Ketika Wali Nikah Lebih dari Satu, Siapa yang Paling Berhak?
Selasa, 10 Maret 2020
Tulis Komentar
Sepasang calon pengantin datang ke Kantor Urusan Agama. Sebagaimana prosedur yang ada ketika seseorang hendak melangsungkan perkawinan sebelumnya ia mesti melakukan proses pemeriksaan data nikah yang mesti dihadiri oleh calon pengantin laki-laki, calon pengantin perempuan, dan wali dari calon pengantin perempuan.
Namun saat itu yang menghadiri proses pemeriksaan data hanyalah sepasang calon pengantin saja, tanpa kehadiran seorang laki-laki yang kelak akan menjadi wali nikah bagi pengantin perempuan. Saat ditanya oleh petugas KUA perihal keberadaan walinya sang calon pengantin perempuan justru menyampaikan sebuah pertanyaan, “Bolehkah yang menjadi wali orang yang saya pilih sendiri?”
Tentunya pertanyaan ini membuat petugas KUA menaruh curiga dan berkeinginan untuk menyelidiki lebih jauh tentang wali sang calon pengantin perempuan. Pada akhirnya didapat satu kesimpulan bahwa orang yang bisa menjadi wali nikah dari calon pengantin perempuan ini adalah saudara kandung laki-lakinya.
Permasalahan muncul ketika jumlah saudara kandung laki-lakinya lebih dari satu dan si calon pengantin perempuan menghendaki untuk menikah dengan wali adik laki-lakinya, bukan kakak laki-lakinya. Ia beralasan bahwa selama ini yang banyak memberikan perhatian dan mencukupi kebutuhan hidupnya adalah si adik kandung, bukan si kakak kandung. Karenanya untuk menghormati dan menghargai sang adik maka ia meminta agar wali nikahnya adalah si adik. Namun sayangnya ternyata si kakak berkeinginan untuk menjadi wali nikah.
Kasus sebagaimana di atas tidak sedikit terjadi di masyarakat. Berkumpulnya beberapa orang yang berhak menjadi wali nikah sering kali menimbulkan masalah tersendiri dalam proses perkawinan sepasang calon pengantin. Tak jarang di antara para wali itu terjadi perselisihan karena sama-sama berkeinginan dan merasa lebih berhak untuk menjadi wali nikah bagi pengantin perempuan. Tapi juga tidak sedikit mereka yang merasa legawa berbesar hati untuk tidak menjadi wali dan menyerahkan sepenuhnya hak perwalian kepada yang lain.
Lalu bagaimana fiqih Islam mengatur dan memberi solusi atas permasalahan seperti ini? Ketika ada beberapa orang yang berhak menjadi wali nikah, siapakah yang paling berhak menjadi wali di antara mereka?
Permasalahan seperti ini biasanya muncul ketika ada lebih dari satu orang yang memiliki hak untuk menjadi wali nikah dan kesemuanya memiliki derajat yang sama. Misalnya seorang perempuan yang akan menikah tidak memiliki ayah dan kakek namun ia memiliki tiga orang saudara laki-laki kandung, baik kakak ataupun adik, yang kesemuanya memiliki persyaratan untuk menjadi wali sebagaimana contoh kasus di atas. Atau pengantin perempuan memiliki wali berupa paman (saudara laki-lakinya ayah) dan jumlahnya lebih dari satu orang.
Dalam kasus yang demikian maka bila semua orang yang ada memiliki kesamaan derajat namun berbeda kedekatan dengan pengantin perempuan, misal sama-sama sebagai saudara namun salah satunya adalah saudara seayah seibu dan satunya lagi saudara seayah saja, maka saudara yang seayah seibu lebih didahulukan dari pada saudara seayah saja.
Namun apabila semua orang yang ada memiliki derajat dan kedekatan yang sama terhadap pengantin perempuan, misal sama-sama saudara seayah dan seibu semua, maka yang didahulukan untuk menjadi wali nikah adalah orang yang tertua, teralim, dan ter-wara’ di antara mereka.
Meski demikian, tidak mengapa dan akad nikah tetap sah apabila yang menjadi wali nikah adalah bukan saudara yang tertua, teralim dan ter-wara’ karena ia hak untuk menjadi wali masih tetap melekat pada dirinya.
Ini berdasarkan qaul jadid yang dikutip oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmû’:
وان استوى اثنان في الدرجه وأحدهما يدلى بالابوين والآخر بأحدهما كأخوين أحدهما من الاب والام والآخر من الاب ففيه قولان. قال في القديم: هما سواء، لان الولاية بقرابة الاب وهما في قرابة الاب سواء، وقال في الجديد: يقدم من يدلى بالابوين لانه حق يستحق بالتعصيب فقدم من يدلى بالابوين على من يدلى بأحدهما كالميراث، فان استويا في الدرجة، والادلاء فالمستحب ان يقدم اسنهما واعلمهما واورعهما، لان الاسن اخبر، والاعلم اعرف بشروط العقد، والاورع احرص على طلب الحظ، فان زوج الآخر صح لان ولايته ثابته
Artinya: “Apabila ada dua orang yang sama derajatnya di mana salah satunya memiliki kedekatan dari sisi bapak dan ibu sedangkan satunya lagi memiliki kedekatan dari salah satu sisi saja, seperti dua orang saudara laki-laki yang salah satunya sebapak dan seibu sedangkan lainnya saudara sebapak saja, maka dalam hal ini ada dua pendapat. Di dalam qaul qadim Imam Syafi’i berpendapat bahwa keduanya sama saja karena perwalian disebabkan adanya kekerabatan dengan ayah, sedangkan keduanya sama-sama memiliki kekerabatan dengan ayah. Sedangkan di dalam qaul jadid Imam Syafi’i berpendapat bahwa orang yang memiliki kedekatan sebapak dan seibu lebih didahulukan karena ia berhak atas bagian ashabah. Maka orang yang memiliki kedekatan sebapak dan seibu lebih didahulukan dari pada orang yang memiliki kedekatan sebapak saja, sebagaimana dalam warisan. Sedangkan apabila keduanya memiliki kesamaan derajat dan kedekatan maka yang disukai adalah mendahulukan orang yang lebih tua usianya, lebih alim, dan lebih wara’. Karena orang yang lebih tua usianya lebih berwawasan, yang lebih alim lebih mengetahui syarat-syaratnya akad, dan yang lebih wara’ lebih berhati-hati dalam mencari keberuntungan. Namun bila yang mengawinkan adalah orang selainnya maka tetap sah akadnya karena perwalian orang tersebut tetap ia miliki.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab, [Jedah: Maktabah Al-Irsyad, tt.], Juz XVII, hal. 242)
Pada prakteknya bila terjadi kasus yang demikian langkah musyawarah dengan sesama anggota keluarga sangat dianjurkan. Dengan musyawarah ini diharapkan setiap orang yang memiliki hak untuk menjadi wali semuanya akan ridlo dan rela siapapun yang kelak ditunjuk dan bertindak sebagai wali dalam akad nikah.
Dengan demikian kerukunan semua anggota keluarga tetap terjaga dan ijab kabul dapat berjalan dengan baik penuh berkah untuk mengantar terbentuknya keluarga dan rumah tangga kedua mempelai yang sakinah mawadah wa rahmah. Wallâhu a’lam.
Belum ada Komentar untuk "Ketika Wali Nikah Lebih dari Satu, Siapa yang Paling Berhak?"
Posting Komentar