Jual Beli yang Dilarang Syariat (1): Sebab ‘Gharar’


Ibnu Rusyd mengklasifikasi bahwa ada dua faktor penyebab rusaknya akad jual beli. Pertama adalah karena faktor dzatiyah (internal) jual beli. Faktor ini disebut juga sebagai sumber pokok rusaknya akad. Setidaknya ada empat hal yang masuk unsur ini, yaitu:
  • karena status haramnya barang yang dijual,
  • adanya unsur gharar (penipuan),
  • adanya unsur riba,
  • dan/atau barang yang dijual dihasilkan melalui turunannya riba.
Faktor kedua adalah karena unsur luar (amrun kharijy; faktor eksternal) yang ikut terlibat di dalam akad antara lain:
  • karena adanya unsur kecurangan (ghabn), seperti tidak bisanya melihat barang yang dijual (al-ghasy) karena ada penghalang antara barang dengan pembeli,
  • adanya unsur membahayakan (dlarar),
  • karena keharaman melakukan jual beli itu sendiri,
  • karena tempat dan waktu melaksanakan jual beli lebih penting dibanding jual beli itu sendiri.  Dari kedelepan sebab di atas, ke depan kita akan kupas tiga penyebab utama rusaknya jual beli dalam forum ini, antara lain sebab adanya gharar, adanya dlarar dan karena waktu dan tempat melaksanakan jual beli.
Gharar

Gharar secara bahasa bermakna bermakna penipuan secara batil. Adapun pengertian secara syara’, adalah:

وجود جهالة ما في البيع أو شك في حصول أحد عوضيه


Artinya: “Terdapatnya unsur tidak mengetahuinya barang dalam jual beli atau keraguan yang muncul dalam mendapatkan salah satu dari dua barang sebagai gantinya harga yang dibayarkan.” (Ahmad Yusuf, Uqûdu al-Mu’awadlat al-Mâliyyah fi Dlaui Ahkâmi al-Syarī’ah al-Islâmiyyah, Islamabad: Daru al-Nashr bi Jâmi’at al-Qâhirah, tt.: 49)

Ada dua unsur utama penyebab gharar, yaitu: 1) karena tidak mengetahui barang, dan 2) karena terbitnya keraguan atas barang yang menjadi penukar harganya disebabkan adanya dua pilihan yang sulit di-ta’yin (ditentukan). Sebagai contoh, ada dua baju ditaruh dalam gantungan di tempat gelap. Pembeli diminta memilih salah satunya. Barang yang terambil adalah barang yang dibeli. Jual beli seperti ini merupakan contoh dari jual beli yang menimbulkan keraguan disebabkan tidak bisa menta’yin atau mengenal secara pasti terhadap barang yang dibeli.

Ada beberapa model gharar akibat tidak mengetahui barang yang dibeli. Ibnu Rusyd mengklasifikasi model-model gharar akibat tidak mengetahui ini sebagai berikut:

والغرر يوجد في المبيعات من جهة الجهل على أوجه: إما من جهة الجهل بتعيين المعقود عليه، أو تعيين العقد، أو من جهة الجهل بوصف الثمن والمثمون المبيع، أو بقدره أو بأجله إن كان هنالك أجل، وإما من جهة الجهل بوجوده أو تعذر القدرة عليه، وهذا راجع إلى تعذر التسليم، وإما من جهة الجهل بسلامته: أعني بقاءه، وههنا بيوع تجمع أكثر هذه أو بعضها، ومن البيوع التي توجد فيها هذه الضروب من الغرر بيوع منطوق بها وبيوع مسكوت عنها، والمنطوق به أكثره متفق عليه


Artinya: “Gharar yang terdapat dalam transaksi jual beli dengan penyebab tidak mengetahuinya pembeli (juhâlatu al-ba-i’) ada beberapa bentuk:
  • adakalanya karena karena faktor tidak mengetahui barang yang dijual,
  • tidak mengetahui ketentuan akad,
  • tidak mengetahui klasifikasi harga dan barang, atau
  • tidak mengetahui kadarnya,
  • tidak mengetahui temponya jika di dalam akad tersebut terdapat unsur tempo yang disyaratkan.
  • Adakalanya juga karena tidak mengetahui wujud barang,
  • sulit menguasai barang, sehingga sulit untuk diserahterimakan,
  • Gharar kadang juga disebabkan karena tidak mengetahui sifat selamatnya barang, yakni utuhnya barang.
Berangkat dari sinilah berbagai macam jual beli dikelompokkan menurut banyaknya gharar yang timbul atau karena sebagiannya ada gharar. Secara umum, gharar jual beli ditemukan dalam jual beli manthuq biha. Sebagian yang lain, gharar juga ditemukan dalam jual beli yang maskût ‘anha. Para ulama sepakat, bahwa mayoritas gharar itu ditemukan pada jual beli yang manthuq biha. (Lihat: Abu Al Walīd Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Rusyd al-Qurthuby, Bidâyatu al-Mujtahid wa Nihâyatu al-Muqtashid, Surabaya: Al-Hidayah, tt.: 2/111!).

Maksud dari jual beli manthuq biha adalah jual beli yang ditetapkan haramnya secara nash dan ijma’. Menurut Ibnu Rusyd, ada 13 macam jual beli yang dilarang secara syara’, yaitu:
  1. Jual beli kandungannya kandungan, misalnya menjual janinnya janin ternak yang masih ada dalam kandungan, semacam Multi level Marketing (MLM)
  2. Jual beli sesuatu yang belum tercetak (inden)
  3. Jual beli buah yang belum masak/siap dituai
  4. Jual beli mulaamasah, yaitu jual beli dengan jalan bahwa barang yang disentuh adalah barang yang dibeli
  5. Jual beli munabadzah, yaitu jual beli dengan jalan melempar ke barang yang hendak dibeli. Barang yang terkena lemparan, harus dibeli.
  6. Jual beli dengan kerikil
  7. Jual beli mu’awamah, yaitu menjual pohon selama beberapa tahun
  8. Dua akad jual beli di dalam satu akad 
  9. Jual beli dengan syarat
  10. Jual beli dan pesan 
  11. Jual beli buah yang masih ada ditandan dan belum siap dituai, seperti jual beli anggur yang belum berubah warna kulitnya menjadi hitam.
  12. Jual beli kandungan hewan
  13. Jual beli mani hewan 
Jual beli maskût ‘anha adalah jual beli yang masih diperselisihkan kebolehannya atau larangannya oleh ulama dari masa ke masa. Ada banyak macam versi jual beli yang masuk kategori ini. Sebagai contoh misalnya, adalah: jual beli barang yang ghaib (tidak bisa dilihat). Sebagian ulama menyatakan akan ketidakbolehannya jual beli barang ghaib disebabkan kondisi barang yang belum bisa dilihat. Namun, pendapat masyhur dari Imam Syafii menyatakan boleh untuk barang yang bisa disifati dan tidak boleh untuk barang yang belum bisa disifati. Pendapat yang masyhur ini merupakan pendapat yang manshush dari kalangan mazhab Syafi’i.

Adapun menurut Imam Malik, jual beli barang yang ghaib ini dinyatakan boleh selagi dirasa aman dari perubahan. Pendapat ini didasarkan pada tradisi penduduk Madinah yang sering melakukan praktik jual beli serupa. Menurut Imam Abu Hanifah, jual beli barang yang ghaib adalah boleh meskipun tanpa bisa ditunjukkan karakteristik barang, dengan catatan ada kebebasan khiyar, yaitu apabila barang sudah berada di hadapan pembeli, pembeli boleh memilih antara setuju dengan membeli barang tersebut sehingga transaksi menjadi terus berjalan, atau memilih tidak setuju dengan barang yang dijual sehingga transaksi dibatalkan.

Wallahu a’lam bi al-shawab

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel