Wali Telah Mewakilkan, Bolehkah Hadir di Majelis Akad Nikah?
Selasa, 03 Maret 2020
Tulis Komentar
Dalam sebuah rangkaian proses pernikahan seorang laki-laki dan perempuan prosesi ijab kabul adalah waktu yang paling menentukan sekaligus mendebarkan bagi banyak pihak. Bukan saja bagi pasangan calon pengantin yang akan berjodohan namun juga bagi orang tua kedua mempelai terlebih seorang ayah yang menjadi wali atas anak perempuannya yang akan dinikahkan.
Pada dasarnya banyak orang tua yang berkeinginan menikahkan sendiri anak perempuannya saat proses ijab kabul, tidak diwakilkan kepada penghulu. Hanya saja ketidakmampuan karena terbatasnya ilmu atau kondisi perasaan hati yang tak menentu terkadang menjadi kendala sehingga pengucapan ijab diwakilkan kepada penghulu atau orang lain yang dipandang mampu.
Pada saat yang demikian orang tua yang juga menjadi wali pengantin perempuan cukup berbahagia meski hanya bisa menyaksikan proses ijab kabul pernikahan anaknya. Hanya saja kebahagiaan tersebut terkadang tak terwujud dikarenakan adanya pemahaman sebagian masyarakat yang melarang seorang wali berada di majelis akad nikah bila telah mewakilkan kepada orang lain.
Ya, tak bisa dipungkiri bahwa di beberapa daerah masih ada sebagian masyarakat yang memahami bahwa apabila seorang wali nikah telah mewakilkan pengikraran ijabnya kepada orang lain maka ia tak diperbolehkan hadir di majelis akad nikah tersebut. Wali yang telah mewakilkan harus pergi dalam artian tidak hadir di majelis atau bahkan benar-benar pergi dari wilayah dimana akad nikah diselenggarakan. Hal ini tentunya membuat sang wali sebagai orang tua bersedih hati karena tak bisa menyaksikan proses ijab kabul pernikahan putrinya yang menjadi awal kehidupan baru bagi sang anak dan juga bisa dikata sebagai “perpisahan” dengannya.
Lalu bagaimana sesungguhnya fiqih Islam mengatur hal itu?
Di dalam kitab Kifâyatul Akhyâr karya Imam Taqiyudin Al-Hishni disebutkan sebuah keterangan sebagai berikut:
فرع - يشْتَرط فِي صِحَة عقد النِّكَاح حُضُور أَرْبَعَة ولي وَزوج وشاهدي عدل وَيجوز أَن يُوكل الْوَلِيّ وَالزَّوْج فَلَو وكل الْوَلِيّ وَالزَّوْج أَو أَحدهمَا أَو حضر الْوَلِيّ ووكيله وَعقد الْوَكِيل لم يَصح النِّكَاح لِأَن الْوَكِيل نَائِب الْوَلِيّ وَالله أعلم
“(Cabang) Dalam keabsahan akad nikah disyaratkan hadirnya empat orang yang terdiri dari suami, wali dan dua orang saksi yang adil. Wali dan suami diperbolehkan mewakilkan kepada orang lain (untuk melakukan ijab kabul). Maka bila wali dan suami atau salah satunya telah mewakilkan kepada orang lain atau wali dan wakilnya hadir (pada saat akad nikah) lalu sang wakil melakukan akad nikah maka pernikahannya tidak sah, karena wakil adalah pengganti wali. Wallahu a’lam.” (Taqiyudin Al-Hishni, Kifâyatul Akhyâr [Bandung: Al-Ma’arif, tt], juz 2, hal. 51)
Dari apa yang disampaikan oleh Imam Al-Hishni di atas bisa dipahami bahwa bila seorang wali yang telah mewakilkan kepada orang lain untuk melakukan akad nikah lalu wali tersebut juga hadir pada majelis akad tersebut maka pernikahan dianggap tidak sah. Barangkali atas dasar teks inilah sebagian masyarakat kemudian mengharuskan wali untuk meninggalkan majelis akad bila telah mewakilkan pada penghulu atau orang lain yang dianggap berkopenten.
Bila teks di atas dipelajari lebih lanjut kiranya akan bisa diambil pemahaman yang lain dari pemahaman di atas. Kalimat “disyaratkan hadirnya empat orang yang terdiri dari suami, wali dan dua orang saksi yang adil” pada teks di atas bisa menjadi kata kunci. Dengan kalimat tersebut mushannif (pengarang kitab) barangkali bermaksud menyampaikan bahwa tidak sahnya pernikahan tersebut apabila yang hadir di majelis akad nikah hanya empat orang saja sebagaimana disebut di atas.
