Ayat Periode Makkah dan Madinah dalam Kajian Ilmu Al-Qur’an (3)


Pendapat yang ideal, tidak problematik dan dapat diterima secara ilmiah berkaitan dengan pembagian ayat Makiyyah dan Madaniyyah adalah pendapat ketiga yang masyhur atau populer di kalangan ulama ahli Ilmu Al-Qur’an.

Pendapat ketiga ini menyatakan bahwa ayat Makkiyyah adalah ayat yang turun sebelum peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah, meski turunnya tidak di Makkah. Sedangkan ayat Madaniyyah adalah ayat yang turun setelah hijrah meski turunnya di Makkah.

Pendapat ketiga ini sebagaimana kita ketahui melihat aspek waktu turunnya ayat Al-Qur’an. Pembagian dengan melihat aspek ini adalah pendapat yang sahih, ideal, tidak problematik (dhabithan wa hashiran) dan dapat berlaku secara total (muttharidan) dalam seluruh ayat-ayat Al-Qur’an. Oleh karena itulah banyak ulama yang menjadikan pandangan ini sebagai pedoman. Pandangan ini sangat populer di kalangan mereka.

Berangkat dari pendapat ini, Surat Al-Ma’idah ayat 3 termasuk kategori ayat Madaniyyah meski turunnya pada hari Jumat di padang Arafah saat haji Wada’ Rasulullah SAW.

... اَلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ


Artinya, “… Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”( Surat Al-Ma’idah ayat 3).

Demikian pula Surat An-Nisa’ ayat 58. Ia termasuk kategori ayat Madaniyyah meski turun di Makkah, tepatnya di dalam Ka’bah saat peristiwa Fathu Makkah.

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا


Artinya, “Sungguh Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sungguh Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sungguh Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat,” (Surat An-Nisa ayat 58).

Begitu pula Surat Al-Anfal ayat 1. Ia termasuk kategori ayat Madaniyyah, bukan Makiyyah, meski turun di kawasan Badar.

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَنْفَالِ قُلِ الْأَنْفَالُ لِلهِ وَالرَّسُولِ فَاتَّقُوا اللهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ


Artinya, “Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, ‘Harta rampasan perang adalah kepunyaan Allah dan Rasul. Oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman,’” (Surat Al-Anfal ayat 1). (Lihat Muhammad Abdul ‘Azhim Az-Zarqani, Manahilul ‘Irfan fi ‘Ulumil Qur’an, [Kairo, Isa Al-Babi Al-Halabi wa Syirkah: tanpa tahun], juz I, halaman 94).

Dalam bahasa Imam Al-Hasan, Jabir, ‘Ikrimah dan Atha’ akhirnya secara keseluruhan Surat Al-Anfal mereka ungkapkan dengan istilah Madaniyyah Badriyyah, yaitu ayat Madaniyyah yang turun di kawasan Badar, seperti disampaikan oleh Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an:

سُورَةُ الْأَنْفَالِ مَدَنِيَّةٌ بَدْرِيَّةٌ فِي قَوْلِ الْحَسَنِ وَعِكْرِمَةَ وَجَابِرٍ وَعَطَاءٍ


Artinya, “Surat Al-Anfal adalah surat Madaniyyah Badriyyah, yaitu surat Madaniyyah yang turun di kawasan Badar menurut pendapat Al-Hasan, ‘Ikrimah, Jabir dan Atha’.” (Syamsuddin Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, [Riyadh, Daru ‘Alamil Kutub: 1423 H/2003 M], juz VII, halaman 360).

Walhasil, pembagian ayat Makkiyyah dan ayat Madaniyyah terdiri atas tiga pendapat ulama ahli Ilmu Al-Qur’an. Pertama, pendapat yang melihat aspek tempat diturunkannya ayat; kedua, pendapat yang melihat aspek orang yang diseru (khithab) oleh ayat atau yang menjadi sasaran ayat; dan ketiga pendapat yang melihat aspek waktu diturunkannya ayat. Pendapat ketiga ini populer dan menjadi pedoman di kalangan ulama ahli Ilmu Al-Qur’an. Wallahu a’lam.

Ustadz Ahmad Muntaha AM, Founder AswajaMuda

Belum ada Komentar untuk "Ayat Periode Makkah dan Madinah dalam Kajian Ilmu Al-Qur’an (3)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel