Islam dan Penguatan Hak Penyandang Disabilitas
Kamis, 09 April 2020
Tulis Komentar
Telah dimaklumi, Islam diturunkan untuk menciptakan tata kehidupan dunia yang damai dan penuh kasih sayang (rahmatan lil alamin). Visi ini terefleksi keseluruhan teks-teks ilahiyah, baik yang berkenaan dengan masalah aqidah, syariah, maupun tasawuf atau etika. Konsep rahmatan lil alamin ini secara tidak langsung menekakan peran Islam dalam memenuhi hak-hak dasar manusia (huququl insan).
Islam sebagai agama samawi tidak terlepas dari empat tujuan berikut: pertama, untuk mengenal Allah subhanahu wata’ala (ma’rifatullah) dan mengesakan-Nya (tauhid); kedua, menjalankan segenap ritual dan ibadah kepada Allah subhanahu wata’ala sebagai manisfestasi rasa syukur kepada-Nya; ketiga, untuk mendorong amar ma’ruf nahi munkar (menganjurkan kebaikan dan mencegah kemungkaran), serta menghasilkan hidup manusia dengan etika dan akhlak mulia (tasawuf); dan, keempat, untuk menetapkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hubungan sosial (mu’amalah) di antara sesama manusia. Keempat poin inilah yang disebut oleh Syekh Ali AhmadAl-Jurjawi sebagai maksud dan hikmah diturunkannya hukum Islam (hikmatut tasyri’). Dan salah satu aspek kehidupan manusia yang sangat diperhatikan oleh Islam sejak diturunkannya adalah masalah pemenuhan hak-hak dasar manusia, terutama bagi penyandang disabilitas.
Misi Islam dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, dimulai dari contoh teladan umat Islam, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Terdapat riwayat, ketika sahabat Abdullah Ibnu Umi Maktum mendatangi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memohon bimbingan Islam, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabaikannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sibuk mengadakan rapat bersama petinggi kaum Quraisy tentang hal yang sebenarnya merupakan prioritas, karena terkait nasib kaum muslimin secara umum. Kemudian, turun Surat ‘Abasa sebagai peringatan agar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lebih memperhatikan Abdullah Ibnu Umi Maktum yang diasbilitas netra, daripada para pemuka Quraisy itu. Sejak saat itu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sangat memuliakan Ibnu Ummi Maktum dan bila menjumpainya langsung menyapa dengan kalimat:
مَرْحَبًا بِمَنْ عَاتَبَنِي فِيْهِ رَبِّي
Artinya : “Selamat berjumpa wahai orang yang karenanya aku telah diberi peringatan oleh Tuhanku.”
Melihat asbābun nuzūl (sebab turun) Surat ‘Abasa, Islam sangat memperhatikan penyandang disabilitas, menerimnya setara sebagaimana manusia lainnya dan bahkan memprioitaskannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri terhadap penyandang disabilitas melakukan pemberdayaan dan pengembangan potensinya. Hal ini setidaknya terjadi terhadap sahabat Ibnu Ummi Maktum, yang dapat berkembang sebagai individu penyandang tunanetra yang tangguh dan mandiri serta mempunyai skill kepemimpinan yang kuat. Terbukti, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengangkat sahabat Ibnu Ummi Maktum untuk mewakilinya menjadi imam di Madinah ketika Nabi Muhammad sedang bepergian ke luar Madinah.
Demikian ajaran Islam dalam pemenuhan hak dan pemberdayaan penyandang disabilitas. Namun, ajaran seperti ini belum digunakan secara maksimal sebagai spirit untuk melakukan upaya-upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas oleh umat Islam, termasuk umat Islam di Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan, sekalipun jumlah penyandang disabilitas di Indonesia cukup besar, yakni lebih dari 6 (enam) juta jiwa, namun perhatian masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, terhadap penyandang disabilitas masih tergolong rendah. Tak sedikit para penyandang disabilitas yang mengalami perlakuan dikriminatif, mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat.
Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi sosial keagamaan (jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah) telah merespon masalah disabilitas ini dengan sejumlah aksi dan tindakan, termasuk membahas permasalahan disabilitas dengan melibatkan para kiai. Nahdlatul Ulama memandang penyandang disabilitas bukan sebagai persoalan medis, melainkan merupakan persoalan sosial. Oleh karena itu Nahdlatul Ulama merasa perlu terlibat dalam penguatan hak dan pemberdayaan penyandang disabilitas secara serius dan berkeadilan
Nahdlatul Ulama harus selalu hadir dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut guna menciptakan kemaslahatan. Responss Nahdlatul Ulama yang demikian itu merupakan salah satu bentuk kepeduliannya terhadap masalah-masalah sosial yang tidak hanya sebagai mandat jam’iyah tetapi juga perintah agama. Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 143:
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا
Artinya :“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu”.
Untuk menjadi saksi disyaratkan adanya kehadiran (hudlur). Artinya, harus ada keterlibatan secara aktif dalam kehidupan sehingga spiritualitas Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin bisa mewujud dan mengada dalam bentuk kepedulian terhadap persoalan yang menyelimuti masyarakat. Seorang saksi tidak bisa hanya bertindak sebagai penonton. Ia punya hak untuk mengawal, mengarahkan dan mengoreksi segala apa yang disaksikan demi kemaslahatan yang bertumpu pada perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Selain itu, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk solidaritas terhadap sesama Muslim, dan bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan peringatan keras; bukan muslim jika tidak peduli terhadap persoalan muslim lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
من لم يهتم بأمر المسلمين فليس منهم
Artinya : “Barangsiapa yang tidak peduli dengan urusan kaum Muslimin, maka dia tidak termasuk dalam golongan mereka.”
Melalui Lembaga Bahtsul Masail PBNU, responس NU terhadap masalah disabilitas dilakukan. Pembahasan penting mengenai penyandang disabilitas mendapat perhatian serius kalangan jamiyyah dan jamaah NU di sejumlah daerah. Rabitah Ma’ahid Islamiyah (RMI) turut menaruh perhatian pada persoalan tersebut dengan menyelenggarakan peluncuran paradigma pesantren inklusif di Pondok Pesantren Luhur Tsaqafah, Jagakarsa. Dalam forum peluncuran paradigma pesantren inklusif tersebut, saya sampaikan bahwa komitmen NU dalam memperkuat kapasitas, mendorong penerimaan (rekognisi), dan mengupayakan sejumlah kebijakan inklusif yang dirumuskan pada Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas NU) pada 23-25 November 2017 di Lombok, NTB telah kami lakukan. Pembahasan atas pertanyaan yang berkembang di masyarakat kami jawab dalam sidang bahtsul masail, jawaban atas pertanyaan tersebut sudah terumuskan dengan amat sangat baik dan mendudukkan penyandang disabilitas setara. Saya percaya, saudara- saudara kita penyandang disabilitas mampu bahkan bisa jauh lebih baik dari saya dan lainnya.
Sebagai contoh, banyak sekali orang hebat yang menoreh sejarah dalam Islam, padahal tunanetra atau tidak bisa melihat. Sejarah kontemporer mencatat, Prof Dr Thoha Husain dari Mesir. Beliau sejak kecil tunanetra, kemudian menempuh studi ke al Azhar Kairo untuk studi kesastraan Arab. Melanjutkan pendidikan doktoralnya di Sorbonne Paris dan menikah dengan warga negara Perancis. Ketika menulis disertasi, dia sudah punya satu anak. Dalam proses penulisan itu, Thaha Husain berbagi tugas: ia menggendong anaknya dan istrinya membacakan literatur. Beliau menyimpulkan, dan istri yang menuliskannya. Pulang dari sana, nama beliau mulai populer dan diberi gelar sebagai amidul adabi arabi sebagai pelopor sastra Arab yang melakukan perombakan dalam gaya sastra Arab. Mulanya sastra Arab berakhir pada sajak-sajak, namun beliau melakukan transformasi dalam tradisi literatur sastra Arab dengan tidak melupakan aspek estetikanya. Thaha Husein tidak hanya dikagumi tapi juga dikenang sebagai amidul adabi arabi yang berkontribusi bagi kesusastraan Arab.
Kemudian presiden kita KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Beliau punya keterbatasan dalam penglihatan, namun beliau berjasa sangat besar bagi bangsa dan negara. Salah satunya, dalam politik internasional beliau menyampaikan kepada sejumlah negara di Eropa agar Papua tidak lepas dari NKRI yang berniat membuat referendum kemerdekaan. Gus Dur membuat kesepakatan-kesepakatan yang meyakinkan agar Papua tetap menjadi bagian dari NKRI. Apabila Gus Dur ke sejumlah negara di Timur Tengah, beliau meyakinkan para kepala negara tersebut untuk tetap mendukung kemajuan masyarakat Aceh namun tetap dalam satu bagian dari NKRI. Begitu juga sejumlah provinsi lainnya yang berupaya memisahkan diri dari Indonesia, tidak henti-hentinya Gus Dur membagun keyakinan internasional bahwa Indonesia tetap negara kesatuan. Gus Dur dengan keahlian dan upayanya mampu menjaga dan tetap mempersatukan Indonesia. Gus Dur yang tunanetra mampu menyelamatkan Indonesia dari disintegrasi, serta memastikan keselamatan bangsa dan negara dari bahaya perang saudara.
Gus Dur presiden pertama yang membentuk kementerian bidang perikanan dan kelautan. Dengan Indonesia yang luas wilayahnya terbesar adalah lautan. Gus Dur sangat sadar bahwa kekayaan bangsa yang bersumber dari lautan sangat luar biasa. Jutaan ton ikan tuna yang dihasilkan bisa menjadi amat bernilai ekonomi untuk kebutuhan dalam negeri dan pasar internasional. Dengan lautan yang sangat luas, butuh kemampuan sehingga masyarakat mendapat manfaat. Begitu juga kebijakan lainnya, Gus Dur membentuk Direktorat Pesantren yang sebelumnya di bawah Direktorat Bimas Islam. Gus Dur berkuasa hanya 23 bulan namun prestasinya sangat luar biasa. Hingga saat ini, para pemimpin di dunia internasional mengakui kehebatan Gus Dur. Rakyat Indonesia pun menjadi bangga sebagai bangsa yang bermartabat meskipun tengah menghadapi cobaan gelombang krisis ekonomi dan politik.
NU berkomitmen dan mendorong penerimaan (rekognisi) terhadap saudara-saudara kita penyandang disabilitas, menggerakkan masyarakat agar lebih peka dengan persoalan yang dialami penyandang disabilitas. Terutama yang tidak kalah penting, upaya pemerintah mengambil peran sentral melalui kebijakan dalam rangka pemenuhan hak seluruh warga negara.
Penulis adalah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tahun 2010-sekarang
===
Artikel ini dinukil (dengan sejumlah penyuntingan redaksional) dari pengantar buku "Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas" terbitan LBM PBNU, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Unibraw. Unduh buku (PDF) ini di kanal Download NU Online.
Belum ada Komentar untuk "Islam dan Penguatan Hak Penyandang Disabilitas"
Posting Komentar