Kitab Qurrotul Uyun Bab Perintah Menikah Bagi Kaum Jomblo
Selasa, 09 Juni 2020
Pengarang kitab Qurrotul Uyun adalah Syekh Muhammad al-Tahami bin Madani. Qurrotul Uyun membahas banyak hal di antaranya tentang bab jima, bab nikah, bab malam pertama, bab memilih pasangan, bab hukum menikah, resepsi, bulan madu, dan lain-lain.
Berikut ini penjelasan kitab Qurrotul Uyun tentang bab anjuran/perintah menikah khususnya bagi para kaum jomblo/bujangan/lajang yang terdapat dalam hadits dan atsar.
Seorang lelaki bernama Ukaf menghadap Rasulullah SAW, kemudian Rasul bertanya kepadanya: “Wahai Ukaf apakah engkau sudah menikah (punya istri)?”. Ukaf menjawab, “Belum”.
Rasul bertanya lagi, “Apakah Engkau mempunyai budak perempuan?” Ukaf menjawab, “ Tidak”. Rasul bertanya kembali, “Apakah engkau orang kaya yang baik?. Ukaf menjawab, “Iya, saya orang kaya yang baik.
Nabi SAW menegaskan kepadanya: “Wahai Ukaf, engkau adalah teman-teman setan, jika engkau seorang Nasrani maka engkau adalah seorang pendeta di antara pendeta-pendeta mereka. Sesunggunya di antara sunahku adalah menikah, dan sesungguhnya sejelek-jeleknya kalian adalah orang yang hidupnya membujang, dan sejelek-jeleknya kalian adalah yang yang matinya membujang.”
Dalam riwayat hadits lain, Nabi Muhaammad SAW Bersabda :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَأَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فِي رِوَايَةٍ مَنْ كَانَ ذاَ طولٍ فَلْيَتَزَوَّجْ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَأَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَاِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّومِ فَاِنَّه لَهُ وِجَاءٌ أي قَاطِعُ لِلشّهَوةِ
Artinya : Wahai pemuda, barang siapa yang mampu menikah di antara kalian maka nikahlah. Dalam riwayat hadits lain disebutkan, Barang siapa yang mampu memikul beban keluarga maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah mampu menahan pandangan dan menjaga kehormatan, dan barang siapa yang tidak sanggup menikah maka puasalah, karena puasa merupakan perisai yang dapat meredam syahwat.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مِسْكِينٌ مِسْكِينٌ مِسْكِينٌ رَجُلٌ لَيْسَتْ لَهُ امْرَأَةٌ ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَإِنْ كَانَ كَثِيرَ الْمَالِ ؟ قَالَ : وَإِنْ كَانَ كَثِيرَ الْمَالِ ، مِسْكِينَةٌ مِسْكِينَةٌ مِسْكِينَةٌ امْرَأَةٌ لَيْسَ لَهَا زَوْجٌ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَإِنْ كَانَتْ غَنِيَّةً مُكْثِرَةً ؟ قَالَ : وَإِنْ كَانَتْ غَنِيَّةً مُكْثِرَةً
Artinya : Rasulullah SAW bersabda: “Miskin miskin miskin laki laki itu yang tidak mempunyai istri.” Para Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah bagaimana jika dia memiliki banyak harta?” Nabi menjawab, “Meskipun dia mempunyai banyak harta, miskin miskin miskin seorang wanita yang tidak mempunyai suami.” Mereka bertanya kembali, “Ya Rasulullah bagaimana jika dia memiliki banyak harta?” Nabi menjawab, “meskipun dia mempunyai banyak harta.” (HR. Baihaqi)
Nabi SAW Bersabda :
مَنْ كَانَ موسراً لِأَنْ يَنْكِحَ ثُمَّ لَمْ يَنْكِحْ فَلَيْسَ مِنِّي
Artinya : Siapa orang yang mendapatkan kemudahan untuk menikah kemudian dia tidak menikah maka dia bukan termasuk umatku.
Nabi SAW Bersabda :
إذا تزَوّجَ الرُّجل فقد استكمل نصف الدين فليتّق الله في النصف الباقي
Artinya : Apabila seorang lelaki menikah maka sesungguhnya dia telah menyempurnakan setengah agamanya maka bertakwalah kepada Allah dalam menyempurnakan sebagiannya lagi.
Nabi SAW Bersabda :
من تزوّج يريد العفاف فحق على الله عونه
Artinya : Barang siapa yang menikah (kawin) karena menjaga diri dari zina, maka pertolongan Allah akan datang kepadanya.
Nabi SAW Bersabda :
من تزوّج لله كفى ووقى
Artinya : Barang siapa yang menikah karena taat kepada Allah maka ia akan mencukupi dan memeliharanya.
Nabi SAW Bersabda :
النّكاحُ سُنّتى فمن احبّنى فلستنّ وفى رواية فمن رغب عنه فليس منىّ
Artinya : Nikah adalah sunahku maka barang siapa mencintaiku maka ikuti sunahku. Dalam sebuah riwayat siapa orang yang membenci nikah maka dia bukan dari golongan-ku.
Nabi SAW Bersabda :
تنا كحوا تناسلوا فإنىّ مكاثر بكم الأمم يوم القيامة وفى رواية فإنىّ أُباهى بكم الأمم يوم القيامة حتى السقط
Artinya: Kawinlah kalian semua dan buatlah nasab keturunan, sesungguhnya aku akan membangggakan jumlah kalian dihadapan umat yang lain pada hari Kiamat. Dalam satu riwayat disebutkan, Sesungguhnya aku akan membangggakan kalian dihadapan umat yang lain pada hari Kiamat hingga bayi yang keguguran.
Nabi SAW Bersabda :
من ترك التزويج مخا فة العيلة فليس منّا زاد في رواية يوكل الله به يكتبان بين عينه مضيّع مِنّةَ الله . أبشر بقلة الرزق
Artinya : Barang siapa yang meninggalkan nikah karena takut dengan beban tanggung jawab maka dia tidak tergolong umatku. Dalam hadits lain periwayat menambahkan kalimat, Allah akan menyerahkan malaikat untuk mencatat pada kedua matanya sebagai orang yang menyiakan nikmat Allah dan bergembirahlah dengan rezeki yang sedikit.
Nabi SAW Bersabda :
من نكح لله وأنكح لله إستحق ولاية الله
Artinya : Barang siapa menikah dan menikahkan karena Allah maka ia berhak menyandang gelar wali Allah.
Nabi SAW Bersabda :
فضل المتأهل على العازب كفضل المجاهد على القاعد وركعتان من المتأهل خير من اثنتين وثنانين ركعة من المعتزب
Artinya : Keutamaan orang yang berkeluarga dengan orang yang membujang seperti keutamaan orang yang berjuang (berjihad) dijalan Allah SWT dan orang yang berdiam diri, dan dua rakaat orang yang sdh berkeluarga lebih baik dari delapan puluh rakaat sholat orang yang masih bujangan.
Demikian penjelasan Qurrotul Uyun tentang anjuran dan perintah menikah bagi kaum jomblo agar segera melepas masa lajangnya. Semoga segera mendapatkan pasangan halal. Amin.