Dalam keadaan demikian maka sesungguhnya yang menghadiri majelis akad tersebut hanya tiga orang saja, yakni suami, wali dan satu orang saksi. Satu orang lagi yang ditunjuk sebagai wakilnya wali sudah tidak lagi menjadi saksi. Sedangkan sang wali yang ikut hadir di sana meskipun ikut menyaksikan namun tidak bisa dianggap sebagai saksi karena pada hakikatnya dia berstatus sebagai wali hanya saja pelaksanaan ijabnya diwakilkan pada orang lain. Bila demikian adanya maka bisa dibenarkan ketidakabsahan akad nikah tersebut. Hanya saja sesungguhnya teks tersebut juga tidak bermaksud menetapkan larangan hadirnya wali yang telah mewakilkan sebagaimana dipahami sebagian masyarakat.
Pemahaman ini kiranya bisa diterima bila mencermati teks-teks fiqih yang lain yang disampaikan oleh para ulama di dalam berbagai kitab. Di antaranya apa yang disampaikan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam kitab Nihayatuz Zain. Beliau menuturkan:
وَلَا بِحَضْرَة مُتَعَيّن للولاية فَلَو وكل الْأَب أَو الْأَخ الْمُنْفَرد فِي النِّكَاح وَحضر مَعَ شَاهد آخر لم يَصح النِّكَاح لِأَنَّهُ ولي عَاقد فَلَا يكون شَاهدا
Artinya: “Dan tidak sah sebuah pernikahan dengan dihadiri orang yang menentukan (orang lain) untuk perwalian. Maka bila seorang bapak atau seorang saudara seorang diri (yang menjadi wali) mewakilkan kepada orang lain dalam akad nikah dan bapak atau saudara itu hadir bersama seorang saksi yang lain maka pernikahan itu tidak sah, karena ia bapak atau saudara itu pada hakikatnya adalah wali yang mengakadkan, maka tidak bisa menjadi saksi.” (Muhammad Nawawi Al-Jawi, Nihâyatuz Zain [Bandung, Al’Ma’arif, tt], hal. 306)
Bukan hanya Syekh Nawawi yang memaparkan hal tersebut. Beberapa ulama Syafi’iyah yang lain seperti Imam Zakariya Al-Anshari, Sulaiman al-Jamal, Zainudin al-Malibari dan Bujairami juga mengungkapkan hal yang sama di dalam kitab-kitab mereka.
Bila mencermati teks di atas kiranya bisa menjadi penguat pemahaman bahwa hadirnya wali yang telah mewakilkan di majelis akad nikah bisa menjadikan tidak sahnya akad tersebut bila ia berlaku sebagai saksi sementara tidak ada lagi orang yang hadir selain suami, satu orang saksi, wali yang telah mewakilkan, dan orang yang mewakili wali. Karena dengan demikian akad nikah tersebut hanya disaksikan oleh satu orang saksi, sedang sang wali meski menyaksikan namun tidak bisa dianggap sebagai saksi.
Pada kenyataannya yang terjadi di masyarakat bukanlah demikian. Ketika wali telah mewakilkan kepada penghulu atau orang lain dan ia tetap hadir di majelis untuk menyaksikan proses ijab kabul anak perepuannya, masih banyak orang lain yang hadir menyaksikan akad tersebut. Dengan demikian kendati sang wali tidak bisa dianggap sebagai saksi namun masih ada banyak orang lain yang hadir sebagai saksi. Oleh karena itu pula pernikahan tersebut dianggap sah karena semua syarat telah terpenuhi.
Sebagai penekanan sekali lagi disampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Al-Hishni di dalam kitab Kifâyatul Akhyâr-nya bukanlah dimaksudkan untuk melarang wali tetap hadir di majelis akad nikah bila telah mewakilkan kepada orang lain. Juga bukan pula untuk membatalkan pernikahan yang dihadiri wali yang telah mewakilkan kepada orang lain secara mutlak. Ketidakabsahan pernikahan sebagaimana disebut Al-Hishni di atas adalah bila dalam kondisi proses akad tersebut hanya dihadiri unsur rukun minimal dimana wali mewakilkan kepada orang lain sedangkan ia sendiri bertindak sebagai saksi. Dengan bahasa lain, ijab kabul pernikahan tetap sah meskipun wali yang mewakilkan hadir dan sekadar menonton prosesi akad di lokasi, bukan merangkap sebagai saksi. Wallahu a’lam.
Belum ada Komentar untuk "Wali Telah Mewakilkan, Bolehkah Hadir di Majelis Akad Nikah?"
Posting Komentar