Hukum Stunning atau Pemingsanan Hewan Sebelum Disembelih


Kebutuhan masyarakat akan konsumsi daging adalah bagiah dari geliat ekonomi sehari-hari. Bagi masyarakat Muslim, konsumsi daging di Indonesia biasa terkait dengan pengelolaan sembelihan ayam, kambing dan sapi.

Pada momen-momen tertentu seperti suasana hari raya, kebutuhan konsumsi daging bisa meningkat. Belum lagi ketika jasa kuliner menjamur, daging menjadi satu menu pilihan yang banyak dicari. Selain itu, daging juga kerap diperlukan dalam usaha industri skala besar. Hal ini menunjukkan prinsip sederhana ekonomi bahwa mesti ada banyak suplai, saat demand atau kebutuhan meningkat. 

Penyediaan daging skala besar pada industri, memerlukan prinsip efisiensi dalam pengolahan dan penyembelihan. Untuk memenuhi capaian efisiensi dan besarnya skala produksi tersebut, dilakukan tindakan tertentu pada hewan sembelihan. Salah satu tindakan yang mempercepat adalah pemingsanan atau dikenal dengan stunning.

Stunning banyak dikenal dalam industri besar perdagingan. Secara umum, tujuan stunning ini adalah menghilangkan kesadaran hewan yang disembelih, sehingga tidak melakukan perlawanan. Kadang di rumah penyembelihan daging atau sentra-sentra sembelihan lainnya, mengurusi “pemberontakan” hewan-hewan sebelum disembelih bisa makan waktu sendiri, dan memperlambat proses. Apalagi hewan ini adalah hewan besar, seperti kambing dan sapi.   Metode stunning yang banyak dikenal luas saat ini adalah metode mekanik, listrik, dan kimiawi. Metode mekanik, seperti melakukan pukulan tertentu pada lokasi yang menyebabkan hewan melemah dan hilang kesadaran. Sedangkah metode listrik, semisal dengan menempatkan elektroda dengan voltase tertentu, yang membuat hewan tak sadarkan diri. Lalu metode kimiawi, misal dengan penggunaan kamar gas.

Bagaimana tindakan stunning ini dari sudut pandang fiqih? Metode pemingsanan atau stunning ini termasuk dalam kategori penyembelihan modern. Syekh Wahbah az-Zuhaily dalam al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu menyebutkan bahwa tidak ada halangan untuk memperlemah gerakan hewan tanpa penyiksaan.

لا مانع من استخدام وسائل تضعف من مقاومة الحيوان، دون تعذيب له، وبناء عليه: يحل في الإسلام استعمال طرق التخدير المستحدثة غير المميتة قبل الذبح


Artinya: “Tidak ada halangan untuk menggunakan alat yang memperlemah gerakan hewan, dengan tanpa penyiksaan terhadapnya (untuk penyembelihan hewan). Untuk itu, Islam membolehkan menggunakan cara pemingsanan modern, yang tidak menimbulkan kematian sebelum penyembelihan...” (Syekh Wahbah Az-Zuhaily. Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Dar al-Fikr. Juz 4 hal. 800).

MUI (Majelis Ulama Indonesia) dalam fatwa nomor 12 tahun 2009 menyebutkan bahwa stunning diperbolehkan dengan beberapa ketentuan. Pertama, stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara dan lemah, tidak menyebabkan kematian atau cedera permanen. Kedua, bertujuan mempermudah penyembelihan. Tindakan penyembelihan pada hewan yang dipingsankan tetap menggunakan prinsip memotong khulqum (tenggorokan), mari’  (kerongkongan), serta pembuluh darah leher.

Kemudian yang ketiga, pemingsanan tidak dengan bertujuan menyiksa – dengan segera melakukan penyembelihan. Keempat, alat yang digunakan hendaknya tidak digunakan bersamaan dengan hewan non-halal, semata demi menjaga kesucian. Terakhir, teknis perlakuannya mesti mendapat rekomendasi dan dipantau oleh ahli, sehingga syarat di atas terpenuhi, alat yang digunakan aman bagi penyembelih, hewan tetap aman dikonsumsi, serta dalam konteks industri, kualitasnya terjaga.

Ketentuan di atas mesti tanpa mengabaikan hewan yang disembelih adalah hewan yang halal, serta pelakunya terampil dan tahu tata cara penyembelihan yang sah sesuai fiqih. Di antara ulama Indonesia yang memaparkan seputar hukum stunning atau pemingsanan hewan ini adalah KH. Ali Mustafa Yaqub, dalam bukunya Kriteria Halal Haram untuk Pangan, Obat dan Kosmetika menurut Al-Quran dan Hadis.

Dari pengalamannya saat meninjau rumah penyembelihan di Amerika dan Kanada, KH. Ali Mustafa memaparkan bahwa tindakan stunning pada hewan dengan memerhatikan syarat di atas dapat dibenarkan dan meningkatkan produksi, terutama pangan halal. Pandangan beliau tidak berbeda dengan Syekh Wahbah az-Zuhaili yang dijelaskan di atas yang notabene adalah guru dan pemberi kata pengantar buku Kiai Ali Mustafa tersebut.

Demikian pembahasan hukum stunning atau pemingsanan hewan sebelum disembelih. Dari sini kita lihat fiqih mengakomodasi kebutuhan manusia akan konsumsi daging, sehingga industri daging dapat memenuhi kebutuhan masyarakat luas. Terlebih, kian perhatiannya masyarakat akan produk dan industri halal. Wallahu a’lam.

Muhammad Iqbal Syauqi, alumnus Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences; mahasiswa Profesi Dokter UIN Jakarta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel