Penjelasan Fiqih Haji Kiai Sholeh Darat As-Samarani
Selasa, 04 Februari 2020
Tulis Komentar
Mendekati musim ibadah haji, banyak sekali masyarakat Islam yang mencari bahan rujukan tentang bagaimana manasik haji. Salah karya ulama Nusantara yang mengupas tentang ibadah haji adalah Syaikh Muhammad Sholeh bin Umar As-Samarani (dikenal Kiai Sholeh Darat).
Ulama Nusantara kelahiran Kedung Cumpleng Jepara 1820 M/1235 H ini menulis kitab yang secara khusus membahas ibadah haji dan umrah yang berjudul Kitab Manasik al-Haj wa al-Umrah wa Adab al-Ziyarah li Sayyid al-Mursalin. Kitab ini berisi 64 halaman dengan 17 topik yang dikupas dimulai dari bab Kitab Haj wa al-Umrah hingga al-Khatimah (penutup). Kitab ini diterbitkan di Bombai India pada tahun 1340 H/1922 M.
Redaksi Kitab Manasik al-Haj wa al-Umrah wa Adab al-Ziyarah li Sayyid al-Mursalin ini sama dengan isi Kitab Majmu'ah al-Syari'ah al-Kafiyah li al-'Awam karya Kiai Sholeh Darat yang menjelaskan bab haji pada halaman 110-145. Kitab Majmu'ah al-Syari'ah al-Kafiyah li al-'Awam ini diterbitkan oleh penerbit Karya Toha Putra Semarang dan tidak ditemukan kolofon tahunnya, sehingga penulis belum bisa memastikan kedua naskah tersebut lebih dahulu yang mana.
Yang jelas bahwa Kiai Sholeh Darat memberikan perhatian khusus mengenai ibadah haji orang Islam, terutama di Jawa. Kepedulian ini dituangkan dengan karyanya yang ditulis dengan bahasa Jawa dengan harapan masyarakat Jawa dapat memahami tata cara beribadah haji dengan baik sesuai ajaran Islam dan berdasarkan kitab-kitab ulama salaf.
Bahkan oleh Kiai Sholeh Darat disebutkan bahwa dalam membahas asrarul-hajj (rahasia ibadah haji) ia merujuk kitab Ihya' Ulum al-Din karya Imam Ghazali. Kitab lain yang dirujuk dalam bidang fiqih adalah Syarh al-Minhaj, Syarkh al-Khatib Syarbain dan Durar al-Bahiyyah.
Penjelasan pertama yang ditulis Kiai Sholeh Darat dalam Kitab Manasik al-Haj wa al-Umrah wa Adab al-Ziyarah li Sayyid al-Mursalin adalah mengenai kewajiban haji dan umrah sebagai rukun Islam kelima dilaksanakan satu kali seumur hidup. Adapun haji dan umrah ini merupakan syariat dari Nabi terhahulu. Artinya bahwa semua Nabi dan Rasul itu pernah melakukan haji. Sejarah ibadah haji yang pernah dilakukan oleh Nabi-Nabi sebelum Nabi Muhammad Saw juga disinggung oleh Kiai Sholeh Darat.
Nabi Muhammad bersabda bahwa makam Nabi Nuh, Nabi Hud, Nabi Syu'aib, Nabi Sholeh itu berada di antara hajar aswad, maqam Ibrahim dan sumur zam-zam. Sebagian ulama menyatakan bahwa di tempat itu dimakamkan 99 Nabi, termasuk Nabi Ismail. Adapun sejarah haji yang disampaikan oleh Kiai Sholeh Darat adalah mengenai keberangkatan 40 kali ibadah haji Nabi Adam dari negara India dengan berjalan kaki. Keterangan itu diambil dari sebuah hadits.
Malaikat Jibril menyampaikan kepada Nabi Adam bahwa para Malaikat melakukan thawaf di baitullah jauh 70.000 tahun sebelum Adam diciptakan. Maka setelah baitullah selesai dibangun oleh Nabi Ibrahim, Allah memerintahkan untuk mengundang seluruh anak Adam untuk melakukan ibadah haji. Ketika Nabi Ibrahim mengumumkan perintah haji di maqam Ibarahim, maka tempat itu menjadi tinggi (ada sebagian menyampaikan peristiwa ini terjadi di Jabal Abi Qubais).
Nabi Ibrahim menyerukan: "Wahai para manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kalian untuk melakukan ibadah haji di baitullah ini. Maka berhajilah Anda semua di tempat ini". Setelah itu, semua Malaikat dan umat manusia di alam arwah (ashlab al-Aba' dan arham ummahat) menjawab: "Labbaik ya Rabbi". Maka yang menjawab satu kali, mereka akan mendapat giliran haji satu kali. Demikian juga untuk yang menjawab dua kali dan tiga kali akan menjalani haji sesuai jawabannya.
Dalam kondisi seperti ini, Iblis yang dilaknat Allah juga turut serta memanggil bersamaan dengan panggilan Ibrahim tadi. Maka bagi umat manusia yang menjawab panggilan Iblis, ia akan berhaji demi kemaksiyatan. Ciri orang yang hajimardud (tertolak) adalah sepulang haji bertambah maksiyat, bertambah takabbur dan bertambah cinta dunia.
Ada satu hadits menarik yang disebutkan oleh Kiai Sholeh Darat yang artinya: "Pada akhir zaman ada empat golongan yang berangkat haji: pejabat niat haji untuk rekreasi/plesir menghibur hatinya, saudagar (orang kaya) niat haji untuk berdagang, orang faqir niat haji untuk menjadi pengemis mencari uang dan ulama yang niat haji demi kemasyhuran namanya bisa berkali-kali berangkat ke Makkah". Hadits ini menjadi nasehat bagi semua yang berangkat haji agar benar niatnya hanya karena Allah.
Ada enam rukun ibadah haji yang disebutkan Kiai Sholeh Darat: niat ihram, wuquf di Arafah, thawaf, sa'i antara shofa dan marwa tujuh kali, mencukur/menggunting dan tertib (berurutan). Bagi Kiai Sholeh Darat, haji disebut tidak sah jika meninggalkan rukun dan rukun ini tidak boleh dibayar dengandam. Adapun rukun umrah ada lima: niat ihram, thawaf, sa'i, mencukur dan tertib.
Sedangkan wajibnya haji itu ada lima hal: ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, melempar Jumrah Aqabah ketika subuhnya hari nahr (penyembelihan), melempar jumrah saat hari tasyriq dan meninggalkan hal yang diharamkan saat ihram. Wajibnya haji jika ada yang ditinggalkan tetap sah asalkan dibayarkan dam dengan kambing atau mud.
Betapa mulianya ibadah haji, sehingga bagi anak yang telah ditinggal wafat oleh orang tuanya, jika ingin berbakti boleh melaksanakan haji badal. Kiai Sholeh Darat menjelaskan hal ini dalam Kitab Tarjamah Sabil al-'Abid 'ala Jauhar al-Tauhid halaman 83 dengan menyebutkan hadits yang berarti: "Barangsiapa yang menghajikan orang tuanya setelah wafat. Maka Allah menulis satu kali haji bagi orang tuanya. Dan Allah menulis bagi anaknya bebas dari neraka".
M. Rikza Chamami, Dosen UIN Walisongo & Wakil Ketua Komunitas Pecinta Kyai Sholeh Darat (KOPISODA)
Belum ada Komentar untuk "Penjelasan Fiqih Haji Kiai Sholeh Darat As-Samarani"
Posting Komentar