Hukum Jual Lagi Barang Inden yang Belum Diterima


Dasar dari tulisan ini adalah hampir sama dengan jual beli barang sistem dropship. Yang membedakan adalah kalau pada dropship diperantarai oleh makelar. Sementara pada kasus ini tidak ada unsur makelar. Sebagai ilustrasinya, misalnya: Suatu ketika Pak Joko membaca selebaran produk terbaru sepeda motor. Akhirnya ia tergiur ingin memiliki sepeda motor tersebut. Rupanya, sepeda motor itu belum dijual secara umum di dealer-dealer terdekat. Akhirnya ia terpaksa pesan tunggu barang (inden).

Setelah terjadi kesepakatan antara dia dengan dealer, akhirnya pihak dealer bersedia menghadirkan sepeda motor yang dimaksud oleh Pak Joko. Pihak dealer menjanjikan waktu 2 bulan. Risiko dari inden ini, Pak Joko sudah tidak bisa lagi membatalkan akad yang sudah dibangunnya bersama dealer bila sewaktu-waktu Pak Joko berubah pikiran. Dan ternyata ini benar-benar terjadi.

Di tengah masa menunggu motor hasil pesanannya dikirimkan oleh dealer, Pak Joko bermaksud menjual sepeda itu ke orang lain karena ia tergiur dengan merk sepeda motor lain. Mengingat akad pembelian tidak bisa dibatalkan, sementara uangnya terlanjur masuk ke dealer, akhirnya Pak Joko mengambil inisiatif untuk menjual sepeda motor itu ke orang lain. Bertemulah ia dengan Pak Sunar. Terjadi kesepakatan antara mereka berdua untuk melanjutkan akad itu atas nama Pak Joko namun pembeli sebenarnya adalah Pak Sunar. Pak Sunar akhirnya mengganti sejumlah uang Pak Joko yang sudah terlanjur masuk ke dealer. Sementara uang yang dari Pak Sunar dibuat inden sepeda lain yang diinginkan oleh Pak Joko.

Akad yang dilakukan antara Pak Joko dengan Pak Sunar merupakan yang dimaksud dalam tulisan ini sebagai akad pendayagunaan barang (tasharruf) yang dibeli sebelum barang tersebut diterima oleh pembeli yang pertama. Pak Joko menjual kembali barang, sebelum diterimanya barang tersebut olehnya. Apakah tindakan Pak Joko tersebut dibenarkan secara syariat? Dan apakah setiap akad yang dilakukan seperti antara Pak Joko dan Pak Sunar adalah yang dilarang oleh syariat? Apakah tindakan Pak Joko mentasharrufkan uang Pak Sunar untuk inden sepeda yang baru tersebut dibenarkan oleh syariat?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, mari kita ikuti beberapa pendapat kalangan ulama mazhab.

1. Mazhab Maliki

Imam Malik radliyallahu 'anhu melarang pendayagunaan barang/menjual kembali barang yang dibeli sebelum diterima oleh pembeli pertama. Larangan ini dikhususkan pada jual beli makanan. Makanan adalah kelompok barang ribawi. Menjual barang ribawi berupa makanan yang ditukar dengan “uang” (era mazhab Maliki), adalah harus bersifat bisa saling serah terima barang (taqâbudl) dan kontan (hulûl). Syarat dari makanan itu sendiri juga harus bersifat sudah bisa ditakar dan ditimbang. Apabila makanan yang dijual belum bisa ditakar atau ditimbang, maka pendapat dari kalangan mazhab ini adalah tidak membolehkannya.

Adapun untuk jual beli selain makanan, maka ia menetapkan status bolehnya dengan dasar hadits Nafi' dari Abdullah bin Umar radliyallahu 'anhuma:

من ابتاع طعاما فلايبعه حتى يقبضه


Artinya: "Barangsiapa membeli makanan, maka jangan menjual lagi sehingga ia menerimanya." (Syamsuddin Muhammad bin Arafah al Dasuqy, Hasyiyah al Dasuqy 'ala al Syarhi al Kabiir, Thab'ah 'Isa al Halaby, tt., 116)

Dengan demikian, kesimpulan hukum jual beli sepeda motor menurut mazhab Maliki, sebagaimana kasus transaksinya Pak Joko dengan Pak Sunar, adalah boleh sebab sepeda motor bukan termasuk kelompok barang ribawi.

Adapun soal penggunaan uang yang diserahkan oleh Pak Sunar kepada Pak Joko untuk inden motor yang baru secara otomatis dibolehkan sebab mudahnya pertanggung jawaban, yaitu bahwa barang yang dijual merupakan tanggung jawab penjual selagi barang belum diserahterimakan ke pembeli. Namun, kebolehan penggunaan harga ini tidak berlaku untuk jenis makanan. Karena menurut mazhab ini, penggunaan uang sebelum diterimanya barang adalah inti dari riba yang dilarang itu.

2. Mazhab Syafi’i

Berbeda dengan Imam Malik radliyallaahu ‘anhu, beliau Imam Syafii radliyallahu 'anhu menyatakan hukum kemutlakan larangannya, baik untuk jual beli makanan atau non makanan. Untuk jual beli makanan, mazhab ini menerapkan syarat yang ketat sebagaimana hal itu terdapat pada mazhab Maliki. Jadi, menurut mazhab Syafii, larangan menjual kembali makanan adalah disamakan dengan jual beli barang ribawi sehingga bisa masuk akad riba.

Namun, untuk jual beli barang non makanan, mazhab ini tidak melihatnya sebagai akad ribawi. Kalangan ulama Syafi’yah lebih menitiktekankan pada unsur belum terjaminnya barang sebagaimana ini mafhum pada akad dlamman, yaitu akad jaminan. Rujukan yang dipergunakan beliau adalah sabda Baginda Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam:

لايحل بيع وسلف ولاربح مالم يضمن ولابيع ماليس عندك


Artinya: "Tidak halal jual beli bersama pesan, tidak pula laba sesuatu yang belum bisa dijamin, serta tiada pula jual beli barang yang belum ada disisimu." Hadits Hasan Shahih, riwayat Abu Dawud, al Tirmidzy, al Nasaiy, dan Ibnu Majah.

Dalam hadits ini ditegaskan bahwasanya yang dilarang diperjualbelikan adalah sesuatu yang belum bisa dijamin (مالم يضمن). Salah satu unsur barang belum bisa dijamin, adalah manakala barang yang dijual belum diterima (al-qabdlu) pembeli. Menjual kembali barang yang belum bisa dijamin/belum diterima ke pembeli lain adalah tidak sah akadnya. Sebagaimana hal ini tersirat dari makna larangan mengambil keuntungan dari jual beli barang yang belum bisa dijamin- sebagaimana yang termaktub dalam hadits di atas.

Hujjah lain yang dipergunakan oleh kalangan ulama' mazhab Syafii, misalnya hadits Hakim:

قلت يا رسول الله إنني أشتري بيوعا فما يحل لي منها وما يحرم؟ فقال: يا ابن أخي اذا اشتريت بيعا فلاتبعه ختى تقبضه


Artinya: "Aku bertanya: Wahai Rasulallah! Sesungguhnya aku sedang membeli barang-barang yang tengah dijual, maka adakah halal bagiku mengambil keuntungan darinya, atau apakah haram? Rasulullah SAW menjawab: Wahai anak saudaraku! Ketika kamu membeli suatu barang yang tengah dijualbelikan, maka jangan kamu jual lagi sehingga kamu menerimanya!" HR. Abu Dawud. (al-Hafidh Ahmad bin Muhammad bin Shiddiq al Ghumary, Al-Bidâyah fi Takhrīji Ahâdithi al-Bidâyah, Beirut: Thab'ah 'Alami al Kutub, tt.,: 7/235)

Dengan memperhatikan konsep jaminan ini, maka akad yang dibangun oleh Pak Joko dan Pak Sunar masuk kategori akad yang rusak, sehingga jual beli sepeda motor yang masih dalam taraf inden ke pembeli lain, adalah tidak boleh. Dengan demikian, bentuk semua bentuk pentasharufan uang yang diberikan oleh Pak Sunar oleh Pak Joko adalah secara otomatis menjadi batal juga. Akhirnya, Pak Joko memiliki kewajiban mengembalikan uang tersebut kepada Pak Sunar.

3. Mazhab Abu Hanifah

Imam Hanifah dan Abu Yusuf memilih untuk memerinci hukum pendayagunaan di atas berdasarkan jenis barangnya. Lebih jauh kalangan mazhab Hanafi memerinci barang dagangan menjadi dua kelompok, yaitu barang bergerak (al-manqûlât) dan barang tak bergerak ('iqar). Maksud dari barang bergerak adalah semua barang yang memiliki ketentuan bisa dipindah tempatkan, seperti: sepeda motor, mobil, cincin, dan lain-lain. Sementara yang dimaksud barang tak bergerak (‘iqâr) adalah semua barang yang tidak bisa dipindah tempatkan, seperti kebun, tanah, pohon, dan lain-lain.

Untuk pendayagunaan barang yang tak bergerak (iqâr), mazhab ini menyatakan dengan tegas hukum kebolehannya. Sementara untuk barang bergerak (al-manqûlât), mereka menyatakan ketidakbolehannya. Alasan pembedaan hukum ini didasarkan pada kemudahan rusaknya barang manqûlât yang mana hal ini berbeda kondisinya untuk barang yang tidak bergerak.

Dengan demikian, kesimpulan hukum kasus Pak Joko dan Pak Sunar menurut fuqaha’ mazhab Hanafi juga tidak dibolehkan sebab, sepeda motor termasuk al-manqûlât, yang mudah dipindahkan. Karena alasan mudah rusaknya barang, akad ini dipandang batal oleh mazhab hanafi, sehingga penggunaan tsaman (harga) yang diberikan oleh Pak Sunar oleh Pak Joko untuk inden barang baru, adalah tidak sah sehingga ia wajib mengembalikan thaman tersebut.

Kesimpulan

Melihat perbandingan pendapat di kalangan tiga mazhab di atas, hukum jual beli barang yang masih dipesan ke pembeli lain sehingga barang belum diterima oleh pembeli pertama, hukumnya adalah tidak boleh menurut mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. Namun, untuk mazhab Maliki masih membolehkan disebabkan objek transaksi bukan termasuk barang ribawi sehingga tidak termasuk akad riba. Untuk mazhab Syafii, ketidakbolehan transaksi semacam ini berlaku mutlak untuk semua barang dengan alasan belum bisa dijaminnya barang. Sementara mazhab Hanafi lebih menitiktekankan ketidakbolehan akad sebab barang yang diperjualbelikan adalah termasuk jenis barang yang mudah itlaf (rusak). Kategori barang yang mudah rusak ini hanya ada pada barang bergerak. Untuk barang tak bergerak seperti kebun dan lain sebagainya, hukumnya boleh menjualnya disebabkan tidak adanya unsur mudah rusak. Wallahu a’lam bish shawab

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pesantren Hasan Jufri Putri Pulau Bawean, Jatim

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel