Materi/Kurikulum Pedoman PAI Non PNS


Penyuluh agama Non PNS berkoordinasi dengan penyuluh Agama Fungsional untuk membuat mapping kegiatan dan peta dakwah di wilayah sasaran kerjanya, Sesuai dengan ruang lingkup garapan pada 8 bidang utama maka Materi atau bahan penyuluhan disesuaikan dengan kebutuhan tersebut yang meliputi : 
  1. Pemberantasan Buta Huruf Alqur'ana. a. Mendata jumlah calon binaan b. Mendata Tutor Pemberantasan Buta Huruf Alqur;an c. Membentuk Kelompok Belajar d. Mengadakan Kontrak Belajar e. Menyelenggarakan Kegiatan Belajar dengan metode yang sesuai kebutuhan binaan, misalkan Metode Iqro, Tilawati, Qiro ati dll f. Memberikan materi takhsinul khitabah g. Mengadakan Evalusi Kegiatan Belajar h. Merumuskan Materi Tindak lanjut
  2. Perkawinan dan keluarga Sakinah a. Membuat program pembinaan/ kursus pra nikah b. Pengertian Keluarga Sakinah c. Membangun Rumah tangga dengan Al qur an dan Sunnah Nabi d. Membangun Rumah tangga dengan kasih Sayang e. Mengelola konflik dalam Rumah Tangga f. Menyiapkan keturunan yang sholah/sholehah g. Menyiapkan generasi yang tangguh h. Memahami hak dan kewajiban suami istri i. Melakukan evalusi kegiatan 
  3. Zakat a. Membuat Mapping tentang potensi zakat di wilayah sasaran b. Mendata jumlah Mustahik di wilayah sasaran c. Mendata jumlah muzzaki di wilayah sasaran Membuat kelompok-kelompok binaan pegiat zakat e. Pengertian Zakat f. Macam-macam Zakat g. Fungsi Zakat h. Mensosialisasikan tentang materi zakat i. Bekerjasama dengan stakeholder yang ada diwilayah sasaran dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan misalkan dengan UPZ, Kecamatan, kelurahan dan Toga serta Tomas 
  4. Wakaf a. Membuat mapping potensi wakaf di wilayah sasaran b. Mendata jumlah tanah wakaf baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum c. Membuat program dan kegiatan tentang pentingnya data wakaf d. Pengertian Wakaf e. Macam-macam Wakaf f. Fungsi Wakaf g. Bekerjasama dengan stakeholder yang ada di wilayah 
  5. Kerukunan Umat Beragama a. Membuat peta da wah potensi wilayah sasaran b. Membuat data jumlah penduduk berdasarkan agama c. Membuat program dan kegiatan yang bekerjasama dengan seluruh stake holder yang ada di wilayah d. Mensosalisasikan KUM terhadap masyarakat dan Toga juga Tomas
  6. Pemberantasan Narkoba dan HIV/AIDS a. Membuat mapping wilayah sasaran b. Membuat data pengguna Narkoba dan penderita HIV/AIDS di wilayah sasaran c. Membuat program pembinaan bagi pengguna maupun masyarakat Umum d. Pengertian Narkoba dan HIV/AIDS e. Bahaya Narkoba dan HIV/AIDS f. Narkoba dan HIV/AIDS dalam padangan Islam g. Bekerja sama dengan stakeholder yang ada diwilayah sasaran h. Melakukan evalusi kegiatan 
  7. Radikalisme dan Aliran Sempalan a. Membuat peta dakwah wilayah sasaran b. Mendata semua lembaga keagamaan yang ada diwilayah c. Mendata aliran-aliran keagamaan yang berkembang dimasyarakat d. Pengertian Radikalisme e. Pengertian Aliran Sempalan f. Bahaya Radikalisme dan Aliran Sempalan g. Memberikan pendampingan dan pembinaan terhadap masyarakat korban dan pelaku Radikalisme 
  8. Produk Halal a. Membuat bank data produk di wilayah sasaran b. Membuat program dan kegiatan sosialisasi produk halal c. Melakukan pendampingan kepada masyarkat tentang produk halal d. Mengevaluasi kegiatan e. Melakukan kegiatan tindak lanjut 
  1. Kehadiran Penyuluh Agama Islam Non PNS diwajibkan mengisi Daftar kehadiran setiap hari di Kantor Urusan Agama masing-masing sesuai wilayah tugas yang tercantum dalam Surat keputusan pengangkatan.
  2. Metode Penyuluhan Yang dimaksud dengan metoda cara penyampaian materi (isi pesan) penyuluhan agama oleh penyuluh agama kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung agar mereka tahu, mau dan mampu menggunakan informasi kegamaan dalam mewujudkan masyarakat taat beragama dan sejahtera lahir batin. Metode tersebut berbeda-beda sesuai dengan tujuan dan kondisi peserta penyuluhan, sebagai berikut : 1. Bil hikmah (safari dakwah, bakti sosial, menulis, merekam audio untuk disiarkan di radio, membuat video untuk di up load ke internet dan Pendampingan terhadap masalah umat, dinamika kelompok dan ziarah napak tilas kesejarahan). 2. Mauidzhatil hasanah (penyuluhan, konsultasi, ceramah monologis, khutbah, demonstrasi / simulasi, tutorial, audio visual). 3. Jaadilhum billati hia ahsan (ceramah dialogis, debat, diskusi, kajian/seminar/workshop, survey).
  3. Penugasan dan Penetapan Sasaran Binaan Penyuluh Agama Islam non PNS diberikan surat tugas oleh Kepala Seksi Bimas Islam/Penais, Zakat dan Wakaf untuk memperlancar pelaksanaan tugasnya memberikan penyuluhan sesuai bidangnya masingmasing kepada masyarakat sebagai tindak lanjut operasional dari Pengangkatan yang di tetapkan berdasarkan SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupayten/Kota masing-masing.. Selanjutnya penetapan bidang tugas Penyuluh Agama Islam non PNS didasarkan pada latarbelakang pendidikan, pengalaman ataupun kemampuan khusus yang dilakukan oleh kepala KUA Kecamatan bersamasama dengan Penyuluh Agama Islam Fungsional. Ketentuan jumlah Penyuluh Agama Islam non PNS yang dibatasi hanya sejumlah 8 orang yang bisa jadi lebih kecil dari jumlah kelurahan/desa, maka basis wilayah kerja bukannya berdasarkan 8 kelurahan/desa tersebut, melainkan berdasarkan tingkat prioritas masalah yang ditemukan pada wilayah kecamatan bersangkutan. Dengan demikian, penetapan lokasi sasaran/binaan bagi Penyuluh Agama Islam non PNS dilakukan berdasarkan pemetaan masalah melalui pembuatan program penyuluhan di tingkat kecamatan. Jumlah kelompok binaan setiap penyuluh ditetapkan sebanyak 8 kali setiap bulannya. Ketentuan jenis sasaran penyuluhan sesuai bidang garapannya masing-masing Penyuluh Agama Islam non PNS (PAI non PNS) dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 2. sasaran penyuluhan berdasarkan jenis lingkup garapan No 1 Zakat 2 Wakaf Bidang garapan Formal Institusi pendidikan Instansi swasta (UMKM/ Perusahaan) Instansi pemerintah LSM Instansi swasta (UMKM/ Perusahaan) Instansi pemerintah LSM Non formal Majelis Ta lim Pesantren Mesjid Kelompok profesi Majelis Ta lim Pesantren Mesjid Kelompok profesi Tokoh agama, Buta huruf al Qur an Kerukunan umat Keluarga sakinah Narkoba dan HIV Yayasan Institusi pendidikan Instansi pemerintah Instansi swasta Lembaga pemasyarakatan Institusi pendidikan Instansi pemerintah Organisasi kepemudaan LSM Instansi pemerintah Institusi pendidikan Instansi pemerintah Tempat rehabilitasi Majelis Ta lim TPA Lembaga pembelajaran agama (Pesantren, Majelis ta lim, sekolah minggu) Tempat ibadah Tokoh agama/tokoh masyarakat Kelompok lintas iman Kelompok tokoh agama Majelis Ta lim Kelompok profesi Kelompok arisan Kelompok rumah tangga Majelis Ta lim Tempat ibadah Pesantren Lembaga pemasyarakatan Kelompok rumah tangga Rumah singgah 7 Aliran sempalan / radikal 8 Produk halal Institusi pendidikan Instansi pemerintah Instansi pemerintah Instansi swasta (UMKM/ Perusahaan) Majelis Ta lim Pesantren Mesjid Tokoh agama/tokoh masyarakat Kelompok profesi Kelompok rumah tangga Majelis Ta lim Pesantren Kelompok profesi Kelompok arisan Kelompok rumah tangga 
  4. Pedoman Kerja Draf Buku Pedoman PAI Non PNS Penyuluh Agama Islam non PNS selaku aparatur Kementerian Agama dalam melaksanakan tugasnya selaku penyuluh agama hendaknya selalu berorientasi pada pedoman kerja sebagai berikut : 1. Membuat program di tingkat kecamatan bersamasama dengan penyuluh agama fungsional 2. Membuat rencana kerja bulanan 3. Menghubungi sasaran bingluh (dapat berupa lembaga formal maupun non formal) untuk menyepakati waktu dan tempat kegiatan bingluh 4. Menyusun materi penyuluhan sesuai bidang masing-masing 5. Melaksanakan bingluh tatap muka dengan membawa surat tugas dan kelengkapan administrasi lainnya (surat keterangan telah memberikan bingluh dari penyelenggara bila melakukan bingluh, surat keterangan telah melakukan kunjungan terhadap tokoh agama/tokoh masyarakat bila melakukan kunjungan yang secara khusus dapat dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS pada Bidang garapan ; wakaf, kerukunan umat, dan aliran sempalan/radikal, absensi peserta penyuluhan, materi dan media bingluh) 6. Membuat laporan mingguan pelaksanaan bingluh 7. Membuat evaluasi pelaksanaan bingluh bulanan 8. Melaporkan semua aktivitas kerja sebagai Penyuluh Agama Islam Non PNS pada setiap bulannya kepada Kasie Penais/Bimas/Binsyar sebagai pejabat pemberi tugas. Semua kinerjanya tersebut ditunjang dengan kehadiran minimal sebanyak 4 hari kerja dalam satu bulannya. Dengan memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan bingluh sebagai berikut : 1. Menggerakkan usaha ekonomi bagi masyarakat Islam, melalui lembaga-lembaga pengajian, jemaah masjid, majelis ta lim untuk diarahkan kepada koperasi, BMT, kegairahan menabung, usahan bersama dalam kelompok simpan pinjam dengan motivasi agama. 2. Meningkatkan pembinaan agama Islam dan dakwah untuk meningkatkan pengetahuan agama dalam rangka memantapkan keimanan dan ketaqwaan serta ketahanan ajaran Islam dari pengaruh dan ancaman yang bertentangan dengan ajaran Islam 3. Meningkatkan metoda dan sasaran dakwah dengan mendorong da i/muballigh untuk mengadakan dakwah bilhaal, agar dakwah tidak saja dilakukan secara lisan tetapi juga dengan contoh pengalamannya 4. Meningkatkan kerjasama dengan Badan Pusat Informasi Daerah (BPID) dengan memanfaatkan sarana media cetak dan elektronik, seperti TVRI, RRI, radio swasta, TV swasta, video keagamaan, dan lain-lain untuk menyebarluaskan hasil pembangunan serta meningkatkan programprogram kerja melalui pintu dan bahasa agama 5. Peningkatan pengumpulan data keagamaan dalam rangka merealisir penyusunan peta potensi dakwah 6. Meningkatkan bimbingan kehidupan beragama dalam kehidupan pribadi, keluarga yang diwujud - nyatakan dalam tingkah laku dan perbuatan
  5. Laporan Draf Buku Pedoman PAI Non PNS Penyuluh Agama Islam Non-PNS harus membuat laporan kegiatan dari bingluh tatap muka yang dilaksanakan. Laporan tersebut mencakup antara lain : - Rencana kerja bulanan - Surat keterangan telah memberikan bingluh dari penyelenggara - Absensi peserta penyuluhan - Materi dan media bingluh - Laporan mingguan pelaksanaan bingluh - Evaluasi pelaksanaan bingluh bulanan - Surat penyataan melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan Agama Islam pada bidangnya masing-masing. G. PENUTUP Semoga buku pedoman pelaksanaan tugas Penyuluh Agama Islam non PNS (PAI Non PNS) yang kami susun secara sederhana ini benar-benar bermanfaat, sebagai pedoman pelaksanaan tugas pembinaan dan penyuluhan agama Islam kepada masyarakat.
  1. Selamat melaksanakan tugas semoga Allah SWT senantiasa memberikan taufik dan hidayah-nya kepada kita semua. Wassalamu alaikum Wr. Wb.
  2. SEKSI BIMAS ISLAM/TOS KABUPATEN/KOTA. S U R A T Nomor : T U G A S Kepala Seksi Bimas Islam/Penais Zawa Kabupaten /Kota menugaskan saudara Penyuluh Agama Islam Non PNS : Nama : Alamat : Sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Nomor : ditugaskan untuk melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan Agama Islam kepada kelompok sasaran / binaan pada : Hari : Tanggal : Minggu ke : I, II, III, IV, V *) Demikian surat tugas ini kami buat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kepala Seksi Bimas Islam/TOS (.. ) Tembusan : Yth. Kepala Kemenag Kab/Kota. 
  3. Nama PAI Non PNS : Bidang garapan : Kecamatan : Kabupaten / Kota : Provinsi : Draf Buku Pedoman PAI Non PNS RENCANA KERJA BULANAN No Pokok kegiatan Tujuan Sasaran Teknis pelaksanaan Waktu pelaksanaan Mengetahui,... Kepala KUA Kecamatan... Penyuluh Fungsional PAI Non PNS
  4. DAFTAR HADIR PENYULUHAN Kegiatan :... Judul :... Hari/Tgl :... Tempat :... No Nama Tanda tangan Mengetahui Penyelenggara,
  5. SURAT KETERANGAN BINGLUH Yang bertanda tangan di bawah ini : N a m a : Jabatan : Kelompok Binaan : Alamat : Menerangkan bahwa : N a m a : J a b a t a n : Wilayah Penugasan : Bidang Garapan : Telah Melaksanakan Bingluh tatap muka pada... di wilayah kami setiap hari.. ke. dan. bulan.; jam : s/d dengan Judul Materi Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya, agar dapat di pergunakan sebagaimana mestinya. Kecamatan
  6. SURAT KETERANGAN KUNJUNGAN TOKOH Yang bertanda tangan di bawah ini : N a m a : Jabatan : Jenis ketokohan : Agama/Masyarakat Alamat : Menerangkan bahwa : Nama PAI Non PNS : J a b a t a n : Wilayah Penugasan : Bidang Garapan : Telah Melaksanakan kunjungan pada Tokoh Agama/Masyarakat bernama... pada hari.. tanggal/bulan/tahun...; jam : s/d dengan bahan diskusi tentang.. Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya, agar dapat di pergunakan sebagaimana mestinya. Kecamatan,... Tokoh
  7. LAPORAN MINGGUAN PENYULUH AGAMA Nama PAI Non PNS : Bidang garapan : Kecamatan : Kabupaten / Kota : Provinsi : No Tempat Penyuluhan Sasaran Penyuluhan Materi Penyuluhan Masalah yang ditemukan Alternatif Pemecahan Mengetahui,... Kepala KUA Kecamatan... Penyuluh Fungsional PAI Non PNS
  8. EVALUASI PENYULUHAN Nama PAI Non PNS : Bidang garapan : Kecamatan : Kabupaten / Kota : Provinsi : 1. Hasil atau keluaran program bingluh/kunjungan apakah sesuai dengan yang direncanakan? 2. Pengaruh atau akibat dari program bingluh/kunjungan terhadap orang yang mendapatkan layanan, apakah terjadi perubahan dari sebelum dan sesudah mendapatkan layanan program? 3. Apa yang harus dilakukan agar pengaruh program bingluh/kunjungan dapat berlangsung secara terus menerus? Kecamatan,... PAI Non PNS
  9. SURAT PENYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN BINGLUH AGAMA ISLAM Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Kasi Penais : NIP : Pangkat/Golru : Jabatan : Unit Kerja : Menyatakan bahwa : N a m a : J a b a t a n : Wilayah Penugasan : Bidang Garapan : Telah melakukan kegiatan bimbingan dan penyuluhan Agama islam bidang... sebanyak... kali pada bulan... tahun... Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Kepala Seksi Bimas Islam/TOS
  10. DAFTAR HADIR PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS KECAMATAN... Nama PAI Non PNS : J a b a t a n : Wilayah Penugasan : Bidang Garapan : BULAN : Hadir DL CT I TK JML M P Mengetahui, Kepala KUA Kecamatan.
Untuk lebih jelasnya silahkan download filenya di SINI

Belum ada Komentar untuk "Materi/Kurikulum Pedoman PAI Non PNS"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel