Benarkah Mahar Putri Rasulullah Tidak Lebih dari Rp 2 juta?
Selasa, 10 Maret 2020
Tulis Komentar
Mahar adalah rukun bagi akad perkawinan. Ia menjadi syarat bagi siapa saja yang melangsungkan akad pernikahan. Mulai Nabi Adam saat menikahi Ibu Hawa hingga Nabi Muhammad SAW, semuanya dilakukan dengan menggunakan mahar.
Mahar Nabi Adam AS saat itu adalah dengan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ.
Nabi Muhammad merupakan makhluk paling agung di antara semua ciptaan Allah. Lalu, berapa mahar pernikahan yang diterima putri dari orang paling mulia sealam raya tersebut?
Dalam satu hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah SAW meminta sayyidina Ali RA untuk memberikan sesuatu sebagai mahar apapun bentuknya untuk putri Rasulullah ﷺ yang bernama Fathimah radhiyallâhu anhâ.
أَعْطِهَا شَيْئًا
Artinya, “Berilah dia (Fathimah) sesuatu,” kata Rasulullah SAW.
Ali bukan orang yang sudah matang secara usia sebagaimana Abu Bakar, atau mapan secara ekonomi sebagaimana Utsman. Ia merupakan pemuda lajang yang belum mempunyai segudang harta.
Yang ia punya baru tunggangan kuda untuk mobilitas dan membantu pekerjaan rumah. Selain itu, ia baru mempunyai pedang untuk perang dan zira untuk pakaian perang.
Ali berkata jujur kepada calon mertuanya:
مَا عِنْدِي شَيْءٌ
Artinya, “Aku tidak punya apa-apa, Ya Rasul,” kata Ali.
فَأَيْنَ دِرْعُك الْحُطَمِيَّةُ؟
Artinya, “Lha, mana itu baju zira huthamiyyah yang kamu miliki itu?” (HR Abu Dawud dan An-Nasai). (Lihat Muhammad bin Ismail, Subulus Salam, Syarah Bulughul Maram, [Dârul Hadîts], juz II, halaman 219).
Baju perang huthamiyyah adalah baju zira buatan Bani Qais. Baju ini dikenal tanggung. Pedang yang menebasnya bisa kalah patah.
Pada tahun ketiga Hijriyah itu, Ali dan Fathimah dengan mas kawin baju zira. Sebagian ulama menilai, kira-kira seharga 480 dirham. Jika satu dirham Uni Emirat Arab itu senilai Rp. 3,933,80,- maka 480 dirham mempunyai nilai rupiah berkisar Rp. 1.888.223,46,-.
Artinya, mahar putri orang paling hebat sealam raya bila dinilai dengan kurs uang hari ini berkisar Rp. 1,9 juta rupiah.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah ﷺ sebagaimana diceritakan oleh Aisyah rasdhiyallâhu anhâ:
إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مُؤْنةً
Artinya, “Sesungguhnya pernikahan yang paling besar berkahnya adalah yang paling mudah maharnya,” (HR Ahmad).
Dengan demikian, dapat kita ambil pelajaran, jika Rasulullah sebagai calon mertua tidak memberatkan mahar yang harus ditanggung menantunya, maka sebaiknya calon-calon mertua di masa kini meniru sikap Rasulullah ﷺ. Wallâhu a’lam.
Belum ada Komentar untuk "Benarkah Mahar Putri Rasulullah Tidak Lebih dari Rp 2 juta?"
Posting Komentar