Shalat Witir pada Ramadhan, Sebaiknya Berjamaah atau Sendirian?


Shalat sunnah secara umum terbagi menjadi dua, yakni yang dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah dan yang tidak dianjurkan untuk dilakukan secara berjamaah, melainkan lebih baik dilaksanakan secara sendirian. Contoh untuk jenis pertama adalah shalat Id, shalat gerhana matahari dan bulan, shalat istisqa’, dan shalat tarawih. Selain lima shalat sunnah tersebut, seseorang disarankan lebih baik melaknakannya sendirian.

Pembagian shalat sunnah terhadap dua bagian ini secara ringkas dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzzab:

قال أصحابنا تطوع الصلاة ضربان (ضرب) تسن فيه الجماعة وهو العيد والكسوف والاستسقاء وكذا التراويح على الأصح (وضرب) لا تسن له الجماعة لكن لو فعل جماعة صح وهو ما سوى ذلك


Shalat Sunnah dibagi menjadi dua bagian. Pertama, Shalat yang disunnahkan berjamaah yaitu shalat sunnah ‘ied, shalat gerhana, dan shalat istisqa’, begitu juga shalat tarawih menurut qaul ashah. Kedua, shalat yang tidak disunnahkan berjamaah, tapi jika dilaksanakan dengan cara jamaah, maka shalat tersebut tetap sah. Yaitu shalat selain dari bagian pertama diatas.” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzzab, juz 4, hal. 5)

Berdasarkan referensi di atas, bisa dipastikan bahwa shalat witir secara hukum asalnya termasuk dalam kategori shalat yang tidak dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah. Meski demikian, para ulama memberi pengecualian tatkala shalat witir dilaksanakan di bulan Ramadhan. Menurut para ulama Syafi’iyah shalat witir pada malam bulan suci ini sunnah dilakukan secara berjamaah. Pendapat yang sama juga diungkapkan dalam mazhab Hanabilah dan satu pernyataan dalam mazhab Hanafiyah. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam referensi berikut:

والجماعة في صلاة الوتر سنة في شهر رمضان عند الحنابلة ، ومستحبة عند الشافعية وفي قول عند الحنفية


“Berjamaah pada shalat witir adalah hal yang sunnah di bulan Ramadhan menurut Madzhab Hanabilah dan Syafi’iyyah serta satu qaul dari Madzhab Hanafiyah.” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 27, hal. 168)

Meski shalat witir disunnahkan dilakukan secara berjamaah di bulan Ramadhan, namun hukum ini tidak berlaku bagi orang yang akan melaksanakan tahajud di malam hari dan yakin akan terbangun di akhir malam, maka dalam keadaan demikian yang lebih utama baginya adalah mengakhirkan shalat witirnya di akhir malam. Seperti yang dijelaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili:

وتندب الجماعة في الوتر عقب التراويح جماعة، إلا إن وثق باستيقاظه آخر الليل،فالتأخير أفضل، لخبر مسلم: «من خاف ألا يقوم من آخر الليل، فليوتر أوله، ومن طمع أن يقوم آخره، فليوتر آخر الليل، فإن صلاة آخر الليل مشهودة» أي تشهدها ملائكة الليل والنهار 


“Disunnahkan berjamaah dalam melaksanakan shalat witir setelah melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah, kecuali ketika seseorang yakin akan bangun di akhir malam, maka mengakhirkan shalat witir baginya adalah lebih utama. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Imam Muslim: “Barang siapa yang khawatir tidak bangun di akhir malam maka hendaknya ia melaksanakan witir di awal malam. Dan barang siapa yang mengharap bangun di akhir malam, maka hendaknya melaksanakan shalat witir di akhir malam, sebab shalat di akhir malam itu disaksikan” maksudnya disaksikan oleh malaikat (yang bertugas) di malam hari dan siang hari.”  (Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 2, hal. 240)

Bahkan meskipun ketika shalat witir dilaksanakan di akhir malam pada bulan Ramadhan, akan menyebabkan shalat witir ini tidak dilaksanakan secara berjamaah, tetap yang lebih utama adalah mengakhirkannya meski dilaksanakan sendirian daripada melaksanakannya di awal malam dengan berjamaah, hal ini tak lain karena fungsi utama shalat witir yang merupakan penutup shalat di malam hari. Ketentuan ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Syarah al-Bahjah al-Wardiyah:

ـ (و) حيث يصليه (بعد نفل الليل) إن كان له تنفل أي : تهجد (فهو أفضل) من صلاته قبل نفل الليل. (قوله : فهو أفضل) ، وإن لزم على تأخيره فوات صلاة الجماعة فيه في رمضان


“Sekiranya seseorang melaksanakan shalat witir setelah shalat tahajud maka hal tersebut lebih utama daripada shalat witir sebelum tahajud. Meskipun dengan mengakhirkan witir akan menyebabkan tidak terlaksananya shalat witir dengan cara jamaah di bulan Ramadhan” (Syekh Zakaria al-Anshari, Syarah al-Bahjah al-Wardiyah, Juz 4, Hal. 140)

Namun seandainya ketika seseorang yang memiliki niatan untuk shalat tahajud di malam hari merasa tidak enak kepada para jamaah tatkala meninggalkan tempat shalat setelah melaksanakan tarawih, maka ia tetap dapat melaksanakan shalat bersama mereka namun dengan niat shalat sunnah mutlak, bukan dengan niat shalat witir. Sebab hal yang disunnahkan adalah mengakhirkan keseluruhan shalat witir setelah melaksanakan shalat tahajud. Hal ini sesuai dengan fatwa yang disampaikan oleh Imam Ar-Ramli Kabir:

أفتى الوالد رحمه الله تعالى فيمن يصلي بعض وتر رمضان جماعة ويكمله بعد تهجده بأن الأفضل تأخير كله ، فقد قالوا : إن من له تهجد لم يوتر مع الجماعة بل يؤخره إلى الليل ، فإن أراد الصلاة معهم صلى نافلة مطلقة وأوتر آخر الليل


Al-Walid (Imam Ramli Kabir) berfatwa tentang orang yang shalat witir dilaksanakan sebagian saja dengan berjamaah di bulan Ramadhan, lalu ia menyempurnakan shalat witirnya setelah shalat tahajud. Bahwa yang lebih utama (baginya) adalah mengakhirkan keseluruhan shalat witir. Para ulama berkata: “Orang yang hendak melaksanakan tahajud maka sebaiknya ia tidak melaksanakan shalat witir dengan berjamaah, tapi mengakhirkannya sampai (akhir) malam. Jika ia ingin shalat bersama para jamaah, maka ia hendaknya shalat sunnah muthlaq dan (tetap) melaksanakan witir di akhir malam” (Syekh Syihabuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, juz 5, hal. 319)

Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa melaksanakan shalat witir dengan berjamaah di bulan Ramadhan adalah hal yang disunnahkan selama seseorang tidak memiliki niatan untuk melaksanakan shalat tahajud di malam hari. Jika ia memiliki niatan untuk shalat tahajud dan yakin akan terbangun di akhir malam, maka disunnahkan untuk mengakhirkan shalat witir di akhir malam, meskipun tidak dilakukan dengan cara berjamaah.

Namun patut diperhatikan bahwa dalam mengamalkan shalat witir ini tetap mempertimbangkan terhadap tradisi dan penilaian masyarakat setempat. Hal ini misalnya dengan cara tidak beranjak pulang langsung setelah tarawih, ketika seseorang memiliki niatan untuk melaksanakan shalat witir di akhir malam, tapi tetap mengikuti prosesi shalat witir yang dilakukan oleh imam namun dengan niat shalat sunnah mutlak, dengan demikian ia mendapatkan keutamaan mengakhirkan keseluruhan shalat witir dan melestarikan syiar Islam yang sudah berkembang secara luas di masyarakat berupa melaksanakan shalat witir secara berjamaah. Wallahu a’lam

Belum ada Komentar untuk "Shalat Witir pada Ramadhan, Sebaiknya Berjamaah atau Sendirian?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel