Sosialisasi Surat Edaran Perpanjangan Ketujuh Penyesuaian ASN dalam Mencegah Penyebaran Covid 19


Menindaklanjuti Surat Edaran Pemprov Sulawesi Selatan Nomor: 800/3748/B.Organisasi Tanggal 19 Juni 2020, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone melakukan sosialisasi tentang Perpanjangan Ketujuh Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kantor KUA Kec. Tanete Riattang Timur Senin (22/6/2020), yang dihadiri oleh Seluruh staf Pegawai ASN, PTT dan Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Non PNS.


Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tanete Riattang Timur menyampaikan bahwa sesuai dengan surat edaran, ASN yang berusia di bawah 50 tahun wajib melaksanakan tugas kedinasannya dari kantor (work form office) setiap hari kerja sedangkan ASN yang berusia di atas 50 tahun dan tidak mengalami sakit melaksanakan tugas kedinasannya dari rumah (work from home) dan dari kantor (work form office) dengan presentasi 50% setiap hari kerja, itu berarti KUA Kec. Tanete Riattang Timur yang memiliki 12 ASN maka setiap hari kerja harus hadir 6 orang ASN yang kehadirannya diatur secara bergilir.

Taherong, S.Ag, M.H yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone tersebut, juga menghimbau kepada seluruh Penyuluh Agama Islam agar selalu mengontrol Masjid-masjid yang ada di wilyahnya masing-masing agar tetap selalu menerapkan protokol yang sudah ditetapkan oleh pemerintah" pungkasnya.

Belum ada Komentar untuk "Sosialisasi Surat Edaran Perpanjangan Ketujuh Penyesuaian ASN dalam Mencegah Penyebaran Covid 19"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel