Beda Pendapat Ulama tentang Kadar Khamar dan Minuman Memabukkan Lainnya


Secara umum zat memabukkan disebut sebagai khamar, dan mayoritas ulama telah bersepakat atas keharamannya. Hanya saja dapat muncul pertanyaan: khamar dalam wujud apa yang diharamkan? Bagaimana hukumnya jika zat yang memabukkan itu hanya sedikit dikonsumsi, dan tidak sampai bikin mabuk?

Kadar dan kriteria khamar ini adalah diskusi yang cukup rumit. Membicarakan khamar, para ahli fiqih tidak bisa mengabaikan pembahasan minuman nabidz. Nabidz secara bahasa diartikan “zat yang didiamkan” – atau mungkin bahasa sekarang, difermentasikan – sehingga dihasilkan minuman olahan yang berubah cita rasanya.

Kebanyakan kitab fiqih klasik membahas khamar dan nabidz ini dalam cakupan perasan anggur, kismis dan kurma. Kedua jenis dahulu ditengarai minuman ini memiliki potensi memabukkan. Dicatat oleh KH. Ali Mustafa Yaqub dalam bukunya Kriteria Halal Haram untuk Pangan, Obat dan Kosmetika menurut Al Quran dan Hadits, setidaknya ada dua spektrum pendapat soal khamar dan nabidz ini.

Mari kita mulai dengan pendapat jumhur ulama. Pendapat kalangan Malikiyah, Syafiiyah, serta pengikut mazhab Ahmad bin Hanbal cukup tegas bahwa minuman yang berpotensi memabukkan, sedikit atau banyak, ia tetap diharamkan. Demikian sebagaimana dinyatakan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni. Peminum khamar dan juga nabidz ini juga beroleh deraan had cambuk. Dalil yang digunakan antara lain:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ


Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram.” (HR. Muslim)

Selain itu ada juga hadits yang diriwayatkan Jabir bin Abdullah dalam Sunan Abu Dawud, Sunan at-Tirmidzi, serta muhaddits lainnya, bahwa Nabi bersabda,

ما أسكر كثيره فقليله حرام


Sesuatu (minuman) yang banyaknya dapat memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi)

Melalui dua hadits di atas jumhur ulama berpendapat bahwa minuman yang memabukkan itu haram, apapun jenisnya, berapapun kadarnya, serta apakah meminumnya sampai mabuk atau tidak.

Imam Malik, Imam asy-Syafi’i, serta Imam Ahmad dikenal sebagai ulama yang banyak beraktivitas di Hijaz. Rupanya, pendapat soal khamar dan nabidz ini berbeda di kalangan ulama Irak, dengan tokohnya antara lain tabi’in Ibrahim an-Nakhai dan Sufyan Ats-Tsauri, serta Imam Abu Hanifah. Ulama Irak, mencakup juga dari daerah Kufah dan Basrah, berpendapat bahwa keharaman khamar itu pada jumlah kadar yang diminum, bukan dari substansi zat minumannya.

Dalam kalangan Hanafiyah – sebagaimana keterangan Imam al Hashkafi dalam Ad Durr al Mukhtar – minuman yang memabukkan setidaknya adalah empat jenis ini: khamar sebagai minuman yang terbuat dari anggur, panas saat diminum dan berbuih; kemudian thila’, air anggur yang dimasak hingga sangat pekat; lalu sakar, air kurma yang berbuih dan berbau cukup menusuk; serta air rendaman kismis Arab. Ketiga jenis minuman yang disebut terakhir tidak dinyatakan secara eksplisit keharamannya. Imam Al Hashkafi juga menyebutkan bahwa nabidz yang diolah dari selain anggur, kurma, maupun kismis itu halal.

Banyaknya jenis minuman olahan nabidz dari anggur maupun buah lainnya ini menjadikan definisi soal khamar menjadi sangat spesifik (mubayyan). Khamar dan nabidz, keduanya diketahui berpotensi memabukkan. Mereka mendasarkan argumennya soal halalnya nabidz – minuman olahan yang didiamkan atau difermentasikan dari ayat berikut:

وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ


Artinya: “Dan dari buah kurma dan anggur, kalian buat darinya yang memabukkan dan rizki yang baik. Sesungguhnya dalam hal demikian sungguh terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berakal.” (QS An-Nahl ayat 67)

Imam Al Jashshash dari kalangan Hanafiyah dalam kitab tafsirnya Ahkamul Qur’an bahwa kata sakar, memiliki cakupan makna khamar dan nabidz yang sama-sama berpotensi memabukkan. Namun di ayat Al Quran lainnya (yaitu QS Al Maidah ayat 90) dijelaskan bahwa khamar telah diharamkan dan tidak ada keterangan eksplisit soal haramnya nabidz.

Tiadanya pernyataan seputar keharaman nabidz yang sharih dan jelas dalam Al Quran maupun hadits menunjukkan hukumnya mubah, di samping pengertian khamar tidak cukup mencakup makna nabidz karena keduanya berbeda. Selain itu, khamar lebih nyata efek memabukkannya segera setelah diminum dibanding nabidz yang memperjelas aspek illat penyebab keharamannya.

Imam Ibnu Abidin, salah satu ulama Hanafiyah, dalam karyanya Hasyiyah Ibnu Abidin mengutip keterangan Imam Abu Hanifah bahwa segala olahan nabidz boleh diminum selama tidak digunakan untuk maksiat, serta digunakan sekadar istimrarut tha’am – melancarkan makanan. Namun jika meminumnya sampai mabuk, maka tegukan terakhir itulah yang haram, dan peminumnya menjadi ghairu ‘aqil (tidak berakal) – yang implikasinya banyak sekali dalam urusan fiqih. Seseorang yang tahu persis bahwa tiga gelas anggur akan membuatnya mabuk, maka dua gelas anggur yang pertama itu halal, lalu gelas ketiganya itu haram baginya. Demikian catatan Imam Ibnu Abidin.

Ulama Irak berdalil dengan beberapa atsar yang meriwayatkan bahwa sahabat Nabi pernah meminum nabidz kurma yang berbau menyengat, tapi tidak sampai mabuk. Abdullah bin Abbas pernah menyebutkan bahwa saat ditanya tentang hukum nabidz, beliau membolehkan minum satu, dua, atau tiga gelas nabidz jika tidak khawatir mabuk. Riwayat kebolehan nabidz dan bahkan para sahabat sendiri ada yang meminum nabidz – namun tidak mabuk – menunjukkan bahwa Imam Abu Hanifah berkesimpulan bahwa nabidz secara substansi tidak haram, namun ketika memabukkan ia jadi haram.

Melalui pendapat kalangan Hanafiyah di atas kita tahu bahwa ada istilah “minuman yang berpotensi memabukkan” (al iskar bil quwwah), serta kondisi mabuk pada takaran minum tertentu (al iskar bil fi’li). Ulama Irak – termasuk kalangan Hanafiyah – berpendapat bahwa nabidz diharamkan disebabkan al iskar bil fi’li, yakni karena “cara minumnya” yang kelewat batas. Jika minum cuma sedikit dan tidak mabuk, nabidz dipandang tidak haram. Berbeda dengan pendapat mazhab Syafii, Maliki maupun Hanbali yang berpendapat bahwa zat berpotensi memabukkan (al iskar bil quwwah), sedikitnya saja sudah diharamkan, karena nabidz adalah bagian dari khamar.

Para ulama yang mengharamkan nabidz dan minuman “berpotensi memabukkan” lain meski hanya sedikit dan tidak sampai mabuk, merujuk keterangan Ibnu Abbas bahwa ayat surah An-Nahl ayat 67. Ibnu Abbas menyatakan bahwa buah kurma dan anggur menjadi “minuman memabukkan dan rezeki yang baik” di atas, adalah ayat Makkiyyah – diturunkan di Makkah, turun sebelum ayat-ayat seputar keharaman khamar yang merupakan ayat Madaniyyah – diturunkan di Madinah. Seluruh minuman memabukkan adalah khamar, baik itu sekadar berpotensi atau memang langsung bikin mabuk dalam beragam wujudnya. Demikian kurang lebih keterangan Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an.

Kemudian terkait riwayat hadits tentang kebolehan meminum sedikit saja dari minuman yang memabukkan, Abdullah bin Mubarak menyatakan bahwa riwayat tersebut seluruhnya merujuk ke Ibrahim an-Nakhai – salah satu tabi’in Irak. Demikian catatan Ibnu Hajar al Asqalani dalam Fathul Bari Syarh Shahih al Bukhari. Sebagai suatu riwayat yang menyendiri (ahad), keterangan seputar halalnya nabidz dalam kadar sedikit dan tidak memabukkan ini bertentangan dengan banyak hadits lain yang lebih shahih bahwa segala yang memabukkan, sedikitnya saja haram.

Sekilas kita lihat bahwa beda pandangan soal minuman memabukkan antara ulama Irak dan Hijaz di atas disebabkan perbedaan tafsir ayat seputar khamar, dasar hadits yang dirujuk, serta konteks kehidupan masyarakat setempat kala itu. Kalangan ulama Irak di Kufah, berdasarkan keterangan Ibnu Khaldun, dipandang meriwayatkan hadits lebih sedikit dari penduduk Hijaz yang lebih dekat dengan lokasi Rasulullah dan sahabat hidup.

Pada kenyataannya muhaddits Irak lebih banyak dibanding dari Hijaz, dan dakwah Islam di Irak sudah pesat sedari masa tabiin. Ilmu hadits yang baru mapan dan berkembang luas setelahnya – utamanya di era Imam asy-Syafi’i, turut mengembangkan cara penggunaan dalil hadits oleh ulama di kemudian hari. Dapat dilihat bahwa beberapa hadits dan atsar yang menjadi basis argumen kalangan Hanafiyah seputar halalnya nabidz, dinilai belum memenuhi kriteria shahih dan sah menjadi hujjah berdasarkan ilmu hadits.

‘Ala kulli hal, yang sudah jelas adalah mabuk-mabukan itu haram. Namun soal kadar dan kriteria minuman memabukkan, ia bisa sangat terkait dengan kultur masyarakat, dalil yang disajikan para ulama, serta produk minuman itu sendiri.

Dalam konteks Indonesia banyak jenis minuman olahan non-anggur yang dikonsumsi masyarakat, baik tuak, ciu, air tape, fermentasi salak, dan lainnya. Namun agaknya minuman tadi atau juga anggur merah (yang dipandang lebih soft), bukanlah gaya hidup rutin kebanyakan orang Indonesia. Kebanyakan jadi minuman kala senggang, pelepas penat, dan tidak untuk sekadar istimrarut tha’am saja sebagaimana pendapat Imam Abu Hanifah. Karena menjadi konsumsi kala senggang, sangat mungkin minumnya bisa kebablasan sampai mabuk.

Di beberapa belahan dunia, seperti contoh di Prancis, masyarakatnya kerap minum sesloki atau segelas kecil wine sebagai penutup dari menu makanan mereka pada takaran tertentu saja. Masyarakat Eropa yang melegalkan alkohol mengenal istilah standard drinks – kadar minimal minuman beralkohol yang diperkenankan dan dapat ditoleransi tubuh. Minuman standard drinks itu telah ditakar dan diteliti oleh para ahli, sehingga “peminum rasional” memahami batasan minum serta menjauhi merek dan jenis yang tak bisa mereka toleransi kadar alkoholnya.

Tidak konsumsi minuman memabukkan kiranya adalah pilihan terbaik ditinjau dari konteks masyarakat Indonesia maupun sudut pandang kesehatan. Banyak risiko kesehatan dapat terjadi akibat perilaku alkoholik. Untuk bir tradisional, saat ini pun belum ada standarisasi kadar alkohol untuk tuak, air tape, atau bir salak pondoh, dan seberapa banyak ia mampu memabukkan – maka menjauhinya adalah pilihan terbaik. Mengetahui lingkup bahasan fatwa ulama seperti di atas, kiranya membuat kita lebih bijak dalam mengonsumsi produk, mendiskusikan isu-isu kemasyarakatan, serta memandang tradisi. Wallahu a’lam.

Muhammad Iqbal Syauqi, alumnus Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences

Belum ada Komentar untuk "Beda Pendapat Ulama tentang Kadar Khamar dan Minuman Memabukkan Lainnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel