Hukum Mengganti Nama setelah Dewasa
Rabu, 13 Mei 2020
Tulis Komentar
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Masyarakat kita biasa mengganti nama seseorang karena yang bersangkutan sakit-sakitan, berpindah agama memeluk Islam, atau karena menunaikan ibadah haji. Sebenarnya bagaimana pandangan hukum Islam perihal mengubah atau mengganti nama. Demikian kami sampaikan. Kami mengucapkan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Nama baik yang panjang maupun yang pendek memiliki arti penting dalam Islam. Nama oleh sebagian orang dimaknai antara lain sebagai sejenis doa. Tetapi sepanjang apapun nama seseorang, secara praktis ia hanya digunakan biasanya satu kata untuk panggilan.
Nama yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya dapat diambil dari bahasa Arab, bahasa lokal yang baik, nama para rasul, nama sahabat rasul, tokoh teladan dalam Al-Qur’an, nama ulama, nama malaikat, figur yang berjasa bagi bangsanya atau bagi kemanusiaan, dan lain sebagainya.
Dalam memberikan nama anak, kadang orang tua hanya mempertimbangkan aspek bunyi sehingga asal enak nama itu dilafalkan untuk panggilan. Bahkan sebagian orang tua memasrahkan nama anaknya sesuai bulan kelahiran atau kepada orang lain tanpa mengacu pada nama tokoh tertentu.
Salah satu nama alternatif yang dapat dipakai adalah asmaul husna sebagaimana riwayat Imam Abu Dawud dan An-Nasa’i berikut ini:
عن أبي وهيب الجشمي الصحابي رضي الله عنه قال : قال رسول الله (صلى الله عليه وسلم) : ” تسموا بأسماء الأنبياء، وأحب الأسماء إلى الله تعالى : عبد الله وعبد الرحمن
Artinya, “Dari Abu Wahib Al-Jusyami RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Namailah (anakmu) dengan nama para nabi. Nama yang paling disukai oleh Allah SWT adalah ‘Abdullah’ dan ‘Abdurrahman,’’” (HR Abu Dawud dan An-Nasa’i).
Pada riwayat lain, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa seseorang yang dinamai dengan nama para nabi dan rasul, terutama nama Nabi Muhammad akan mendapat keringanan siksa kelak di hari Kiamat karena Allah malu untuk menyiksanya.
Lalu bagaimana dengan mengganti nama setelah seseorang dewasa? Islam menganjurkan seseorang mengganti namanya bila ia memiliki nama-nama buruk yang diharamkan. Hal ini dijelaskan di dalam Kitab Tanwirul Qulub sebagai berikut:
وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمُحَرَّمَةِ وَيُسْتَحَبُّ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمَكْرُوْهَةِ.
Artinya, “Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh hukumnya sunah,” (Syekh M Amin Al-Kurdi, Tanwirul Qulub, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], halaman 234).
Pandangan hukum perihal mengubah nama juga disebutkan oleh Imam Al-Baijuri dalam Hasyiyatul Baijuri:
وَيُسَنُّ أَنْ يُحَسِّنَ اسْمَهُ لِخَبَرِ أَنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ أَبَائِكُمْ فَحَسِّنُوْا أَسْمَائَكُمْ إِلَى أَنْ قَالَ: وَتُكْرَهُ اْلأَسْمَاءُ الْقَبِيْحَةُ كَحِمَارٍ وَكُلِّ مَا يُتَطَيَّرُ نَفْيُهُ أَوْ إِثْبَاتُهُ وَتَحْرُمُ التَّسْمِيَّةُ بِعَبْدِ الْكَعْبَةِ أَوْ عَبْدِ الْحَسَنِ أَوْ عَبْدِ عَلِيٍّ وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلاسْمِ الْحَرَامِ عَلَى اْلأَقْرَبِ لِأَنَّهُ مِنْ إِزَالَةِ الْمُنْكَرِ وَإِنْ تَرَدَّدَ الرَّحْمَانِيُّ فِيْ وُجُوْبِهِ وَنَدْبِهِ .
Artinya, “Disunahkan memperbagus nama sesuai hadits, ‘Kamu sekalian akan dipanggil pada hari Kiamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak kalian. Oleh karena itu, pilihlah sebutan yang baik untuk nama kalian.’ Dimakruhkan nama-nama yang berarti jelek, seperti himar (keledai) dan setiap nama yang diprasangka buruk (tathayyur) penafian atau penetapannya... Haram hukumnya menamai seseorang dengan ‘Abdul Ka’bah,’ ‘Abdul Hasan,’ atau ‘Abdu Ali’ (Hamba Ka’bah, Hamba Hasan atau Hamba Ali). Menurut pendapat yang lebih shahih, (seseorang) wajib mengubah nama yang haram karena berarti menghilangkan kemungkaran, walau Syekh Ar-Rahmani ragu perihal kewajiban atau kesunnahan mengubah nama demikian,” (Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, [Singapura, Sulaiman Mar'i: tanpa tahun], juz II, halaman 305).
Perihal mengubah nama ini, kita sebaiknya tidak bertindak gegabah atau ceroboh. Kita tidak perlu berhasrat untuk mengubah nama pemberian orang tua kita sejauh nama tersebut tidak termasuk ke dalam batas-batas yang diharamkan atau dimakruh.
Kita tidak perlu resah dan tergopoh untuk mengubah nama kita yang tidak Islami sepulang ibadah haji, “hijrah”, atau setelah memeluk Islam. Pasalnya, dalam agama Islam, yang dituntut adalah pemberian nama yang baik.
Kami menyarankan agar kita bersyukur kepada orang tua kita atas pemberian nama yang baik. Meski pun nama pemberian orang tua kita tampak “netral” tanpa berbau Islam, unsur Timur Tengah, atau tanpa makna sekali pun (sekadar enak didengar), kita tetap harus bersyukur dan berterima kasih orang tua kita dengan mempertahankan nama tersebut.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Belum ada Komentar untuk "Hukum Mengganti Nama setelah Dewasa"
Posting Komentar