Ini 10 Jenis Orang yang Shalatnya Tidak Diterima
Selasa, 09 Januari 2024
Ahli hadits Ibnu Hajar As-Asqalani (773-852 H) meriwayatkan sebuah hadits nabi yang menyebutkan sepuluh jenis orang yang shalatnya tidak diterima Allah SWT. Hadits tersebut dijelaskan lebih lanjut oleh Syekh Nawawi Banten dalam karyanya, Nasha’ihul Ibad, halaman 70.
Berikut ini adalah petikan pendek hadits nabi yang dikutip dalam Kitab Nasha’ihul Ibad karya Syekh Nawawi Banten perihal sepuluh jenis orang yang shalatnya tidak diterima Allah SWT:
عشرة نفر لن يقبل الله تعالى صلاتهم
Artinya, “Sepuluh orang yang shalatnya tidak diterima Allah SWT.”
Rasulullah SAW menyebut satu per satu jenis orang yang shalatnya tidak diterima Allah SWT:
1. (Orang shalat sendiri tanpa membaca bacaan).
Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal bersepakat bahwa shalat makmum tanpa membaca Surat Al-Fatihah sedikit pun tetap sah.
2. (Orang yang tidak membayar zakat).
Orang yang tidak mengeluarkan harta yang wajib dizakati kepada pihak yang berhak menerimanya.
3. (Imam yang dibenci makmumnya).
Syekh Nawawi Banten memperkuat hal ini dengan mengutip hadits nabi lainnya, “Tiga orang yang [amal] shalat mereka tidak akan melewati telinga mereka, yaitu budak yang minggat sampai kembali kepada majikannya, seorang istri yang bermalam dalam keadaan suami murka, dan seseorang yang mengimami suatu jamaah. Sementara mereka tidak menyukainya.”
4. (Budak yang melarikan diri dari majikan).
Budak baik laki-laki maupun perempuan yang minggat dari majikannya.
5. (Shalat peminum khamar yang terus menerus).
Syekh Nawawi Banten mengutip sabda Rasulullah SAW, “Jauhilah khamar karena khamar adalah induk perbuatan keji.”
6. (Istri yang bermalam sementara suaminya memurka).
7. (Perempuan merdeka yang shalat tanpa khimar).
Khimar adalah pakaian yang menutup kepalanya.
8. (Pemakan riba).
Syekh Nawawi Banten mengutip penjelasan ulama terkait karakteristik pemakan riba. Menurut para ulama, pemakan riba memiliki karakter yang sama dengan sekelompok Yahudi yang melanggar larangan Allah perihal perburuan dan penangkapan ikan pada hari Sabtu. Kedua kelompok ini sama-sama berbuat hilah atau tipu daya, yaitu sejenis memanipulasi atau merekayasa hukum.
9. (Pemerintah yang zalim).
Syekh Nawawi Banten mengutip hadits riwayat Abu Dzar RA di mana Rasulullah SAW bersabda, “Pemerintah kelak di hari kiamat dihadirkan. Ia akan dilemparkan ke jembatan jahannam. Jembatan itu kemudian terguncang sehingga tidak ada persendian kecuali bergeser dari tempatnya. Jika person-person yang dulu menjabat sebagai pemerintah itu adalah muslim yang taat dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang adil, niscaya ia dapat berjalan di atasnya. Tetapi jika ia mendurhakai Allah dengan kebijakan-kebijakan yang zalim, niscaya jembatan itu terkoyak hancur yang menyebabkannya jatuh ke jurang jahannam.”
10. (Orang yang shalatnya tidak mencegah dirinya dari perbuatan keji dan mungkar).
Hal tersebut hanya membuatnya jauh dari Allah.
Demikian hadits yang diangkat Syekh Ibnu Hajar As-Asqalani (773-852 H) dan dijelaskan lebih lanjut Syekh Nawawi Banten dalam karyanya, Nasha’ihul Ibad, halaman 70, perihal 10 orang yang tidak diterima amal shalatnya. Hadits ini penting untuk menjadi catatan, pelajaran, atau nasihat bagi kita semua. Wallahu a’lam.