Wanita Istihadhah saat Puasa, Bagaimana Cara Bersuci dan Shalatnya?


Istihadhah adalah darah yang keluar di selain hari-hari haid dan nifas. Di antara kasusnya adalah ketika darah terus-menerus keluar melebihi batas maksimal haid, yaitu 15 hari. Perempuan yang mengalaminya disebut dengan mustahadlhh.

Mustahadhah dihukumi sebagai orang yang suci. Ia tetap diwajibkan puasa dan shalat, boleh membaca Al-Qur’an, i’tikaf dan hal-hal lain yang dilarang bagi wanita haid. Ada perbedaan tata cara shalat dan bersuci bagi mustahadhah dibandingkan dengan orang yang normal.

Setiap hendak shalat, ia wajib membasuh bagian kewanitaannya dan menyumbatnya dengan semisal kapas atau jenis pembalut wanita lain yang dapat menghentikan darah atau setidaknya bisa meminimalisasi. Kemudian ia berwudhu dengan niat memperbolehkan shalat, tidak dengan niat menghilangkan hadats. Wudhu harus dilakukan setelah masuk waktu shalat, tidak sah sebelum masuk waktu. Setelah berwudhu ia diwajibkan untuk langsung melaksanakan shalat, tidak boleh diselingi dengan aktivitas lainnya, kecuali hal-hal yang berhubungan dengan kemaslahatan shalat seperti menanti jamaah, menutup aurat dan lain sebagainya. Setiap kali shalat fardhu, ia berkewajiban mengulangi wudhu dan mengganti pembalutnya.

Al-Imam al-Nawawi mengatakan:

وَالِاسْتِحَاضَةُ حَدَثٌ دَائِمٌ كَسَلَسٍ فَلَا تَمْنَعُ الصَّوْمَ وَالصَّلَاةَ، فَتَغْسِلُ الْمُسْتَحَاضَةُ فَرْجَهَا وَتَعْصِبُهُ، وَتَتَوَضَّأُ وَقْتَ الصَّلَاةِ، وَتُبَادِرُ بِهَا فَلَوْ أَخَّرَتْ لِمَصْلَحَةِ الصَّلَاةِ كَسَتْرٍ وَانْتِظَارِ جَمَاعَةٍ لَمْ يَضُرَّ، وَإِلَّا فَيَضُرُّ عَلَى الصَّحِيحِ. وَيَجِبُ الْوُضُوءُ لِكُلِّ فَرْضٍ، وَكَذَا تَجْدِيدُ الْعِصَابَةِ فِي الْأَصَحِّ 


“Istihadhah adalah hadats yang permanen seperti orang beser, maka ia tidak mencegah puasa dan shalat. Maka mustahadhah (diwajibkan) membasuh vaginanya dan membalutnya. Ia (wajib) berwudhu pada waktu shalat, ia (wajib) segera melaksanakan shalat. Bila mengakhirkannya karena kemaslahatan shalat, seperti menutup (aurat), menanti jamaah, maka tidak bermasalah. Bila bukan karena demikian, maka bermasalah menurut pendapat al-shahih. Wajib berwudhu untuk setiap fardlu, demikian pula memperbarui balutan menurut pendapat al-Ashah,” (al-Imam al-Nawawi, Minhaj al-Thalibin, juz 1, hal. 19).

Problem muncul ketika mustahadhah tengah berpuasa Ramadhan. Satu sisi ia diwajibkan menyumbat bagian kemaluannya dengan sejenis kapas sebagai bagian dari tata cara bersuci dan shalatnya. Namun, di sisi yang lain, ia diwajibkan untuk menjaga puasanya dari hal-hal yang membatalkan. Seperti diketahui, memasukan benda sejenis kapas ke bagian dalam vagina dapat membatalkan puasa. Pertanyaannya kemudian, apa yang seharusnya dilakukan mustahadhah yang tengah berpuasa ketika ia hendak shalat? Manakah yang lebih didahulukan antara kepentingan puasa dan shalatnya?

Ulama menjelaskan bahwa yang wajib ia lakukan adalah tidak menyumbat bagian kewanitaannya. Dalam masalah ini, maslahat puasa lebih didahulukan daripada maslahat shalat. Bila ia tetap menyumbat bagian kewanitaannya, puasanya batal, meski shalatnya tetap sah. Maka solusi yang tepat adalah dengan tidak menyumbat, agar puasa dan shalatnya sah.

Persoalan mustahadhah ini berbeda dengan kasus orang yang menelan benang hingga masuk bagian lambung saat berpuasa. Kasus menelan benang ini juga dilematis. Bila ia tetap membiarkan benangnya tersambung sampai organ dalam, shalatnya tidak sah, sebab termasuk kategori membawa najis dikarenakan benang bersentuhan dengan najis di bagian dalam lambung. Bila ia mengeluarkan benang tersebut, maka puasanya batal, sebab termasuk memuntahkan sesuatu dari dalam perut secara sengaja. Dalam permasalahan ini, ulama lebih mendahulukan maslahat shalat, ia diwajibkan untuk mencabut benang agar shalatnya sah, meski puasanya dinyatakan batal.

Perbedaan yang mendasar antara dua kasus tersebut adalah bahwa istihadhah adalah sebuah penyakit dengan darah mengalir terus-menerus, secara lahiriyah akan terus diderita hingga waktu yang tidak bisa diprediksi, bahkan terkadang sampai bulan puasa habis masih berlanjut. Kondisi demikian akan menyulitkan mustahadhah untuk mengqadha puasanya, sebab ketidakpastian kapan istihadhahnya berhenti. Penyumbatan vagina tidak akan menyelesaikan problem puasanya. Berbeda halnya dengan kasus menelan benang, sekali dicabut masalah sudah teratasi, meski dengan mengorbankan satu hari puasa.

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan:

وَإِنْ كَانَتْ صَائِمَةً تَرَكَتْ الْحَشْوَ نَهَارًا وَاقْتَصَرَتْ عَلَى الْعَصْبِ مُحَافَظَةً عَلَى الصَّوْمِ لَا الصَّلَاةِ عَكْسُ مَا قَالُوهُ فِيمَنْ ابْتَلَعَ خَيْطًا؛ لِأَنَّ الِاسْتِحَاضَةَ عِلَّةٌ مُزْمِنَةٌ الظَّاهِرُ دَوَامُهَا فَلَوْ رُوعِيَتْ الصَّلَاةُ رُبَّمَا تَعَذَّرَ قَضَاءُ الصَّوْمِ وَلَا كَذَلِكَ ثَمَّ


“Bila ia berpuasa, maka (wajib) meninggalkan penyumbatan (vagina) di siang hari, cukup mengikatnya. Hal ini karena menjaga (kemaslahatan) puasa, bukan (kemaslahatan) shalat, berkebalikan dengan apa yang diucapkan ulama dalam kasus orang yang menelan benang. Sebab istihadhah adalah penyakit yang permanen, secara lahiriyyah akan terus wujud, bila (kemaslahatan) shalat dijaga, terkadang sulit mengqadha puasa. Alasan demikian ini tidak wujud dalam kasus menelan benang,” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj Hamisy Hasyiyah al-Syarwani, juz 1, hal. 393).

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab.

Belum ada Komentar untuk "Wanita Istihadhah saat Puasa, Bagaimana Cara Bersuci dan Shalatnya?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel