Penutupan Ka'bah dalam Sejarah Islam


Beberapa hari ini saya mendengar beberapa pesan penceramah, dengan sangat berapi-api, bahkan ada yang mengutuk bila tahun ini haji ditiadakan dan tidak ada yang thawaf, maka dunia ini akan hancur.

Saya pernah menulis buku "Sejarah Haji dan Manasik" beberapa tahun lalu, dan tahun 2019 dikutip beberapa media sebagai panduan untuk ziarah, petualangan, dan ibadah haji. Pada bab "Ibadah Haji dalam Penelusuran Sejarah" saya menulis tentang awal mulai pembangunan Ka'bah, dengan berbagai pendapat di dalamnya, dari pendapat yang menyatakan bahwa yang membangun pertama kali adalah Malaikat pada dua ribu tahun sebelum Nabi Adam ‘alaihissalam diciptakan, kemudian dibangun kembali oleh Nabi Adam, dan dilanjutkan oleh putranya, Syits dengan menggunakan tanah dan batu.

Setelah ada peristiwa banjir bah pada masa Nabi Nuh, bangunan tersebut runtuh, dan dibangun kembali oleh Nabi Nuh, dan pada akhirnya dibangun oleh Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dengan putranya Nabi Ismail ‘alaihissalam. Dan masih banyak kisah lain yang mengiringi pembangunan Ka'bah yang mulia ini (lihat: Saifi, Tarikh al-Makkah al-Mukarramah 'Abra al-Ushur: 1968).

Namun, dari sekian pendapat yang diunggulkan dan mendekati fakta historis dan teologis adalah kisah dibangunnya Ka'bah oleh Nabi Ibrahim dan putranya, Ismail ‘alaihissalam.

Masih pada bab pertama, bagian selanjutnya adalah pelaksanaan haji pertama kali yang dilakukan oleh Nabi Muhammad setelah turunnya ayat ke-97 Surat Ali Imran. Namun, pada tahun ke-6 H gagal karena ada sabotase orang-orang Quraisy, sehingga dilaksanakan kembali pada tahun ke-9 H di bawah pimpinan Abu Bakar, dan beliaulah Amir al-Haj pertama kali dalam sejarah Islam. (Terkait tahun awal pelaksanaan haji ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan tahun ke-9 H, ke-10 H, dan yang diwajibkan pada tahun ke-7 H).

Bagaimana pelaksanaan haji pada masa Khulafa' Rasyidin? Pada masa kepemimpinan Khulafa' Rasyidin haji terlaksana dengan baik, kecuali pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib haji tak dilaksanakan karena disibukkan dengan perang Shiffin (lihat: Sulaiman Abdul Ghani al-Maliki wa Sa'duni, Tarikh al-Haj min Khilak al-Hujjaj wa Al-Mu'tamirin: 1998).

Pelaksanaan haji terus dilakukan pada masa kekhalifaan Bani Umayah, Bani Abbasiyah, Mamluk, dan seterusnya. Apakah pada masa-masa itu Masjidil Haram aman-aman saja? Dan apakah thawaf terus dilakukan?

Untuk menjawab ini pembaca bisa menilik beberapa kitab, Tarikh 'Imara al-Haram al-Makki al-Syarif ila Nihayah al-'Ashr al-Abbasi al-Awwal, al-'Uqud al-Lu'luiyyah, dan beberapa kitab lainnya, serta beberapa makalah tentang “'Ighlaq al-Ka'bah wa Man'i Thawaf" (penutupan Ka’bah dan pelarangan thawaf).

Tayyib. Ka'bah ditutup bukan kali ini saja, gegara virus Corona (baca: Covid-19) tetapi sudah terjadi beberapa kali dalam sejarah Islam. Ada yang menyebutkan 40 kali, namun validitasnya masih dipertanyakan; ada yang menyebutnya hanya 3 kali, dan beberapa pendapat lainnya.

Penutupan Ka'bah beberapa hari dan seluruh aktivitasnya diberhentikan terjadi ketika Hajaj bin Yusuf al-Staqafi menyerang Ka'bah. Serangan tersebut bertujuan untuk merongrong kekuasaan Abdullah bin Zubair yang berkedudukan di Makkah pada masa Dinasti Umayah yang lagi dipimpin oleh Abdul Malik bin Marwan. Hajjaj tidak segan-segan membunuh orang di sekitar Ka'bah, bahkan sebagian Ka'bah hancur karena dilempar manjaniq (ketapel raksasa). Penutupan Ka'bah ini, terjadi pada tahun 693 M.

Berikutnya, pada tahun 930 M juga ada penutupan Ka'bah secara total pada masa dinasti Abbasiyah, karena ada serangan dahsyat suku Qaramithah di bawah pimpinan Abu Tahir al-Qurmuthi. Mereka membantai 30.000 jamaah haji (ada yang memyebutkan 1.700). Pada masa ini menjadi penutupan Ka'bah terlama dalam sejarah, dan Qaramithah menjarah Hajar Aswad selama 22 tahun. (al-Mizan).

Dan peristiwa lain, ketika al-Haram al-Makki (Masjidil Haram) dikuasai oleh Juhaimah al-'Utaibi, seorang islamis garis keras, Ka'bah ditutup total selama 15 hari, dan kemudian dapat dikendalikan lagi dengan bantuan beberapa pimpinan militer Prancis, sehingga kelompok Juhaimah dapat dilumpuhkan. Peristiwa ini terjadi pada tahun 1979 M. (al-Bawwabah).

Pada tahun 1814 M, sekitar 8.000 orang meninggal dunia karena epidemi di Hijaz, dan pelaksanaan haji terganggu pada tahun ini.

Terjadi lagi epidemi pada tahun 1837 M, aktivitas haji di al-Haram al-Makki dihentikan dan itu berlanjut sampai 1892, dan selama periode itu seribu peziarah meninggal setiap hari. (at-Taqarir).

Dalam Tarikh al-Makkah disebutkan, pada 1629 M terjadi banjir besar yang merobohkan dinding Ka'bah. Manasik haji dan umrah berhenti selama pembaruan Ka'bah atas perintah Sultan Murad IV, dan pembangunannya memakan waktu beberapa bulan, dan para sejarawan mengatakan bahwa bangunan saat ini adalah bangunan yang dibangun saat itu.

Beberapa penutupan Masjidil Haram tidak hanya yang penulis sampaikan di atas. Masih ada beberapa masa, sehingga Makkah ditutup, baik ditutup sebagian, ditutup untuk negara tertentu, dan ditutup secara total. 

Terjadinya penutupan Ka'bah karena epidemi Covid-19 beberapa bulan yang lalu bukanlah menjadi yang pertama dalam sejarah penutupan al-Haram al-Makki. Penutupan beberapa bulan yang lalu bermula dari keputusan Wizarah Hajj wa Umrah untuk tidak diterbitkan Visa Umrah, dan bagi yang sudah berada di Makkah tidak diizinkan untuk masuk area Ka'bah karena alasan sterilisasi dari virus Corona. Sedangkan keputusan pelaksanaan haji tahun ini masih belum ada keputusan resmi dari pemerintah.

Halimi Zuhdy, penulis buku “Sejarah Haji dan Manasik”

Belum ada Komentar untuk "Penutupan Ka'bah dalam Sejarah Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel