Ketentuan Bagi Hasil Tanaman Tumpang Sari pada Akad Mukhabarah


Mukhabarah dan Muzara’ah didefinisikan sebagai akad yang sama, hanya beda asal sumber benihnya. Jika sumber asal benihnya dari petani penggarap (amil/muzari’), maka disebut muzara’ah. Namun bila asal benihnya dari pemilik tanah/lahan, maka akad itu disebut mukhabarah. Keduanya sama-sama dipandang sebagai akad syirkah (kerja sama), yaitu kerja sama antara pemilik lahan dan petani penggarap.

Adapun syirkah ‘inan adalah akad kerja sama melakukan suatu aktivitas produksi melalui pengumpulan berupa modal dengan jenis dan macam yang sama untuk dikelola bersama. Obyek produksi dari syirkah inan yang akan kita bahas kali ini adalah pertanian. Jenis pertaniannya berupa tanaman yang ditumpangsarikan ke tanaman utama, yang diperoleh melalui akad musaqah.

Obyek tanaman kedua akad muzara’ah dan mukhabarah ini sama-sama berupa tanaman substitusi, atau tanaman tambahan. Alhasil, tanaman pada akad ini bukan tanaman utama sehingga keberadaan obyek tanaman pun tidak boleh mengganggu tanaman utama itu. Ini adalah syarat paling utama yang harus dipahami oleh para petani.

Untuk akad tumpang sari tanaman yang ditentukan melalui akad muzara’ah, sudah jelas bahwa akad tersebut ternyata maqbul (diterima) bila dimasukkan ke dalam bagian dari syirkah ‘inan. Nah, bagaimana kalau menggunakan model akad mukhabarah? Apakah juga termasuk maqbul dalam akad syirkah ‘inan tersebut?

Sebagaimana kita tahu, bahwa kunci dari akad mukhabarah adalah benih berasal dari pemilik lahan (rabbul mal). Sementara yang dikehendaki dari akad mukhabarah (muqtadhal ’aqdi) adalah bagi hasil dalam bentuk nisbah hasil produksi lahan yang didapat. Semisal, bagi mukhabir (petani penggarap) mendapatkan nisbah ⅕ hasil panenan, atau ¼-nya. Sisanya adalah milik pemilik lahan (rabbul mal). Apakah akad seperti ini boleh?

Sebenarnya, fokus utama dalam kajian mukhabarah ini terletak pada proses menghargai kerja mukhabir dalam bentuk angka jadi (ma’lum). Mengapa demikian? Sebab syirkah ‘inan itu menghendaki jenis modal yang sama.

Jika pemilik lahan dapat mengkalkulasi kebutuhan penanaman suatu benih tanaman sehingga produksinya dalam bentuk angka taksiran, lantas untuk mukhabir, angka modal yang disertakannya ini mau dihitung dalam bentuk apa dan dengan atas dasar patokan nilai apa? Apakah dengan nilai kerja yang dilakukan atau atas dasar nilai yang lain?

Jika modal petani penggarap ditentukan berdasarkan kerja, maka bukankah mukhabir sendiri juga berperan selaku musaqy (amil) dalam akad musaqah yang diambilnya? Dengan kata lain, mukhabir selaku musaqy (amil) memiliki tugas merawat tanaman utama yang di situ juga ada tanaman yang harus dijaga dengan akad mukhabarah.

Dalam syariat, dua akad itu boleh digabungkan manakala keduanya bisa dipisahkan kalkulasinya (tafriqus shafqah). Sementara dalam lahan itu, mukhabir kerjanya hanya satu, namun dengan dua obyek akad (mukhabarah dan musaqah). Ia bertanggung jawab terhadap akad musaqah yang sudah dibangun duluan. Sementara ia juga harus bertanggung jawab terhadap akad mukhabarah yang disubstitusikan karena adanya tumpang sari itu.

Dalam menghadapi persoalan ini, umumnya penyelesaian dari masyarakat petani kita, khususnya di Jawa, adalah dengan jalan mengikutsertakan nisbah bagi hasil tanaman mengikuti tanaman utamanya. Jika dalam akad musaqah, pihak petani mendapatkan nisbah bagi hasil ⅕ hasil panen misalnya, maka demikian pula berlaku pada nisbah bagi hasil akad mukhabarah. Artinya, ia juga harus mendapatkan nisbah bagi hasil yang sama dari total hasil panen tanaman substitusinya.

Dengan demikian, ia mendapat dua jatah penerimaan sebesar ⅕ total hasil panenan, baik dari akad musaqah maupun mukhabarah. Akad ini sekian lama berlaku di kalangan petani, dan tampaknya belum ada penjelasan dari ulama’ yang mengingkarinya atau menyatakannya sebagai akad yang fasid (rusak) atau sebagai akad yang shahih (benar).

Namun, dalam konteks akad syirkah ‘inan Mazhab Syafii, sebenarnya akad ini tidak dapat diterima karena tiga alasan utama, yaitu:
  1. Tidak bisa dipilah antara kalkulasi kerjanya mukhabir, sehingga modal yang disertakannya pun menjadi tidak bisa diprediksi/ditaksir.
  2. Karena kerja mukhabir tidak bisa diprediksi, maka amal mukhabir menjadi masuk sebagai kelompok ijarah fasidah, disebabkan unsur tidak diketahuinya upah (ujrah) pengelolaan tanaman substitusi, meskipun diberi berupa nisbah hasil panen. Sebagaimana berlaku dalam akad ijarah, syarat ijarah menjadi shahihah (benar) dalam timbangan syara’ adalah mana kala diketahuinya upah (ujrah ma’lumah) yang akan diberikan. Pemberian ujrah dengan nisbah bagi hasil tanaman menandakan bahwa ujrah tersebut masuk unsur ijarah fasidah disebabkan ketidakmaklumannya.
  3. Tanpa keberadaan ujrah yang bisa diprediksi, maka penentuan nisbah bagi hasil pun menjadi akad yang rusak, khususnya bila dilihat dari kacamata syirkah inan.
Sekali lagi, pandangan ini adalah berangkat dari pemikiran akad syirkah inan yang diakui secara mu’tabar dalam Mazhab Syafii. Sebab mazhab ini memandang satu-satunya akad syirkah yang disahkan adalah syirkah inan. Fondasi dari syirkah inan adalah syirkah milik (syirkatul amlak) dan bukan kerja sama dalam akad (syirkatul aqdi). Perbedaan keduanya terletak pada status kepemilikan modal, jadi bukan sekadar persatuan akad. Mungkin ada yang bertanya, bagaimana kalau dimasukkan dalam syirkatul aqdi saja?

Jika dimasukkan dalam syirkatul’aqdi memang ada peluang untuk bisanya model mukhabarah ini diterima. Sebab, dalam syirkatul aqdi, yang dikehendaki adalah hasil dan pembagian kerja semata. Tidak ada rincian mengenai modal yang diikutsertakan oleh dua pihak yang saling menjalin kerja sama. Namun, konsep syirkatul ’aqdi ini tidak diterima di kalangan Syafiiyah karena kewajiban tafriqus shafqah (kalkulasi nilai).

Adapun konsep ini diterima di kalangan tiga mazhab lainnya, selain Mazhab Syafii. Itulah sebabnya, Mazhab Syafii tidak dapat menerima konsep mukhabarah dan mengharamkannya dengan alasan di belakang hari berpotensi menimbulkan permasalahan antara pemilik lahan dan petani penggarapnya. Untuk itu berlaku kaidah:

الخروج من الخلاف مستحب


Artinya, "Keluar dari perkara yang berpotensi menimbulkan perselisihan adalah yang disunnahkan.”

Apa yang terjadi pada akad mukhabarah ini tidak berlaku bagi akad muzara’ah karena unsur kejelasan akad dan dapat terkalkulasi keikutsertaan modal petani.

Lain halnya dengan tiga mazhab selain Syafiiyah. Mereka menyatakan hukum mukhabarah sebagai akad yang diperbolehkan dan memasukkannya ke dalam rumpun syirkah abdan, atau syirkah wujuh, atau syirkah mufawadhah.

Alasan yang dipergunakan adalah adanya kemaslahatan yang mu’tabar dari akad ini, yaitu peningkatan pendapatan petani. Mereka berangkat dari pemikiran, bahwa hakikatnya disyariatkannya akad musaqah, muzara’ah dan mukhabarah ini adalah atas dasar ta’awun (tolong menolong), yaitu pertolongan pemilik lahan terhadap petani yang tidak memiliki lahan agar penghasilannya bertambah. Demikian yang berlaku sebaliknya, pertolongan petani terhadap pemilik lahan. Wallahu a’lam bis shawab.

Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah-Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Belum ada Komentar untuk "Ketentuan Bagi Hasil Tanaman Tumpang Sari pada Akad Mukhabarah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel