Ketentuan Waktu Shalat Tarawih


Shalat tarawih atau disebut juga dengan qiyâmu ramadlân merupakan ibadah yang hanya ada di bulan Ramadhan. Keberadaannya sangat spesial bagi umat Nabi Muhammad. Sebagian ulama menerangkan bahwa hikmah pensyariatan 20 rakaat shalat tarawih adalah untuk menambah porsi ibadah umat Islam melebihi rakaat shalat sunah rawatib yang dikukuhkan (al-rawatib al-muakkadah) sebanyak dua kali lipat.

Hal ini dikarenakan bulan Ramadhan adalah waktunya beribadah secara sungguh-sungguh. Adapun shalat sunah rawatib yang dikukuhkan berjumlah sepuluh rakaat, yaitu dua rakaat qabliyyah subuh, dua rakaat qabliyyah zhuhur, dua rakaat ba’diyyah zhuhur, dua rakaat ba’diyyah Maghrib dan dua rakaat ba’diyyah Isya’.

Shalat tarawih bisa dilakukan sendirian atau berjamaah, tapi yang paling utama adalah dengan berjamaah. Dilaksanakan dengan satu kali salam setiap dua kali rakaat. Adapun contoh niatnya adalah “Ushalli rak’ataini minat tarâwih” atau “Ushalli rak’ataini min qiyâmi ramadlân,”

Tarawih merupakan bentuk jama’ (plural) dari tarwihatun yang artinya adalah satuan dari beristirahat. Jadi tarawih maknanya beberapa kali istirahat. Disebut demikian karena para ulama dulu beristirahat setiap mendapat empat rakaat atau dua kali salam.

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan:

وسميت تراويح؛ لأنهم لطول قيامهم كانوا يستريحون بعد كل تسليمتين


“Dan disebut tarawih, karena mereka beristirahat setiap dua kali salam, sebab lamanya berdiri. Mereka beristirahat tiap usai dua salam (empat rakaat),” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 2, hal. 241).

Tarawih tergolong shalat sunah muaqqatah, yaitu shalat sunah yang diberi waktu khusus. Artinya, apabila tarawih dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan syari’at, hukumnya tidak sah.

Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, waktu tarawih sama seperti waktunya shalat witir, yaitu waktu di antara shalat Isya dan terbitnya fajar. Itu artinya, shalat tarawih harus dilaksanakan setelah shalat Isya, tidak sah dilakukan sebelumnya. Disunnahkan mengakhirkan shalat witir dari shalat tarawih. Sedangkan menurut al-Imam al-Halimi waktunya adalah setelah melewati seperempat malam ke atas. Yang dimaksud malam menurut istilah syari’at adalah dimulai sejak terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar.

Keterangan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam referensi berikut ini:

قوله ووقتها بين صلاة العشاء وطلوع الفجر فهي كالوتر في الوقت ويندب تأخيره عنها


Ucapan Syekh Ibnu Qasim, waktu tarawih adalah di antara shalat Isya’ dan terbitnya fajar, maka tarawih seperti witir dalam hal waktu, dan disunahkan mengakhirkan witir dari tarawih,” (Syekh Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Ibni Qasim, juz 1, hal. 261).

ووقتها وقت الوتر، وفي جوازها قبل العشاء خلاف، والأصح: المنع.وقال الحليمي: لا يدخل وقتها إلا بعد مضي ربع الليل فصاعدا 


Dan waktu tarawih adalah waktunya shalat witir. Tentang kebolehan pelaksanaan tarawih sebelum Isya terdapat ikhtilaf, menurut pendapat al-ashah (yang kuat) dicegah. Imam al-Halimi berkata, tidak masuk waktu tarawih kecuali setelah melewati seperempat malam ke atas,” (Syekh Kamaluddin al-Damiri, al-Najm al-Wahhaj fi Syarh al-Minhaj, juz 2, hal. 310).

Demikian penjelasan mengenai waktu shalat tarawih. Semoga kita diberi kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.

Belum ada Komentar untuk "Ketentuan Waktu Shalat Tarawih"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel