Hukum Shalat Jumat dengan Imam dan Khatib Lain Orang
Kamis, 02 April 2020
Tulis Komentar
Seiring menyebarnya jargon “Kembali ke Al-Qur’an Hadits” yang marak beberapa tahun ini. Banyak sekali amalan-amalan masyarakat digugat seperti dibilang bid’ah, syirik dan diancam neraka. Alasannya adalah karena tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan hadits menurut asumsi sebagian orang.
Di antara amalan yang dipermasalahkan adalah tentang teknis shalat Jumat di mana orang yang menjadi imam shalat Jumat bukan sekaligus yang bertindak sebagai khatibnya, sebagaimana praktik shalat Jumat di berbagai masjid di Indonesia. Anggapannya hal itu tidak sesuai dengan berbagai hadits yang menyatakan ‘wal imamu yakhtubu’ (dan Imam sedang berkhutbah). Lalu, sebenarnya bagaimana hukumnya?
Pemahaman Hadits
Sebelum menjawab pertanyaan ini, ada baiknya dilihat dulu hadits yang disalahpersepsikan itu. Di antaranya sabda Rasulullah SAW:
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ: أَنْصِتْ، يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامِ يَخْطُبُ، فَقَدْ لَغَوْتَ. متفق عليه
Artinya, “Ketika kamu berkata kepada temanmu, ‘Diamlah’ pada hari Jumat sementara imam sedang berkhutbah, maka sungguh telah mengucapkan ucapan yang tidak berguna,” (Muttafaq ‘Alaih), (Lihat An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, [Beirut, Daru Ihya’it Turats Al-‘Arabi, 1392 H], cetakan kedua, juz VI, halaman 138).
Namun demikian, para ulama pensyarah hadits tidak menjelaskan bahwa redaksi ‘wal imamu yakhtubu’ berarti menunjukkan bahwa yang menjadi imam harus sekaligus khatibnya. Tetapi maksudnya adalah kewajiban inshat atau diam saat Jumatan hanya berlaku saat khatib berkhutbah, sebagaimana mazhab Syafi’i, mazhab Maliki, dan jumhur ulama. (Lihat An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, [Beirut, Daru Ihya’it Turats Al-‘Arabi: 1392 H], cetakan kedua, juz VI, halaman 139).
Pendapat Empat Mazhab tentang Imam Shalat Jumat
Lalu bagaimana pendapat ulama tentang imam shalat Jumat yang bukan sekaligus khatibnya, sebagaimana dipraktikkan di berbagai masjid di Indonesia?
Dalam mazhab Syafi’i, tampaknya tidak ada keharusan yang menjadi imam shalat Jumat adalah sekaligus khatibnya. Hal ini tersirat dalam penjelasan Imam Syamsuddin Ar-Ramli (919-1004 H/1513-1596 M) ketika menjelaskan kesunnahan khatib untuk segera menuju ke mihrab (tempat Imam) setelah selesai khutbah bersamaan dengan muazin mengumandangkan iqamah. Tokoh mazhab Syafi’i asal Mesir berjuluk As-Syafi’i As-Shaghir menjelaskan:
لَوْ كَانَ الْإِمَامُ غَيْرَ الْخَطِيبِ وَهُوَ بَعِيدٌ عَنِ الْمِحْرَابِ أَوْ بَطِيءَ النَّهْضَةِ سُنَّ لَهُ الْقِيَامُ بِقَدْرٍ يَبْلُغُ بِهِ الْمِحْرَابَ، وَإِنْ فَاتَتْهُ سُنَّةُ تَأَخُّرِ الْقِيَامِ إلَى فَرَاغِ الْإِقَامَةِ
Artinya, “Andaikan imamnya bukan orang yang berkhutbah sementara posisinya jauh dari mihrab, atau ia orang yang lambat bangunnya, maka disunnahkan berdiri dahulu dengan ukuran waktu yang dengannya ia mampu mencapai mihrab, meskipun kehilangan kesunnahan menunda berdiri sampai muazin selesai dari iqamahnya,” (Lihat Muhammad bin Abil Abbas Al-Manufi al-Mishri, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah: 1424 H/2003 M], cetakan ketiga, juz II, halaman 327).
Selain itu, hal tersebut juga terkonfirmasi secara terang-terangan dalam kitab Rahmatul Ummah karya Muhammad bin Abdirrahman Ad-Dimasyqi. Di sana ia mengatakan:
وَاخْتَلَفُوا هَلْ يَجُوزُ أَنْ يَكُونَ الْمُصَلِّي غَيْرَ الْخَاطِبِ؟ فَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ: يَجُوزُ لِعُذْرِ. وَقَالَ مَالِكُ: لَا يُصَلِّي إِلَّا مَنْ خَطَبَ. وَلِلشَّافِعِيِّ قَوْلَانِ، اَلصَّحِيحُ الْجَوَازُ. وَعَنْ أَحْمَدَ رِوَايَتَانِ
Artinya, “Imam mazhab empat berbeda pendapat, apakah boleh yang mengimami shalat Jumat adalah selain orang yang berkhutbah? Lalu Imam Abu Hanifah berpendapat boleh bila karena ada uzur. Imam Malik berpendapat tidak boleh mengimami shalat Jumat kecuali orang yang berkhutbah. Imam punya dua pendapat, dan pendapat yang shahih adalah boleh. Sementara dari Imam Ahmad terdapat dua riwayat (yang membolehkan dan tidak membolehkan),” (Lihat Muhammad bin Abdirrahman Ad-Dimasyqi As-Syafi’i, Rahmatul Ummah fi Ikhtilafil Aimmah, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah: tanpa keterangan tahun], juz halaman 50).
Dari uraian di atas diketahui bahwa masalah ‘siapa yang boleh menjadi imam shalat Jumat, apakah orang yang berkhutbah atau orang lain’ merupakan permasalahan khilafiyah imam mazhab empat. Bahkan Imam As-Syafi’i juga punya dua pendapat, sebagaimana dari Imam Ahmad diwariskan dua riwayat pendapatnya. Demikian titik terangnya. Wallahu a’lam.
Belum ada Komentar untuk "Hukum Shalat Jumat dengan Imam dan Khatib Lain Orang"
Posting Komentar