Bangkai Serangga di Pakaian atau Sajadah, Apakah Membatalkan Shalat?
Kamis, 14 Mei 2020
Tulis Komentar
Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya ingin bertanya mengenai bangkai/sayap laron ataupun serangga yang sejenis dengan itu, apakah itu termasuk najis yang mutlak dimaafkan di segala tempat; dan jika bangkai/sayap laron tersebut menempel di pakaian/sajadah saat kita shalat, apakah shalat kita tetap sah? Mohon penjelasannya, terima kasih.
Jawaban
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Terima kasih atas pertanyaannya, semoga Saudara senantiasa diberi keistiqamahan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Sebelumnya patut dipahami terlebih dahulu bahwa najis secara umum terbagi menjadi empat kategori. Pembagian najis ini, secara lugas dijelaskan dalam kitab Hasyiyah asy-Syarqawi berikut ini:
واعلم أن النجاسة أربعة أقسام: قسم لا يعفى عنه مطلقاً وهو معروف، وقسم عكسه وهو ما لا يدركه الطرف، وقسم يعفى عنه في الثوب دون الماء وهو قليل الدم لسهولة صون الماء عنه، ومنه أثر الاستنجاء فيعفى عنه في البدن، والثوب المحاذي لمحله خلافاً لابن حجر، وقسم عفي عنه في الماء دون الثوب وهو الميتة التي لا دم لها سائل حتى لو حملها في الصلاة بطلت
“Ketahuilah bahwa najis terbagi menjadi empat macam. Pertama, najis yang tidak ditoleansi (ma’fu) secara mutlak. Najis ini sudah dapat diketahui secara umum. Kedua, najis yang ditoleransi secara mutlak. Najis ini adalah najis yang tidak dapat dijangkau pandangan mata. Ketiga, najis yang ditoleransi ketika terdapat di badan, tapi tidak ketika terdapat di air. Najis ini misalnya seperti darah yang sedikit, sebab mudahnya menjaga air dari najis tersebut. Dan juga bekas istinja’, maka najis tersebut ditoleransi ketika terdapat di badan dan pakaian yang sejajar dengan tempat keluarnya najis. Namun, Ibnu Hajar berpandangan, najis tersebut tidak ditoleransi. Keempat, najis yang ditoleransi di air, tapi tidak di pakaian. Najis ini berupa bangkai yang tidak terdapat darah yang mengalir (ketika dipotong bagian tubuhnya), sehingga ketika seseorang membawa bangkai ini saat shalat, maka shalatnya menjadi batal” (Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim al-Azhari, Hasyiyah asy-Syarqawi, juz 1, hal. 277)
Berpijak pada referensi di atas, dapat dipahami bahwa bangkai laron serta bangkai hewan serangga yang lain termasuk dalam cakupan najis yang keempat, yakni najis yang ditolerir di air, tapi tidak di tolerir ketika berada di tubuh dan pakaian yang digunakan seseorang. Sehingga ketika seseorang sebelum shalat mengetahui adanya bangkai serangga yang hinggap di pakaian atau tubuhnya, maka wajib baginya untuk menghilangkan bangkai tersebut serta menyucikan pakaian dan tubuhnya yang terkena serangga dengan air, agar dapat kembali dihukumi suci. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka shalat yang dilakukan menjadi tidak sah.
Berbeda halnya ketika seseorang tidak mengetahui atau lupa terhadap wujudnya bangkai serangga yang mengenai pakaiannya, lalu pakaian tersebut ia gunakan untuk shalat, setelah shalat selesai, ia baru mengetahui akan keberadaan bangkai serangga yang hinggap di pakaiannya. Dalam konteks ini, tentang apakah shalat wajib diulang atau tidak, para ulama berbeda pendapat. Perbedaan pendapat ini seperti yang dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab berikut ini:
فرع) في مذاهب العلماء فيمن صلى بنجاسة نسيها أو جهلها . ذكرنا أن الأصح في مذهبنا وجوب الإعادة وبه قال أبو قلابة وأحمد وقال جمهور العلماء : لا إعادة عليه , حكاه ابن المنذر عن ابن عمر وابن المسيب وطاوس وعطاء وسالم بن عبد الله ومجاهد والشعبي والنخعي والزهري ويحيى الأنصاري والأوزاعي وإسحاق وأبي ثور قال ابن المنذر وبه أقول , وهو مذهب ربيعة ومالك وهو قوي في الدليل وهو المختار .
“Cabang pembahasan yang menjelaskan beberapa pendapat ulama tentang orang yang shalat dengan membawa najis yang ia lupakan atau tidak diketahuinya. Kami menyebutkan bahwa sesungguhnya qaul ashah (pendapat yang cenderung lebih benar) dalam mazhab kita (mazhab Syafi’i) wajib mengulangi shalatnya. Pendapat demikian diikuti oleh Abu Qalabah dan Imam Ahmad. Mayoritas ulama berpendapat tidak wajib mengulangi shalatnya, pendapat demikian diungkapkan oleh Imam Ibnu Mundzir dari riwayat Sahabat Ibnu ‘Umar, Ibnu al-Musayyab Thawus, Atha’, Salim bin ‘Abdullah, Mujahid, Sya’bi, Nukho’i, Zuhri,Yahya al-Anshari, Auza’I, Ishaq, dan Imam Abi Tsur,.
Imam Ibnu Mundzir begitu juga aku (Imam Nawawi) berkata: ”Pendapat tidak wajibnya mengulangi shalat adalah pendapat Imam Malik. Pendapat ini kuat dari segi dalilnya dan merupakan pendapat yang terpilih” (Syarafuddin Yahya an-Nawawi, Al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 4, hal. 163)
Kedua pendapat yang ditampilkan dalam referensi di atas sama-sama kuat secara dalil, sehingga dapat dijadikan pijakan serta diamalkan.
Sedangkan ketika bangkai serangga terdapat di bawah sajadah yang digunakan untuk shalat, maka bangkai tersebut tidak mempengaruhi terhadap keabsahan shalat, sebab dalam keadaan demikian seseorang tidak dianggap membawa ataupun bersentuhan dengan najis. Lebih lengkapnya, silahkan simak dalam artikel “Ada najis di Bawah Sajadah, Apakah Shalat Tetap Sah?”
Jika ternyata ketentuan hukum di atas, menurut sebagian orang dirasa cukup berat, maka sebagai solusi terakhir, kita dapat berpijak pada pandangan Imam Qaffal yang berpandangan bahwa bangkai serangga dan hewan-hewan lain yang tidak mengalirkan darah dihukumi suci. Berikut penjelasannya:
وقال القفال إن ميتة ما لا يسيل دمه طاهرة كالقمل والبراغيث والذباب اهـ فيجوز للإنسان أن يقلده في حق نفسه اهـ
“Imam Qaffal berkata: 'Sesungguhnya bangkai hewan yang tidak mengalirkan darah itu suci, seperti kutu, nyamuk, lalat. Maka boleh bagi seseorang mengikuti pendapat tersebut untuk pengamalan dirinya sendiri” (Ahmad al-Maihi as-Syaibini, Hasyiyah al-Maihi as-Syaibini ala Syarh as-Sittin Mas’alah li a-Ramli, hal. 106)
Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan di atas adalah bahwa bangkai laron dan serangga yang lain tidak dihukumi najis yang ma’fu (ditoleransi) secara mutlak, tapi hanya ma’fu ketika mengenai air saja. Sehingga, ketika bangkai tersebut mengenai pakaian ataupun tubuh seseorang, ia harus menyucikannya terlebih dahulu agar shalat yang dilakukan dapat dihukumi sah. Sedangkan ketika bangkai serangga diketahui keberadaannya setelah selesai melakukan shalat, maka dalam menyikapi wajib tidaknya mengulang shalat terdapat dua perbedaan pendapat di antara para ulama.
Perincian hukum di atas, selain berlaku pada bangkai serangga, juga berlaku pada potongan tubuh serangga yang mengenai pakaian atau tubuh seseorang, misalnya seperti sayap, kepala dan bagian tubuh serangga yang lain. Hal ini berdasarkan hadits:
مَا قُطِعَ مِنْ حَيٍّ فَهُوَ مَيِّتٌ
“Sesuatu yang terpisah dari hewan yang hidup, maka statusnya seperti halnya dalam keadaan (menjadi) bangkai” (HR. Hakim).
Maka sebaiknya bagi kita lebih hati-hati sebelum hendak melaksanakan shalat, alangkah lebih baik jika sebelum shalat kita memperhatikan pakaian dan tubuh kita, apakah sudah bersih dari najis atau masih terselip najis yang menempel pada pakaian dan tubuh kita tanpa kita sadari. Sehingga shalat yang kita lakukan dapat benar-benar suci dari najis serta dapat dilaksanakan secara sempurna. Wallahu a’lam.
Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember
Belum ada Komentar untuk "Bangkai Serangga di Pakaian atau Sajadah, Apakah Membatalkan Shalat?"
Posting Komentar