Pernah Keluar dari Surga, Bagaimana soal Kemaksuman Nabi Adam?


Dalam kitab ‘Ishmah al-Anbiyâ’, terdapat pembahasan menarik soal kemaksuman para nabi. Imam Fakhruddin al-Razi (544-606 H) mengumpulkan berbagai pendapat yang ia sebut “syubhat”, karena mempertanyakan kemaksuman para nabi, terkhusus Nabi Adam ‘alaihissalam. Salah satu kelompok yang berpendapat demikian adalah sebagian kecil dari sekte Khawarij dan Rafidah. Imam Fakhruddin al-Razi menulis:

واجتمعت الأمة علي أن الأنبياء معصومون عن الكفر والبدعة إلا الفُضَيْلية من الخوارج فإنهم يجوزون الكفر علي الأنبياء عليهم الصلاة والسلام, وذلك لأن عندهم يجوز صدور الذنوب عنهم, وكل ذنب فهو كفر عندهم, فبهذا الطريق جوزوا صدور الكفر عنهم, والروافض فإنهم يجوزون عليهم إظهار كلمة الكفر علي سبيل التقية


Umat Islam telah sepakat bahwa para nabi terjaga dari kekufuran dan bid’ah kecuali kelompok kecil dari Khawarij. Mereka berpendapat para nabi bisa saja melakukan kekufuran, (alasan pendapat) tersebut adalah, karena para nabi dapat melakukan dosa. Bagi kelompok ini, setiap dosa adalah kekufuran. Dengan cara berpikir (semacam ini), maka kekufuran bisa terjadi pada para nabi, sementara kelompok Rafidah berpendapat bahwa para nabi boleh menampakkan ucapan kekufuran dalam rangka taqiyah.” (Imam Fakhruddin al-Razi, ‘Ishmah al-Anbiyâ’, Kairo: Maktabah al-Tsaqafah al-Diniyyah, 1986, h. 39)

Dua kelompok di atas ini sekadar contoh saja. Sebenarnya banyak kelompok lain yang memiliki pendapat sama meski dalam kerangka berbeda. Fokus pembahasan kali ini hanya pada kemaksuman Nabi Adam agar tidak melebar terlalu jauh. Perihal kemaksuman Nabi Adam, penentangan mereka berdasarkan enam aspek sebagai landasan argumentasinya.

Pertama, Adam adalah orang yang durhaka berdasarkan firman Allah (QS. Thâhâ: 121): “wa ‘ashâ adamu rabbahu faghawâ dan durhakalah Adam kepada Tuhannya dan sesatlah ia.”

Kedua, “annahu tâ’ib wal tâ’ib mudznib Adam bertaubat, dan orang yang bertaubat adalah pendosa,” sebagaimana firman Allah (QS. Thâhâ: 121): “Kemudian Tuhannya memilihnya maka Dia menerima taubatnya dan memberinya petunjuk.” (Imam Fakhruddin al-Razi, ‘Ishmah al-Anbiyâ’, 1986, h. 49)

Ketiga, “annahu irtikabal manhâ ‘anhu Adam telah melanggar larangan,” sebagaimana firman Allah (QS. Al-A’raf: 22): “Bukankah telah kularang kamu berdua dari pohon kayu itu.”

Keempat, “annahu ta’âlâ sammâhu dhâliman Allah menamakan Adam sebagai orang zalim,” dalam firman-Nya (QS. Al-Baqarah: 35): “Yang menyebabkanmu termasuk golongan orang-orang yang zalim.”

Kelima, “annahu i’tarafa bi annahu lawlâ maghfiratullah ta’âlâ lahu lakâna khâsiran Adam mengakui jika bukan karena ampunan Allah untuknya, ia termasuk orang yang merugi,” dalam firmanNya (QS. Al-A’raf: 23): “Dan jika Kau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi.”

Keenam, “annahu akhraja minal jannah bi sababi waswasatis syaitân Adam dikeluarkan dari surga karena mengikuti bisikan syaitan.” (Imam Fakhruddin al-Razi, ‘Ishmah al-Anbiyâ’, 1986, h. 49-50)

Menanggapi pendapat-pendapa di atas, Imam Fakruddin al-Razi mengatakan, “anna dzalika kâna qablan nubuwwah, falâ yakûnu wâridan ‘alaina sesungguhnya semua rangkain tersebut terjadi sebelum masa kenabian, maka tidak bisa diterapkan pada kita semua.” (Imam Fakruddin al-Razi, ‘Ishmah al-Anbiyâ’, 1986, h. 50). Karena Nabi Adam adalah manusia pertama yang beriman kepada Allah secara langsung, sehingga belum mempunyai objek dakwahnya sebagai nabi. Jadi, menurut Imam Fakhruddin al-Razi, enam argumentasi di atas tidak bisa diterapkan atau dijadikan dalil untuk mempertanyakan konsep kemaksuman, terkhusus kemaksuman Nabi Adam.

Meski demikian, menggunakan standar logika yang sama, ia mengurai satu persatu enam argumentasi tersebut. Secara singkat dapat dirangkum sebagai berikut:

Pertama, mereka berkata, “al-ma’shiyyah mukhâlafatul amr kemaksiatan adalah menyalahi perintah,” tapi “amr” (perintah) tidak melulu berarti kewajiban, bisa jadi sekadar sunnah atau anjuran. Karena itu, menurutnya, kedurhakaan tidak bisa disandangkan kepada Nabi Adam, sebab dalam skema logika ini, Nabi Adam hanya meninggalkan anjuran, bukan kewajiban.

Kedua, mereka berkata, “annahu tâ’ib Adam melakukan taubat.” Harus dipahami bahwa taubat tidak disyaratkan harus berdosa terelebih dahulu, bahkan bagi ulama yang meyakini kemaksuman secara mutlak, bahwa sebaik-baiknya taubat dilakukan tanpa harus berdosa terlebih dahulu. Dalilnya adalah riwayat doa, “allahummaj’alnâ minat tawwâbîn ya Allah jadikanlah kami orang-orang yang bertaubat.” (Imam Fakhruddin al-Razi, ‘Ishmah al-Anbiyâ’, 1986, h. 50-52).

Ketiga, mereka berkata, “fahuwa irtikâb al-manhâ Adam melanggar larangan.” Imam Fakhruddin al-Razi berpendapat bahwa larangan tidak hanya mengarah pada pengharaman saja, tapi juga “musytarak bainat tahrîm wat tanzîh gabungan antara pengharaman dan pensucian.” Artinya, sisi meninggalkan (melakukan sesuatu) lebih diberatkan dari mengerjakan sesuatu. Imam al-Razi menerima bahwa larangan lebih sering mengarah pada pengharaman. Hanya saja, jika menggunakan dasar logika mereka, bisa saja dikatakan Nabi Adam melakukannya dalam keadaan lupa, sebagaimana firman Allah (QS. Thâhâ: 115: “’azman lahû najid wa lam fanasiya maka ia lupa (akan perintah itu), dan tidak Kami dapati padanya kemauan yang kuat.” Karena itu, ia tidak berdosa karena taklif (beban agama) diangkat dari orang yang lupa. (Imam Fakhruddin al-Razi, ‘Ishmah al-Anbiyâ’, 1986, h. 52).

Keempat, mereka mengatakan, “annallaha ta’âlâ sammâhu dhâliman Allah ta’ala menyebutnya sebagai orang zalim.” Dalam pandangan orang-orang yang memegang teguh kemaksuman para nabi, zalim tidak melulu orang yang melakukan dosa. Bagi mereka, “anna tarkal awlâ dhulmun meninggalkan perbuatan yang utama adalah zalim.” Karena ia telah menyampingkan dirinya sendiri dari melakukan perbuatan utama yang mendatangkan pahala. Orang tersebut, menurut mereka, laik disebut orang yang zalim terhadap dirinya sendiri. Sebab, menurut mereka, “li anna haqîqatal dhulmi wadl’usy syai’ fî ghairi maudli’ihi hakikat zalim adalah menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya.” (Imam Fakruddin al-Razi, ‘Ishmah al-Anbiyâ’, 1986, h. 53).

Kelima, jawabannya sudah tergambar dari rangkain jawaban sebelumnya, terutama soal meninggalkan perbuatan yang utama. Keenam, jawaban argumentasi ini tidak ada dalam ayat (annahu laisa fîl âyah), kata Imam al-Razi. Baginya, keluarnya Adam dari surga bukan karena mengikuti bisikan setan, tapi keberaniannya melakukan perbuatan tersebut. Ia mendasarkan argumentasinya pada rencana Allah menciptakan khalifah di muka bumi sebelum menciptakan Adam. Jika tujuan utama penciptaan Adam adalah menjadi khalifah di muka bumi, bagaimana bisa ada orang yang mengatakan, “innahu waqa’a dzalika ‘uqubah was tikhfâfan keluarnya Adam sebagai bentuk realisasi hukuman dan peremehan(nya atas ketetapan Allah).” (Imam Fakhruddin al-Razi, ‘Ishmah al-Anbiyâ’, 1986, h. 53-54).

Itulah sebagian uraian singkat perihal kemaksuman Nabi Adam. Sebenarnya masih banyak argumentasi yang diajukan kelompok penentang kemaksuman, dan banyak juga uraian yang diberikan Imam Fakhruddin al-Razi. Yang ditampilkan di sini sekadar rangkuman singkat yang mengambil garis lurusnya saja. Karena pada dasarnya, inti dari bantahan Imam Fakhruddin al-Razi terletak pada pernyataan awalnya, bahwa semua rangkaian perbuatan Nabi Adam terjadi sebelum adanya masa kenabian, sehingga enam argumentasi tersebut tidak bisa diterapkan padanya. Di samping itu, Adam bukan rasul pertama yang diutus Allah untuk umat manusia. Dalam salah satu riwayat (HR. Imam al-Bukhari) diceritakan, ketika orang-orang mukmin berkumpul pada hari kiamat, mereka mendatangi Adam dan meminta syafaatnya. Adam menjawab bahwa ia tidak berhak memberikan syafaat karena telah melakukan kesalahan, kemudian ia berkata:

وَلَكِنِ ائْتُوا نُوحًا، فَإِنَّهُ أَوَّلُ رَسُولٍ بَعَثَهُ اللَّهُ إِلَى أَهْلِ الأَرْضِ 


“Tetapi datanglah pada Nuh, karena sesungguhnya dia adalah rasul pertama yang diutus Allah kepada penduduk bumi.” (HR. Imam al-Bukhari dan Imam Muslim)

Meski demikian, Imam Fakhruddin al-Razi tetap mengurai satu persatu dari enam argumentasi tersebut, dengan menggunakan pendekatan yang kurang lebih sama dengan mereka. Paling tidak, uraiannya dapat memberikan gambaran singkat dari sudut pandang yang lain.

Selain itu, jika poin enam dari uraian Imam al-Razi diperlebar, keluarnya Adam dari surga memang sudah ditetapkan, karena Allah ingin menempatkan khalifah-Nya di muka bumi. Jika Adam tetap di surga, ia tidak bertemu dengan maksud penciptaannya. Menurut Syekh Ahmad Sam’ani dalam Rauh al-Arwâh fi Syarh Asmâ’ al-Mulk al-Fattâh, Adam diturunkan dari surga bukan karena kesalahannya. Andaipun ia tidak berbuat salah, ia tetap akan diturunkan.

Artinya, bisa jadi seluruh rangkain kejadian tersebut adalah pertunjukan keteladanan sebagai percontohan agar manusia menjadi makhluk yang baik (khalifatullah fil ardl). Keteladanan membutuhkan contoh, dan sudah sepantasnya manusia pertama memberikan contohnya. Sepanjang hidupnya, bisa dikatakan, ia telah mengalami segalanya. Bercengkerama langsung dengan Tuhannya; mendapatkan pelajaran dari-Nya; menikmati keindahan surga-Nya; merasai cinta kepada sesamanya (Hawa); mendapatkan kehormatan dari makhluk lainnya (disujudi); ditentang makhluk lainnya (Iblis); mengalami cinta pada Tuhannya; mengalami rasa bersalah pada Tuhannya (memohon ampun); menggoda istrinya; tergoda oleh selainnya; terlempar dari surga; merasakan nikmatnya diampuni; merasakan perpisahan panjang dari kekasihnya; memiliki anak yang baik sekaligus yang buruk; mengalami kematian anaknya; berhadapan dengan anaknya yang saling membunuh; dan seterusnya. Seakan-akan, kehidupan Adam adalah gambaran dari berbagai keadaan yang akan dialami manusia, dan berbagai watak yang melingkupinya.

Wallahu a’lam bish shawwab...

Muhammad Afiq Zahara, alumni Pondok Pesasntren Darussa’adah, Bulus, Kritig, Petanahan, Kebumen.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel