Menelusuri Makna ‘Shaum’, ‘Shiyam’, dan ‘Ramadhan’


Bagi umat Islam, puasa tidak sekadar kewajiban, tetapi juga aktivitas sosial budaya. Sejak leluhur kita, puasa menciptakan berbagai macam fenomena sosial di kalangan masyarakat Indonesia, misalnya ziarah kubur, silaturahmi, munggahan, nyorog, dugderan, malamang, bersih-bersih masjid, tadarus, jaburan, tarawih, dan pasaran atau pasanan yang dilaksanakan di pesantren-pesantren. Tradisi-tradisi ini menjadi simbol aktivitas penyucian jiwa dan peningkatan kualitas diri di hadapan Allah dalam menyambut bulan suci Ramadhan dan melaksanakan ibadah puasa.

Di leluhur kita, istilah puasa memiliki ragam sebutan sesuai dengan daerah dan wilayah masing-masing. Namun, istilah shaum atau shiyam menjadi yang populer digunakan lantaran kedua kata ini merupakan diksi asli dari perintah kewajiban berpuasa, sebagaimana yang termaktub di dalam Al-Qur’an. Disebutkan dalam buku al-Mu’jam al-Mufahras li Alfadzil Quranil Karim karya Muhammad Fuad Abdul Baqi (1882-1968 M), bahwa kata shaum tersebut satu kali dalam Al-Qur’an, yaitu pada Surat Maryam: 26, sedangkan kata shiyam diulang sebanyak delapan kali.

Kata shiyam tersebar di Surat al-Baqarah: 184, 187, 196 (dua kali), an-Nisa: 92, al-Maidah: 89 dan 95, serta al-Mujadilah: 4. Sebaran kata shiyam ini memiliki tujuan yang beragam, baik sebagai kewajiban membayar fidiah, diat, atau kafarat. Sementara itu, kata shiyam yang merujuk kepada puasa Ramadhan terdapat pada Surat al-Baqarah 184 dan 187. Ayat 184 menyatakan kewajiban puasa Ramadhan, sedangkan ayat 187 menjelaskan aturan aktivitas puasa. Selain dua kata tersebut, Al-Qur’an juga memuat derivasi lain dari kata shaum dan shiyam, yaitu tashûmû (al-Baqarah: 185) dan falyasumh (al-Baqarah: 185), yang termasuk kategori fiil mudhari’, kata kerja bermakna sedang atau akan, serta asshâimin dan as-Shâimât (Alahzab: 95) yang merujuk pada pelaku puasa bentuk plural untuk pria dan perempuan.

Secara etimologi, sebagaimana dalam kamus al-’Ayn, kamus pertama dalam peradaban Islam karya Khalil bin Ahmad Al-Farahidi (718 – 789 M), shaum ataupun shiyam terbentuk dari akar kata صام – يصوم yang berarti imsâk (menahan), shamt (diam tidak bicara), rukûd (diam tidak bergerak), dan wuqûf (berhenti). Jadi kedua kata tersebut secara bahasa berarti meninggalkan atau tidak makan-minum, tidak berbicara, dan tidak melakukan aktivitas apapun. Makna harfiah ini kemudian menjadi makna pakem yang melekat pada istilah shaum dan shiyam sampai saat ini, sebagaimana yang termaktub dalam kamus kontemporer al-Mu’jam al-Wasîth karya Majma’ul Lughah al-Arabiyah Mesir. Jika dua kata di atas memiliki rujukan makna literal yang sama, mengapa Al-Qur’an lebih memilih kata syiam untuk menunjukkan makna aktivitas kewajiban puasa pada Surat al-Baqarahayat 184 dan 187? Dalam disiplin ilmu shorof atau morfologi Arab, ada teori yang mengatakan bahwa

زيادة المعنى تدلّ على زيادة المعنى


(bentuk kata menunjukkan karakter makna). Kata صوم memiliki tiga huruf, sedangkan صيامterdiri dari empat huruf. Oleh karena itu, kata shiyam memiliki makna yang lebih dalam daripada kata shaum. Bahkan ada sebagian kalangan yang membedakan kandungan arti kedua kata tersebut.

Sebagimana dikutip oleh Alhasan bin Abdillah bin Sahl bin Said, yang terkenal dengan panggilan Abu Hilal Al’askari (920 – 1005 M) dalam al-Furuq fi al-Lughah, kata shiyam memiliki arti menahan diri dari hal-hal yang membatalkan (makan, minum, jimak) dengan dibarengi niat, sedangkan kata shaum bermakna meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa atautidak berbicara. Perbedaan ini berdasar pada Surat Maryam ayat 26, yaitu:

فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا ۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنسِيًّا


“Maka, makanlah (buah kurma itu), dan minumlah (dari air telaga itu) serta bersenang hatilah (dengan kelahiran anakmu). Jika engkau (Maryam as.) melihat seorang manusia (dan bertanya kepadamu tentang keadaanmu), maka katakanlah: “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa (tidak berbicara) untuk Tuhan Yang Maha Pemberi Kasih, maka aku tidak akan berbicara dengan (seorang) manusia (pun) pada hari ini.”

Berdasar ayat di atas, bahkan pembedaan kedua kata di atas sering menjadi tajam. Shiyam merupakan istilah khusus untuk puasa tidak makan-minum, sedangkan shaum untuk puasa tidak berbicara, sehingga penyebutan puasa Ramadhan dengan shaum terkadang dianggap salah. Sejatinya, kata shaum pada ayat di atas bermakna netral, tidak condong ke arti tidak makan-minum atau tidak berbicara. Hanya saja makna tidak berbicara terdapat pada kalimat setelahnya dan juga didukung oleh kalimat di awal ayat. Maka dari itu,membatasi kata shaum dengan makna puasa berbicara sepertinya kurang tepat.

Dalam sabda-sabdanya, Rasulullah Saw. tak jarang menggunakan istilah shaum dan shiyam untuk merujuk makna aktivitas puasa Ramadhan yang kita kenal seperti sekarang. Beberapa riwayat menunjukkan hal tersebut, seperti contoh pada redaksi hadits-hadits berikut:

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ .....  (رواه البخاري ومسلم) ـ 

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصَوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ ..... (رواه البخاري) ـ


Setiap amal perbuatan manusia demi dirinya sendiri kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku-lah yang akan membalasnya.

صُمْ أَفْضَلَ الصَّوْمِ، صَوْمَ دَاوُدَ، صِيَامَ يَوْمٍ وَإِفْطَارَ يَوْمٍ ..... (رواه البخاري) ـ


“Puasalah dengan puasa terbaik, yaitu puas Nabi Daud; puasa sehari dan tidak puasa sehari.”

Pada redaksi hadits di atas, baik dalam dua riwayat yang berlainan maupun yang satu riwayat, kata shaum dan shiyam digunakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk merujuk kepada makna aktivitas menahan lapar dan dahaga serta perkara yang membatalkan puasa lainnya. Kitab Muaththa` Imam Malik, Musnad Imam Syafi’i, dan Sahih Imam Muslim cenderung lebih memilih kata shiyam (كتاب الصيام) untuk menamai judul atau bab mengenai puasa, sementara Sahih Imam Bukhari dan Musnad Imam Ahmad (yang telah disusun sesuai bab fiqih) memilih diksi shaum (كتاب الصوم) dalam penamaannya. Meskipun begitu, kitab-kitab tersebut tetap menggunakan kedua diksi tersebut dalam sub-sub judul tentang puasa, tentu dengan kadar yang berbeda-beda.

Ragam pemaknaan ini sebenarnya bisa diurai titik temunya dengan melihat makna dasar kedua kata tersebut sebagaimana telah dijelaskan di atas. Kata shaum bersifat umum, apapun bentuk puasa bisa disebut shaum, sedangkan shiyam lebih bersifat khusus dalam aspek ruh maknanya. Hal ini perlu ditekankan karena perbedaan makna tetap saja ada dalam sinonim sekalipun, tetapi bukan pada redaksi pemaknaannya, tetapi pada aspek puasayang syari’dengan segala aturannya sehingga digunakan Allah Swt. dalam Al-Baqarah ayat 183 dan 187.

Berbeda dengan makna shaum atau shiyam secara etimologi, dalam lingkup syri’at atau disiplin fiqih, kedua kata tersebut secara istilah tidak menimbulkan perbedaan yang berarti. Shaum atau shiyam dalam fiqih Islam dimaknai sebagai aktivitas menahan diri, dengan disertai niat, dari makan, minum, berhubungan badan, dan segala hal yang membatalkan sejak terbitnya fajar sampai terbenam matahari. Mungkin saja dari sudut pandang tasawuf berbeda dan lebih dalam dengan menyentuh aspek etik sufistik, tetapi hal tersebut tidak dapat melepaskan diri dari makna puasa di atas yang lebih bersifat fisik.

Ramadhan

Puasa dalam Islam memiliki banyak ragamnya, tetapi hanya puasa Ramadhan yang menyimpan segala macam kepentingan nilai politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Puasa Ramadhan juga mampu menciptakan kondisi psikologis jiwa-jiwa manusia yang “berbeda” dalam kurun waktu sebulan saja dan mayoritas dari mereka kembali ke “habitat”karakter aslinya di sebelas bulan lainnya. Oleh karena itu, Ramadhan merupakan bulan “perbaikan diri”, untuk menghindari dari label negatif sebagai bulan kepura-puraan

Tradisi puasa bukan hanya dalam Islam, sudah ada sejak sebelum Islam hadir. Bahkan sebagai mana pada kutipan hadits di atas, Nabi Daud memiliki tradisi sehari puasa sehari tidak. Bangsa Mesir, Yunani, Romawi, Cina, dan lainnya juga memiliki tradisi puasa dengan tata cara dan tujuan yang berbeda-beda. Begitu pula kaum Yahudi dan Nasrani. Mereka memiliki tradisi puasa juga. Kaum Quraisy pada masa Jahiliyah juga melakukan puasa ‘Asyura sebagaimana kaum Yahudi.

