Masbuk dalam Shalat Berjamaah


Seorang muslim memiliki kewajiban untuk shalat berjamaah 5 waktu di masjid, khususnya laki-laki. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa shalat seorang laki-laki dalam jamaah melebihi shalatnya sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.

Namun dengan padatnya segala aktivitas sehari-hari atau uzur tertentu, terkadang kita kerap terlambat berangkat ke masjid dan tidak mendapat shalat dari rakaat pertama. Hal ini menjadikan kita sebagai makmum masbuk ketika mengerjakan shalat.

Pengertian Masbuk

Masbuk merupakan keadaan dimana seseorang makmum terlambat shalat berjamaah setelah satu rakaat atau lebih. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menyuruh umatnya untuk selalu menyempurnakan shalat dalam keadaan apapun.

Apabila kalian telah mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang dan santai dan jangan terburu-buru. Yang kalian dapati maka shalatlah dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah.” (HR. Al-Bukhari)

Dengan demikian, apabila seorang makmum mendapatkan imam telah memulai shalatnya dan masih dalam keadaan shalat, maka hendaknya dia langsung mengikuti imam setelah dia melakukan takbir, meski dalam keadaan imam sedang berada di-tasyahhud akhir.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Siapa yang mendapati satu raka’at shalat bersama imam, maka ia mendapati shalat.” (HR. Muslim)

Kendati masbuk itu diperbolehkan dalam shalat berjamaah, namun bukan berarti masbuk itu dianjurkan. Kebiasaan terlambat shalat berjamaah lambat laun menjadikan kita sebagai ‘ahli’ masbuk.

Masbuk dikerjakan apabila seorang makmum memiliki uzur tertentu yang mengharuskannya terlambat. Sejatinya, keutamaan shalat adalah ketika berada di shaf pertama, atau baiknya tidak melakukan masbuk.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Sebaik-baiknya shaf laki-laki adalah shaf pertama dan seburuk-buruknya shaf laki-laki adalah shaf yang terakhir.” (HR. Muslim)

Tata Cara Masbuk

Perihal masbuk, terdapat 4 Mahzab Fiqih yang berbeda pendapat menyikapi tata cara sholat masbuk, diantaranya mazhab Imam Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali.

Menurut mahzab Hanafi, Maliki, dan Hambali rakaat yang didapatkan makmum bersama imam itu menjadi akhir rakaat bagi makmum yang masbuk tersebut.

Jika ia mendapatkan imam rakaat ketiga dalam sholat maghrib bersama imam, maka itu sholat makmum itu dianggap sebagai rakaat ketiga juga untuk sholatnya.

Sementara itu, berbeda hal dengan Imam Syafi’i, ia berpendapat bahwa rakaat yang didapat makmum bersama imam adalah saat awal shalat, bukan akhir rakaat.

Misalnya, jika ia mendapatkan satu rakaat pada shalat maghribnya bersama imam, maka dianggap sebagai rakaat pertama baginya.

Tata cara masbuk ketika mengerjakan shalat berjamaah:

1. Jika makmum terlambat datang ke masjid dan imam sudah dalam posisi rukuk, sujud, atau duduk tasyahud, maka ia harus melakukan takbiratul ihram (dengan berdiri) untuk mulai salat, lalu mengucapkan takbir (Allahu Akbar) dan dillanjutkan dengan mengikuti posisi imam. Apabila imam masih membaca surat Al-Fatihah atau surat pendek, maka hanya takbiratul ihram saja.

2. Setelah imam selesai melakukan salam dan mengakhiri salat, makmum yang masbuk tidak boleh melakukan salam, tetapi langsung berdiri untuk menambah rakaat yang telah terlewat

3. Jika makmum ikut shalat berjamaah saat posisi rukuk, maka ia telah dianggap mengikuti rakaat tersebut. Dan jika ia ikut dalam keadaan imam sudah berdiri dari rukuk atau ketika sujud, maka ia dianggap telah terlambat mengikuti rakaat tersebut dan wajib shalat sendiri.

Belum ada Komentar untuk "Masbuk dalam Shalat Berjamaah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel