayat 101.

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ


Artinya, “Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas shalat.” 

Perincian hukum melaksanakan qashar dibedakan sebagai berikut.

1. Jawaz (boleh).

Seseorang boleh melakukan qashar bila perjalanan sudah mencapai 84 mil/16 Farsakh atau

2 Marhalah/80,640 km (8 kilometer lebih 640 m), tetapi belum mencapai 3 Marhalah/120, 960 km (120 kilometer lebih 960 meter). Qashar boleh dilakukan oleh mereka yang selalu bepergian di darat maupun laut, baik mempunyai tempat tinggal ataupun tidak. Dalam jarak sekian ini mereka semua sunah/lebih baik tidak melakukan qashar.

2. Lebih baik (Afdhal) melakukan qashar.

Orang lebih baik melakukan qashar bila jarak tempuh mencapai 3 marhalah atau lebih.

3. Wajib

Apabila waktu shalat tidak cukup untuk digunakan kecuali dengan cara meringkas shalat (qashar), maka ia wajib qashar.

Syarat-Syarat Qashar Shalat

1. Bepergian tidak untuk bertujuan maksiat, yaitu yang mencakup bepergian wajib seperti untuk membayar hutang, bepergian sunah seperti untuk menyambung persaudaraan, atau bepergian yang mubah seperti dalam rangka berdagang.

2. Jarak yang akan ditempuh minimal 2 marhalah/16 farsakh (48 mil)/4 barid/perjalanan 2 hari. Sedangkan dalam menentukan standar jarak menurut ukuran sekarang terdapat beberapa pendapat:
  • a. Jarak 80,64 km (8 km lebih 640 m) (Lihat Al-Kurdi, Tanwirul Quluub, Thoha Putra, juz I hal 172).
  • Jarak 88, 704 km (Lihat Al-Fiqhul Islami, juz I, halaman 75).
  • Jarak 96 km bagi kalangan Hanafiyah.
  • Jarak 119,9 km bagi mayoritas ulama.
  • Jarak 94,5 km menurut Ahmad Husain Al-Mishry.
Kemudian, seorang musafir diperkenankan melaksanakan qashar setelah melewati batas desa (pada desa yang ada batasnya) atau melewati bangunan atau perumahan penduduk. Begitu pula batas akhir dia boleh menggunakan hak qashar adalah ketika dia pulang dan sampai pada batas-batas di atas atau sampai pada tempat tujuan yang telah ia niati untuk dijadikan tempat mukim.

3. Shalat yang di-qashar adalah shalat ada' (shalat yang dikerjakan pada waktunya/bukan qadha') atau shalat qadha' yang terjadi dalam perjalanan. Sedangkan shalat qadha' dari rumah tidak boleh di-qashar.

4. Niat qashar shalat saat takbiratul ihram. Sedangkan niatnya sebagai berikut.

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ مَقْصُوْرَةً ِللهِ تَعَالَى


Artinya, “Saya niat shalat fardhu zhuhur dengan qashar karena Allah ta’ala.”

Atau bisa dengan niat sebagai berikut.

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى


Artinya, “Saya niat shalat dhuhur dua rakaat karena Allah ta’ala.”

Niat di atas diharuskan terjaga selama shalat berlangsung, dan seandainya terjadi keraguan pada seseorang ketika shalat (semisal ragu-ragu qashar ataukah menyempurnakan, sudah melakukan niat qashar ataukah belum dan sebagainya), maka baginya diwajibkan untuk menyempurnakan shalat (itmam), namun tidak harus membatalkan shalatnya akan tetapi langsung diteruskan tanpa meng-qashar.

5. Tidak dilakukan dengan cara mengikuti (bermakmum) kepada imam yang melaksanakan shalat itmam (tidak meng-qashar), baik imam tersebut berstatus musafir ataukah muqim (tidak bepergian) atau pada imam yang masih diragukan keadaan bepergiannya.

6. Mengetahui tentang diperbolehkannya melakukan shalat dengan cara qashar. Bukan hanya sekadar ikut tanpa mengetahui boleh dan tidaknya qashar.

7. Dilaksanakan ketika masih yakin dirinya (Al-Qashir) masih dalam keadaan bepergian sehingga ketika di tengah-tengah shalat muncul keraguan atau bahkan yakin dirinya telah sampai di daerah muqimnya (desanya) kembali, maka ia berkeharusan menyempurnakan shalatnya.

8. Bepergian dengan tujuan yang jelas (daerah/tempat tertentu) sehingga seperti orang yang kebingungan mencari tempat tujuan (Al-Haim), orang yang pergi mencari sesuatu yang tidak jelas tempatnya, dan sebagainya tidak diperkenankan untuk meng-qashar shalat. Wallahu a‘lam. 

(Mohammad Sibromulisi)

Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Selasa, 12 Desember 2017 pukul 13:03 Redaksi mengunggahnya ulang tanpa mengubah isi tulisan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel