Hukum Shalat Jumat di Mushalla, Bukan di Masjid
Rabu, 22 April 2020
Tulis Komentar
Di beberapa tempat, shalat Jumat tidak didirikan di masjid. Keterbatasan dana pembangunan masjid menjadi alasan mereka menunaikan Jumatan di mushala. Ada anggapan dari sebagian kalangan bahwa Jumat harus dilaksanakan di masjid. Sehingga menjadi tidak sah bila pelaksanaan Jumat dilakukan di mushala. Sebenarnya, sahkah shalat Jumat di mushala?
Menurut mazhab Syafi’i, tidak ada persyaratan bahwa Jumat wajib dilakukan di masjid. Shalat Jumat bisa dilaksanakan di mana saja. Bisa di masjid, mushala, surau atau lapangan, asalkan masih dalam batas wilayah pemukiman warga.
Syekh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali mengatakan:
وَلَا يُشْتَرَطُ أَنْ يُعْقَدَ الْجُمُعَةُ فِي رُكْنٍ أَوْ مَسْجِدٍ بَلْ يَجُوْزُ فِي الصَّحْرَاءِ إِذَا كاَنَ مَعْدُوْداً مِنْ خِطَّةِ الْبَلَدِ فَإِنْ بَعُدَ عَنِ الْبَلَدِ بِحَيْثُ يَتَرَخَّصُ الْمُسَافِرُ إِذَا انْتَهَى إِلَيْهِ لَمْ تَنْعَقِدْ اَلْجُمُعَةُ فِيْهَا
“Jumat tidak disyaratkan dilakukan di surau atau masjid, bahkan boleh di tanah lapang apabila masih tergolong bagian daerah pemukiman warga. Bila jauh dari daerah pemukiman warga, sekira musafir dapat mengambil rukhshah di tempat tersebut, maka Jumat tidak sah dilaksanakan di tempat tersebut.” (Imam al-Ghazali, al-Wasith, juz 2, hal. 263, Kairo, Dar al-Salam, cetakan ketiga tahun 2012).
Sedangkan menurut mazhab Maliki, Jumat wajib dilaksanakan di masjid. Maka menjadi tidak sah pelaksanaan Jumat di selain masjid, seperti mushala. Syekh al-Baji dari kalangan Malikiyyah memberikan syarat lebih ketat lagi, bahwa Jumat harus dilaksanakan di masjid yang masih berbentuk bangunan layaknya arsitektur masjid. Sehingga bila masjid roboh berpuing-puing, maka tidak sah melaksanakan Jumat di tempat tersebut. Pendapat al-Baji tidak disetujui Syekh Ibnu Rusydi. Menurut Ibnu Rusydi, Jumatan di masjid yang roboh tetap sah, sebab statusnya tetap masjid, baik dari sisi penamaan dan hukumnya.
Keterangan tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abu Abdillah Muhammad bi Yusuf al-Abdari al-Mawaq sebagai berikut:
ـ (وَبِجَامِعٍ) ابْنُ بَشِيرٍ : الْجَامِعُ مِنْ شُرُوطِ الْأَدَاءِ ابْنُ رُشْدٍ : لَا يَصِحُّ أَنْ تُقَامَ الْجُمُعَةُ فِي غَيْرِ مَسْجِدٍ مَبْنِيٍّ
“Dan disyaratkan pelaksanaannya di masjid Jami’. Syekh Ibnu Basyir berkata, masjid Jami’ merupakan salah satu beberapa syarat pelaksanaan Jumat. Syekh Ibnu Rusydi berkata, tidak sah mendirikan Jumat di selain masjid yang dibangun.”
الْبَاجِيُّ : مِنْ شُرُوطِ الْمَسْجِدِ الْبُنْيَانُ الْمَخْصُوصُ عَلَى صِفَةِ الْمَسَاجِدِ فَإِنْ انْهَدَمَ سَقْفُهُ صَلَّوْا ظُهْرًا أَرْبَعًا
“Syekh al-Baji berkata, di antara syaratnya masjid yang dijadikan tempat Jumat adalah bangunan khusus yang sesuai sifatnya masjid. Maka, bila atapnya masjid roboh, jamaah berkewajiban shalat zhuhur empat rakaat.”
ابْنُ رُشْدٍ : هَذَا بَعِيدٌ ، لِأَنَّ الْمَسْجِدَ إذَا انْهَدَمَ بَقِيَ عَلَى مَا كَانَ عَلَيْهِ مِنْ التَّسْمِيَةِ وَالْحُكْمِ، وَإِنْ كَانَ لَا يَصِحُّ أَنْ يُسَمَّى الْمَوْضِعُ الَّذِي يُتَّخَذُ لِبِنَاءِ الْمَسْجِدِ مَسْجِدًا قَبْلَ أَنْ يُبْنَى وَهُوَ فَضَاءٌ
“Ibnu Rusydi berkata, pendapat al-Baji ini jauh dari kebenaran. Sebab bila masjid rubuh, penamaan dan hukumnya masih tetap. Meski tidak sah menamakan tempat yang hendak dibangun masjid sebagai masjid sebelum dibangun. Tempat tersebut disebut dengan tanah lapang.” (Syekh Abu Abdillah Muhammad bi Yusuf al-Abdari al-Mawaq, al-Taj wa al-Iklil, juz 2, hal. 237).
Demikian penjelasan mengenai hukum shalat Jumat di mushala. Simpulannya, persoalan ini tergolong hal yang diperselisihkan di antara ulama. Sehingga pelaksanaan Jumat di sebagian tempat di mushala sudah benar dan tidak perlu diingkari. Meski bila ditilik dari pertimbangan keutamaan, lebih baik dilaksanakan di masjid, untuk keluar dari ikhtilaf (perbedaan pendapat) ulama.
(Ustadz M. Mubasysyarum Bih)
Belum ada Komentar untuk "Hukum Shalat Jumat di Mushalla, Bukan di Masjid"
Posting Komentar