Fakta Ilmiah di Balik Larangan Campuri Perempuan Haid (2)


Sebelumnya telah disampaikan bahwa Al-Qur’an telah menyebut haid sebagai “kotoran”. Pun telah dijelaskan fakta ilmiah mengapa keadaan wanita haid sebagai kotoran. Karena itu, wanita yang sedang mengalami haid tidak boleh dicampuri oleh suaminya.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ


"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah (Muhammad): Haid itu suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri," (QS al-Baqarah [2]: 222).

Lantas, apa hikmah di balik larangan tersebut? Ilmu kedokteran melihat, meski merupakan keadaan alami pada wanita, siklus haid dapat menyebabkan rasa sakit pada badan dan menurunnya hasrat seksual. Bahkan tak jarang wanita haid merasakan mules yang luar biasa disertai perasaan hati yang tidak menentu. Tak hanya itu, organ reproduksi wanita pada saat haid juga rentan terkena berbagai penyakit. Sebab, pada saat haid vagina menjadi terbuka terhadap berbagai jenis kuman dan bakteri. Karena itu, hubungan suami-istri pada saat wanita sedang haid dapat menyebabkan peradangan (infeksi) pada indung telur (ovarium) yang adakalanya mengakibatkan rasa sakit yang amat sangat.  

Kemudian, berhubungan seksual dengan wanita yang sedang haid, juga dapat menyebabkan infeksi pada laki-laki yang mencampurinya, terutama infeksi pada organ reproduksi. Untuk itu, berhubungan badan di saat haid sangat tidak direkomendasikan bagi laki-laki karena bisa membahayakan kedua belah pihak. Inilah pedoman Al-Qur’an yang sangat layak diikuti demi kesehatan dan keselamatan manusia sendiri. Sesungguhnya, Allah adalah Dzat yang maha penyantun dan maha penyayang kepada hamba-hamba-Nya. (Lihat: Madahat Husain Khalil Muhammad, ‘Ilmu Hayat al-Insân. Kairo: Darut-Thaba‘ah wan-Nasyr al-Islamiyyah, Cet. Pertama, 1419).

Lebih lengkapnya lagi, bahaya-bahaya lain akibat berhubungan badan dengan wanita yang sedang haid juga pernah dikemukakan oleh Doktor Muhammad Ali al-Bar dalam bukunya Khuliqa al-Insân baina al-Thibb wa al-Qurân (Manusia Tercipta di antara Dunia Medis dan Al-Qur’an), yaitu: 

Pertama, penetrasi penis ke dalam vagina sama dengan memasukkan mikroba di saat sejumlah organ tubuh tidak mampu melakukan perlawanan terhadap mikroba jahat yang masuk. Demikian pula keberadaan darah pada vagina dan rahim justru membantu menumbuhkan dan mengembangbiakkan mikroba. Hal itu rentan menyebabkan terjadinya infeksi rahim dan infeksi vagina yang kronis dan sulit diobati.

Kedua, bila terjadi infeksi, biasanya infeksi itu akan menjalar ke saluran rahim atau mempengaruhi kapiler yang berperan besar dalam mendorong sel telur dari indung telur ke dalam rahim. Kondisi itu memperbesar kemungkinan terjadinya kemandulan atau kehamilan di luar kandungan. Sedangkan kehamilan di luar kandungan merupakan bahaya cukup besar.

Ketiga, menjalarnya infeksi pada saluran kencing. Sementara itu, infeksi kandung kemih, infeksi ureter, infeksi ginjal, dan penyakit organ kencing lainnya merupakan penyakit berbahaya dan kronis. 

Keempat, berkurangnya gairah seksual pada wanita, khusunya pada awal masa haid, bahkan adakalanya sama sekali tidak memiliki gairah seksual. Wanita haid cenderung ingin mengurung diri dan menenangkan pikiran. Dan itu sesuatu yang alami. Sebab, haid merupakan fase luruhnya dinding rahim dan keluarnya darah. Sehingga organ reproduksi dapat diibaratkan sedang sakit. Demikian halnya berhubungan badan dalam kondisi demikian menjadi sesuatu yang tidak wajar karena organ reproduksi tidak dapat berfungsi secara normal.

Kelima, sebagaimana kita ketahui, di dalam darah, mikroba semakin ganas, terutama mikroba gonorhoe. Demikian halnya dalam darah haid.

Keenam, berhubungan badan di saat haid dapat menyebabkan kanker leher rahim dan tidak memungkinkan terjadinya kehamilan. Sebab, dalam keadaan haid, sel telur tidak dapat keluar secara sempurna. Biasanya, sel telur keluar kira-kira seminggu atau dua minggu penuh sebelum haid. Sedangkan fase pembuahan berada sangat jauh dari fase haid.

Ketujuh, bahaya berhubungan badan di saat haid juga tidak semata dialami oleh wanita, tetapi juga oleh suami yang mencampurinya. Penetrasi penis kepada vagina yang penuh dengan darah dapat menyebabkan tersebarnya mikroba dan terjadinya infeksi saluran kencing laki-laki. Dari saluran kencing mikroba akan menjalar ke prostat dan kandung kemih. Sementara infeksi prostat akan cepat kronis akibat banyaknya saluran prostat yang sempit dan berlipat, sehingga zat-zat yang terkandung dalam obat-obat guna membunuh mikroba yang bersembunyi dalam lipatan-lipatan saluran prostat menjadi tidak sampai. Pada saat infeksi semakin kronis, mikroba akan lebih mudah menyerang organ-organ kencing lain dan organ reproduksi. Bukan mustahil, infeksi itu menular ke bagian ureter, dari ureter menular ke ginjal, dan di dalam ginjal infeksi akan menjadi semakin kronis. Adakalanya, dari prostat mikroba juga menular ke testis, kemudian ke sel sperma, pelir, dan kedua buah pelir. Lebih bahaya lagi, mikroba tersebut dapat mengakibatkan kemandulan karena tersumbatnya saluran sperma atau terjadinya kanker kedua buah pelir. Dan masih banyak lagi kemungkinan penyakit yang ditimbulkan akibat mencampuri wanita haid. (Lihat: Dalîl Shihhat al-Usrah, Fakultas Kedokteran Harvard, Cet. Pertama, 2002).

Dengan demikian terbuktilah bahwa haid merupakan kotoran bagi wanita. Bahaya bagi wanita haid dan suami yang mencampurinya pun tidak ringan. Infeksi akibat darah haid yang merupakan campuran dari sel-sel selaput lendir rahim dan zat-zat lainnya yang penuh dengan kuman adalah salah satunya. Berikutnya, masuknya darah haid ke dalam saluran kencing yang ada dalam penis menjadi kemungkinan yang tak terelakkan. Di situlah infeksi lain kemungkinan besar menular ke bagian prostat, kandung kemih, buah pelir, dan ginjal. Demikian di antara sekian banyak bahaya zahir mencampuri wanita haid.

Sementara bahaya batinnya timbul akibat dari ketidaksiapan si wanita haid untuk beraktivitas seksual. Sehingga, bila tetap dipaksakan, jelas akan merusak mood dan kondisi psikologis wanita yang bersangkutan. Jadi, jelaslah hikmah ilmiah di balik pelarangan mencampuri wanita haid yang kian memperkuat kemukjizatan Al-Qur’an.

Karena itu, pantas jika Al-Qur’an dan Sunnah menetapkan dua persyaratan bergaul dengan wanita haid. Pertama, terhentinya aliran darah haid; kedua si wanita menyucikan diri dan menghilangkan bekas-bekas darah yang mungkin tersisa, sebagaimana yang dijelaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. (Lihat: Abdul Basith Muhammad As-Sayyid, al-I’jâz al-‘Ilmi fî al-Tasyrî‘ al-Islâmî, [Darul Kutub: Beirut], hal. 299). Wallahu a’lam.

Belum ada Komentar untuk "Fakta Ilmiah di Balik Larangan Campuri Perempuan Haid (2)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel