Perbedaan Pendapat Ulama tentang Waktu Nuzulul Quran


Peringatan nuzulul quran biasanya jatuh pada tanggal 17 Ramadhan. Ini merupakan waktu yang sangat umum, bahkan sudah menjadi hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah Republik Indonesia.

Namun ternyata, tanggal 17 Ramadhan sebagai waktu nuzulul quran bukanlah pendapat yang tunggal, beberapa ulama memiliki pendapat lain tentang waktu nuzulul quran. Jika dibagi, ada sekitar lima pendapat terkait kapan waktu turunnya Al-Quran.

Pertama, pada tanggal 17 Ramadhan. Sebagaimana sedikit dijelaskan di atas, ini adalah waktu yang paling maklum dan sering menjadi acuan penyelenggaraan peringatan nuzulul quran.

Pendapat ini didasarkan pada Surat Al-Anfal ayat 41:

وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ


Artinya, “Dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

Menurut para ulama, yang dimaksud dengan “Yaumul Furqān” adalah waktu bertemunya dua pasukan, yaitu pasukan kaum muslimin dan kafir quraisy di Badar, atau biasa kita sebut dengan perang badar.

Imam At-Thabari misalnya mengutip pendapat Al-Hasan bin Ali terkait maksud dari yaumul taqāl jamʽān.

قال الحسن بن علي بن أبي طالب رضي الله عنه: كانت ليلة "الفرقان يوم التقى الجمعان"، لسبع عشرة من شهر رمضان


Artinya, “Al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib RA berkata, ‘Yang dimaksud dengan malam ‘al-furqan yaumul taqāl Jamʽān’ adalah tanggal 17 bulan Ramadhan,’” (Lihat Muhammad bin Jarīr At-Thabāri, Jāmiʽul Bayān fi Ta’wīlil Quran, [Beirut, Muassasatur Risalah: 2000], juz XIII, halaman 562).

Pendapat ini juga diafirmasi oleh Ibnu Katsir yang mengutip pendapat Al-Waqidi bahwa awal permulaan wahyu adalah tanggal 17 Ramadhan.

وروى الواقدي بسنده عن أبي جعفر الباقر أنه قال: كان ابتداء الوحي إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم


Artinya, “Diriwayatkan oleh Al-Waqidi dengan sanadnya yang sampai kepada Abu Jafar Al-Baqir bahwa ia berkata, ‘Permulaan wahyu sampai kepada Rasulullah SAW pada hari Senin tanggal 17 Ramadhan.’ Diriwayatkan juga pada tanggal 24 Ramadhan,” (Lihat Ismail bin Umar bin Katsir, Al-Bidāyah wan Nihāyah, [Beirut,  Maktabah Al-Maarif: tanpa catatan tahun], juz III, halaman VI).

Dari pendapat Ibnu Katsir ini juga mulai muncul pendapat kedua yang menyebutkan bahwa nuzulul Quran terjadi pada tanggal 24 Ramadhan.

Pendapat yang menyebutkan bahwa Nuzulul Quran terjadi pada tanggal 24 Ramadhan ini didasarkan pada pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dari Al-Wasilah yang menyebutkan tanggal-tanggal diturunkannya kitab-kitab suci, mulai dari suhuf Ibrahim, Injil, Taurat, hingga Al-Quran.

قال الإمام أحمد بن حنبل، رحمه الله: حدثنا أبو سعيد مولى بني هاشم، حدثنا عمران أبو العوام، عن قتادة، عن أبي المليح، عن واثلة -يعني ابن الأسقع-أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "أنزلت صحف إبراهيم في أول ليلة من رمضان. وأنزلت التوراة لست مضين من رمضان، والإنجيل لثلاث عشرة خلت من رمضان وأنزل الله القرآن لأربع وعشرين خلت من رمضان"


Artinya, “Imam Ahmad bin Hanbal rahimhullah berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Said Maula (mantan budak) Bani Hasyim, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Imran Abu al-Awam, dari Qatadah, dari Abu Malih, dari Wasilah, yaitu Ibn al-Asqaʽ sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: Suhuf Ibrahim diturunkan pada awal malam bulan Ramadhan, Taurat diturunkan pada tanggal enam Ramadhan, Injil diturunkan pada tanggal 23 Ramadhan, dan Al-Quran diturunkan pada tanggal 24 Ramadhan,” (Lihat Ibnu Katsir, Tafsīrul Quranil Adhim, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M], juz I, halaman 268).

Pendapat ini dianggap lebih nyambung oleh para ulama karena dalam beberapa ayat Al-Quran disebutkan bahwa Al-Quran diturunkan pada malam lailatul qadar.

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ


Artinya, “Sesungguhnya kami menurunkan Al-Quran pada malam Lailatul Qadar.”

Sedangkan nabi sendiri telah memberikan kisi-kisi kepada para sahabat untuk mencari malam lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Pendapat lain menyebutkan bahwa Nuzulul Quran terjadi pada tanggal 18, juga ada yang menyebutkan pada tanggal 19 Ramadhan.

Hal ini disebutkan oleh Ibnul Atsir dalam salah satu kitabnya yang berjudul “Al-Kāmil fit Tārikh”.

وكان نزول الوحي عليه يوم الأثنين بلا خلاف واختلفوا في أي الأثانين كان ذلك فقال أبو قلابة الجرمي أنزل الفرقان على النبي لثمان عشرة ليلة خلت من رمضان وقال آخرون كان ذلك لتسع عشرة مضت من رمضان


Artinya, “Tidak ada perbedaan tentang terjadinya Nuzulul Quran pada hari senin. Namun para ulama berbeda pendapat di hari senin yang mana tepatnya. Abu Qilabah berpendapat bahwa Al-Quran diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW pada tanggal 18 Ramadhan. Sedangkan pendapat yang lain menyebutkan 19 Ramadhan.”

Dari berbagai pendapat di atas, ada satu persamaan, yaitu semua sepakat bahwa Nuzulul Quran terjadi pada bulan Ramadhan. Sedangkan perbedaan pendapat terkait tanggalnya tak perlu diperdebatkan lebih dalam.

Memperingati malam Nuzulul Quran tak harus dengan peringatan yang disesuaikan dengan tanggalnya yang benar, yang paling penting adalah perilaku dan sikap kita sebagai seorang muslim untuk tetap senantiasa membaca, mentadabburi dan mengamalkannya. Wallahu a‘lam.

Belum ada Komentar untuk "Perbedaan Pendapat Ulama tentang Waktu Nuzulul Quran"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel