KUA Kec. Tanete Riattang Timur Melakukan Sosialisasi Pembukaan Tempat Ibadah Pada Masa Pandemi Covid 19
Kamis, 11 Juni 2020
Tulis Komentar
Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Bone Nomor: 188.6/ 1002/ VI/ SET Tanggal 8 Juni 2020, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone menggelar sosialisasi pembukaan tempat ibadah pada masa pandemi covid 19 di Masjid Nurul Huda Kel. Bajoe, Kamis (11/6/2020) yang dihadiri oleh penyuluh Agama Islam Fungsional dan Non PNS Kec. Tanete Riattang Timur serta sejumlah tokoh masyarakat dan pengurus Masjid se-Kec. Tanete Riattang Timur.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tanete Riattang Timur menyebutkan sesuai dengan surat edaran dari Bupati, rumah ibadah dapat dibuka kembali dengan syarat dan ketentuan yang ada yaitu tetap mengacu pada protokol kesehatan. Taherong, S.Ag, M.H. jaga menyebutkan bahwa rumah ibadah yang nantinya akan dibuka tetap akan dikontrol dan dievaluasi apakah memenuhi kriteria sesuai dengan protokol penanganan covid-19 .
Taherong, S.Ag, M.H yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone tersebut, juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah Kec. Tanete Riattang Timur agar senantiasa mematuhi penjabaran protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak serta menggunakan masker saat berada di rumah ibadah. Lanjut dia mengatakan mengenai proses pernikahan, selama pandemi covid-19, per 1 April 2020 pelaksanaan pernikahan di laksanakan di Kantor KUA (balai nikah). "untuk saat ini kita masih menunggu aturan melalui surat edaran" pungkasnya.
Nantinya pengurus rumah ibadah harus menugaskan pengawas dalam menerapkan protokol kesehatan, setiap rumah ibadah wajib menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun atau handsanitizer dan memastikan setiap jamaah dalam keadaan sehat.
File Surat Edaran Bupati bone dapat di download DI SINI
Belum ada Komentar untuk "KUA Kec. Tanete Riattang Timur Melakukan Sosialisasi Pembukaan Tempat Ibadah Pada Masa Pandemi Covid 19"
Posting Komentar