Puasa ‘Asyura juga dilakukan oleh Rasulullah sebelum saat di Makkah dan di Madinah. Namun, setelah diwajibkannya puasa Ramadhan, puasa ‘Asyura menjadi sebuah kesunnahan saja. Puasa Ramadhan dalam Islam diwajibkan pada tahun 621 Masehi atau tahun kedua setelah hijrah atau tahun ke-14 pasca kenabian. Ini ditandai dengan turunnya Surat al-Baqarah ayat 183 di Madinah, sebagaimana termaktub dalam kitab Tarikh Tasyri’ Alislamy karya Muhammad bin ‘Afifi al-Bajury, yang dikenal nama Muhammad Khudory Bik (1872–1927 M).

Bulan Ramadhan yang tersebut satu kali di dalam Al-Qur’an, sudah ada sebelum Islam datang atau masa Jahiliyah karena penamaan bulan-bulan hijriah mengadopsi dari tradisi penanggalan bangsa Arab pra-Islam. Bulan Ramadhan pada masa Jahiliyah merupakan bulan mulia bagi masyarakat Jazirah Arab. Kholil Abdul Karim (1930-2002 M) dalam al-Judzûr at-Aurikhiyah lis Syariu’ah al-Islâmiyah mengatakan bahwa kakek Rasulullah dan paman Umar bin Khattab, yaitu ‘Abdul Muththalib dan Zaid bin Amr bin Nufail selalu ber-tahnnus (ibadah) di gua Hira pada sertiap bulan Ramadhan, bersedekah, dan berderma makanan. Tradisi tahannuts ‘Abdul Muththalib ini kemudian ditiru oleh cucunya sampai datangnya wahyu pertama kali, yang juga turun pada saat bulan Ramadhan.

Secara bahasa, dalam kamus al-’Ayn dan al-Mu’jam Al-Wasith, Ramadhan berasal dari kata رَمَضَ yang berarti panasnya batu karena sengatan sinar matahari, panas yang membakar, dan hujan yang turun sebelum musim gugur. Jadi Ramadhan lekat dengan arti panas karena memang penamaan bulan-bulan Arab pra-Islam didasarkan pada realitas sosial dan cuaca geografisnya. Sekitar dua abad sebelum Islam, Kilab bin Murroh, salah satu leluhur Nabi Muhammad mengusulkan penamaan bulan-bulan dalam sistem penanggalan bangsa Arab.

Salah satu dari nama bulan tersebut adalah Ramadhan. Ahmad Arif Hijazi Abdul Alim (1959 – sekarang) dalam Asmâus Syuhur al-’Arabiyah berpendapat bahwa, penamaan bulan-bulan hijriyah ada yang berlatar belakang religi (Muharam dan Dzul Hijjah), sosial (Safar, Sya’ban, Syawwal, Dzul Qa’dah), sosial-religi (Rajab), sosial-ekologis (Rabiul Awal, Rabuil Akhir, Jumada Ula, Jumada Tsaniyah).

Sementara itu, latar belakang penamaan bulan Ramadhan bersifat ekologis-geografis, sesuai dengan kondisi cuaca musim panas di kawasan Arab waktu itu yang dikenal dengan istilah ramdha, satu akar kata dengan Ramadhan. Selain itu, mengutip Imam Qurthubi, Ramadhan juga disebut sebagai bulan pemanasan dengan mengasah senjata sebagai persiapan untuk perang di bulan Syawal, sebelum masuk tiga bulan suci setelahnya yang disepakati haram perang. 

Alasan-alasan penamaan Ramadhan di atas dipandang lebih rasional karena bersumber dari realitas geografis dan sosial bangsa Arab pra-Islam meskipun tidak sesuai dengan realitas masa kini. Ramadhan zaman kiwari tidak selalu bertepatan dengan pada musim panas karena Ramadhan berpatokan pada pergerakan bulan, bukan matahari. Oleh karena itu, agar makna Ramadhan memiliki korelasi dengan makna dasarnya, ada beberapa alasan baru yang cenderung agamis karena kewajiban puasa di bulan tersebut, meskipun secara bahasa dapat diterima.

Di antara argumentasi tersebut adalah karena Ramadhan merupakan bulan pelebur dan pembakar dosa-dosa atau karena pencernaan orang yang berpuasa terasa panas lantaran lapar dan dahaga, dan ada pula yang menganggap bahwa Ramadhan adalah salah satu nama Allah Swt., sehingga masyarakat Arab pra-Islam sangat hati-hati dan menghindari penggunaan kata Ramadhan disandingkan dengan diksi syahr (bulan).

Belum ada Komentar untuk "Menelusuri Makna ‘Shaum’, ‘Shiyam’, dan ‘Ramadhan’"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel