Piagam Madinah Rasulullah, Konstitusi Pertama di Dunia
Kamis, 09 April 2020
Tulis Komentar
Waktu Rasululullah SAW dan para sahabatnya memasuki kota Madinah, beliau mendapat sambutan yang luar biasa, sehingga setiap orang dari mereka menawarkan agar beliau tinggal di rumahnya. Nabi SAW tidak mau mengecewakan ajakan mereka dan beliau pun tidak melebihkan salah seorang dari mereka, baik kaya atau miskin. Agar tidak mengecewakan penduduk Madinah, Nabi tidak singgah di rumah salah seorang dari mereka. Nabi mengatakan: “Biarkan unta itu berjalan, di mana ia berhenti, di situlah kami tinggal, karena unta itu telah ada yang memerintah”.
Perhatian ribuan orang kini tertumpu pada unta Nabi yang bernama al-Qushwa, yang berjalan sendiri, diikuti oleh semua orang. Orang-orang Madinah dalam hati kecilnya berharap, semoga unta itu berhenti di rumahnya. Ternyata unta itu terus berjalan berbelok ke kanan ke kiri, lurus, belok lagi dan ketika sampai di tanah lapang yang luas tempat menjemur buah kurma, unta itu tiba-tiba berhenti kemudian berlutut beristirahat di lapangan itu. Semua orang berteriak histeris. Dengan rasa haru dan bahagia mereka mengatakan: “Di sini kami akan bangun masjid Rasul SAW” (M. Muhyiddin, Sayyiduna Muhammad Nabi a-Rahmah, hal. 62-63). Tanah lapang tempat menjemur kurma itu adalah milik dua orang anak yatim, kakak beradik bernama Sahal dan Suhail.
Tanah lapang itu kemudian dibeli oleh Nabi untuk membangun masjid raya. Sahal dan Suhail pada mulanya menolak pembelian itu, keduanya ingin mewakafkan saja tanah itu kepada Nabi, tetapi Nabi tidak akan menyia-nyiakan hak seseorang, apalagi anak yatim, maka Nabi pun membayar dengan harga yang sewajarnya. Di tempat itulah dibangun masjid raya yang kini kita kenal dengan Masjid Nabawi yang berkubah hijau di kota Madinah.
Ukhuwah Islamiah
Selain membangun masjid raya sebagai tempat ibadah dan pusat dakwah Islamiah, Nabi menegakkan ukhuwah Islamiah atau persaudaraan sesama umat Islam, antara kaum Muhajirin yang datang dari Makkah, kaum Anshar, pribumi Madinah dan berbagai bangsa lain seperti orang Persi, orang Rum atau Bizantium, orang Afrika dan sebagainya Nabi mengokohkan tali persaudaraan sesama umat Islam, disatukannya antara orang-orang Muhajir dengan Anshar dan bangsa lain dalam persaudaraan yang penuh kasih sayang. Nabi bersabda:
مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ
“Kamu dapati orang-orang yang beriman dalam hal saling mengasihi, saling mencintai dan saling beriba hati di antara mereka, bagaikan tubuh yang satu, apabila salah satu anggota tubuh itu sakit maka akan dirasakan oleh seluruh tubuhnya”. (HR. Bukhari, No: 5552, Muslim, No: 4685, Ahmad, No: 17684).
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, karena itu seseorang tidak boleh menyakiti saudaranya dan jangan membiarkannya tersiksa. Barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Barang siapa yang menghilangkan kesulitan orang Islam maka Allah melepaskan kesulitan-kesulitannya di hari kiamat. Siapa yang menutupi aib atau kekurangan seorang muslim niscaya Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat. (HR. Bukhari, No: 2262, Muslim, No: 4677).
Seorang muslim dengan muslim yang lain hendaknya menjalin persatuan, tolong menolong terhadap sesama mukmin dan saling berbuat kebajikan. Nabi bersabda:
إِنَّ الْمُؤْمِنَ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا
“Sesungguhnya seorang mukmin dengan mukmin yang lain adalah bagaikan bangunan yang satu, satu bagian dengan bagian yang lain saling menguatkan”. (HR. Bukhari, No: 459. Muslim, No: 4684).
Persaudaraan antara pengikut Nabi, Muhajir dan Anshar, serta bangsa-bangsa lain adalah persudaraan yang sangat tulus, kasih sayang yang benar-benar tumbuh dari hati sanubari mereka. Mereka tidak mengharapkan apapun selain keridhaan Allah semata. mengenai keikhlasan pribumi Madinah yang disebut kaum Anshar dan kaum Muhajir diabadikan dalam Al-Qur’an:
وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ مِن قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِّمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ. وَالَّذِينَ جَاءُوا مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ
Artinya: “Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) 'mencintai' orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin), dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung. Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Hasyr, 59: 9-10).
Konstitusi Madinah
Selain membina persaudaraan sesama orang-orang Islam atau ukhuwah Islamiah di kota Madinah, Nabi SAW juga membina persaudaraan antara sesama umat manusia atau ukhuwah insaniah. Dalam mengatur di kota Madinah, yang penduduknya terdiri dari berbagai suku, ras dan agama, Nabi membuat perjanjian dengan berbagai kalangan yang disebut Konstitusi Madinah, atau Piagam Nabi Muhammad SAW Masyarakat Madinah terdiri dari kaum muslimin, yang merupakan gabungan antara kaum Muhajir dan kaum Anshar, masyarakat Yahudi yang terdiri dari berbagai suku, kaum Nasrani dan masyarakat Madinah yang masih musyrik.
Konstitusi di zaman Nabi, sebagai Konstitusi tertulis yang tertua itu terdiri dari sepuluh bab, berisi 47 Pasal. Di antaranya mengatur mengenai persaudaraan seagama, persaudaraan sesama umat manusia, pertahanan bersama, perlindungan terhadap minoritas, pembentukan umat dan sebagainya.
Perhatikan beberapa contoh pasal berikut ini: Pasal 1: Pembentukan umat, sesungguhnya mereka adalah satu bangsa (umat) bebas dari pengaruh manusia lainnya. Dalam pasal-pasal yang menyangkut hak asasi disebutkan bahwa hak dan kewajiban yang sama antara kaum Muhajir, Anshar dan suku-suku lain seperti Suku Auf, Bani Saidah, Bani al-Harits, Bani Najar dan sebagainya. Pasal tentang persatuan seagama, disebutkan segenap orang-orang yang beriman yang bertakwa harus menentang setiap orang yang berbuat kedzaliman, melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan, di kalangan masyarakat orang-orang yang beriman. (Lihat: Hayatu Muhammad, hal. 225-227 dan Z.A. Ahmad, Piagam Nabi Muhammad, hal. 21-30).
KH Zakky Mubarak, Rais Syuriyah PBNU
Belum ada Komentar untuk "Piagam Madinah Rasulullah, Konstitusi Pertama di Dunia"
Posting Komentar