Kafarat atau Denda Meninggalkan Jumat tanpa Uzur
Jumat, 10 April 2020
Tulis Komentar
Hukum melaksanakan Jumat bagi laki-laki adalah wajib. Kewajiban tersebut berlaku bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat kewajiban Jumat. Kewajiban Jumat secara langsung ditegaskan Allah subhanahu wata'ala dalam firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah, ayat 9).
Nabi memperingatkan keras kepada mereka yang meninggalkan Jumat tanpa uzur. Nabi menjelaskan orang yang meninggalkan tiga kali Jumatan, hatinya keras, tersumbat, sehingga menyebabkan lalai dan tidak dapat menerima kebaikan. Nabi bersabda:
عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عُمَرَ وَأَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُمْ، - أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُولَ الله- صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ -عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ- "لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ اَلْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ اَلْغَافِلِينَ
“Dari Abdillah bin Umar dan Abi Hurairah, beliau beruda mendengar Rasulullah Saw bersabda di atas kayu mimbarnya, sungguh berhentilah kelompok dari meninggalkan beberapa Jumat atau sungguh Allah menutup hati mereka, kemudian mereka sungguh termasuk orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim).
Dalam riwayat lain disebutkan:
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa meninggalkan tiga kali Jumat karena meremehkan, Allah menutupi hatinya.” (HR. Abu Daud dan lainnya).
Yang dimaksud menutupi hati adalah memenuhinya dengan karat. Kalimat ini adalah sebagai kata kiasan dari mentiadakan sifat halus dan sebab-sebab kebaikan. Syekh Abdurrauf al-Manawi mengatakan:
أي يطبع عليها ويغطيها بالرين كناية عن اعدام اللطف وأسباب الخير فان تركها يغلب الرين على القلب وذلك يجر الى الغفلة
“Maksudnya mengecap dan menutupinya dengan karat, ini adalah kata kiasan dari mentiadakan sifat halus dan sebab-sebab kebaikan, sesungguhnya meninggalkan Jumat menyebabkan hati penuh karat, hal yang demikian dapat mengantarkan kepada kelalaian.” (Syekh Abdurrauf al-Manawi, al-Taisir Bisyarh al-Jami’ al-Shaghir, juz 2, hal. 647).
Orang yang meninggalkan Jumat sesungguhnya telah melakukan dosa, maka yang paling inti adalah secepatnya bertobat dengan cara menyesal, menyudahi kemaksiatan dan bertekad kuat tidak akan mengulanginya lagi. Tidak lupa untuk memperbanyak bacaan istighfar.
Selain itu, dianjurkan pula untuk bersedekah senilai satu dinar atau setengah dinar. Satu dinar bila dikonversikan ke dalam mata uang adalah nominal harga emas murni seberat 3,879 gram, sedangkan setengah dinar adalah emas 1,939 gram. Anjuran bersedekah ini menurut Imam al-Mawardi sebagaimana dikutip al-Imam al-Nawawi, karena hadits riwayat Samurah. Menurut al-Mawardi, karena lemahnya riwayat hadits ini, anjuran bersedekah tidak sampai kepada derajat perintah wajib, namun tetap bisa dipakai bila dikaitkan dengan fadlail al-a’mal (keutamaan amal).
Mengenai anjuran bersedekah ini, Syekh al-Nawawi menegaskan:
قال صاحب الحاوى يستحب لمن ترك الجمعة بلا عذر ان يتصدق بدينار أو نصف دينار لحديث سمرة ان النبي صلى الله عليه وسلم قال " من ترك الجمعة فليتصدق بدينار أو نصف دينار " قال ولا يلزمه ذلك لان الحديث ضعيف وهذا الحديث رواه أحمد في مسنده وأبو داود والنسائي وابن ماجه
“Pengarang kitab al-Hawi (Imam al-Mawardi) berkata, disunahkan bagi orang yang meninggalkan Jumat tanpa uzur, bersedekah dengan satu atau setengah dinar, karena haditsnya Samurah bahwa Nabi berkata, barang siapa meninggalkan Jumat, maka bersedekahlah dengan satu atau setengah dinar. Pengarang al-Hawi berkata, hal tersebut tidak wajib karena haditsnya dla’if. Hadits ini diriwayatkan imam Ahmad dalam kitab musndanya, demikian pula Abu Daud, al-Nasa’i dan Ibnu Majah.” (Syekh Syarafuddin Yahya al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab, juz 4, hal. 591)
Kafarat (denda) bersedekah ini menurut sebagian ulama juga berlaku untuk setiap setiap perbuatan kemaksiatan, semisal menggunjing, berkata bohong dan lain-lain. Syekh al-Qalyubi mengatakan:
ـ ( فرع ) قال في المجموع ، ومن ترك الجمعة بلا عذر يندب له أن يتصدق بدينار أو نصفه ، وعممه بعضهم في إتيان كل معصية
“Cabangan permasalahan. Al-Imam al-Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu’, barang siapa meninggalkan Jumat tanpa uzur, disunahkan baginya bersedekah satu atau separuh dinar. Sebagian ulama memberlakukan umum anjuran ini dalam setiap perbuatan maksiat.” (Syekh al-Qalyubi, Hasyiyah al-Qalyubi ‘ala al-Mahalli, juz 2, hal. 9)
Demikianlah penjelasan mengenai kafarat meninggalkan Jumat tanpa uzur. Semoga bermanfaat. Semoga kita diberi kekuatan untuk istiqamah melaksanakan Jumat. Wallahu a’lam.
Belum ada Komentar untuk "Kafarat atau Denda Meninggalkan Jumat tanpa Uzur"
Posting Komentar