Hukum Menjalankan Usaha dengan Cara Kotor dan Khianat


Belakangan ini masyarakat dikejutkan dengan kasus penjualan makanan yang diludahi oleh penjualnya sebagai syarat penglaris. Praktik usaha seperti ini jelas merugikan konsumen dan merusak kepercayaan masyarakat.

Kejadian ini bukan sekali terjadi di masyarakat. Sebelumnya masyarakat juga pernah dikejutkan dengan usaha makanan yang mencampurkan daging tikus, daging babi, atau daging bangkai. Banyak sekali kejadian serupa yang pernah terjadi di masyarakat.

Praktik kotor dalam menjalankan usaha seperti ini dilarang oleh Islam. Rasulullah SAW pernah melakukan sidak di sebuah pasar dan menemukan pedagang makanan yang mencoba berbuat curang sebagaimana riwayat Muslim berikut ini:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ, فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا, فَقَالَ "مَا هَذَا يَا صَاحِبَ اَلطَّعَامِ" قَالَ أَصَابَتْهُ اَلسَّمَاءُ يَا رَسُولَ اَللَّهِ. فَقَالَ “أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ اَلطَّعَامِ; كَيْ يَرَاهُ اَلنَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي” رَوَاهُ مُسْلِمٌ


Artinya, “Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW pernah melewati (pasar di mana) makanan ditumpuk, lalu ia memasukkan tangan ke dalamnya, dan tangannya mendapati makanan basah. ‘Apa ini wahai penjual makanan?’ tanya Rasulullah SAW. ‘Terkena hujan wahai rasul,’ jawabnya. ‘Mengapa tidak kau tempatkan di atas agar terlihat orang lain. Siapa saja yang menipu, maka ia bukan golonganku,’” (HR Muslim).

As-Shan’ani dalam Kitab Subulus Salam menyatakan bahwa hadits ini jelas menunjukkan larangan Islam atas praktik usaha yang dijalankan dengan cara khianat, curang, dan cara kotor yang jelas merugikan konsumen.

والحديث دليل على تحريم الغش وهو مجمع شرعا مذموم فاعله عقلا


Artinya, “Hadits ini menjadi dalil atas keharaman penipuan. Pelaku tindakan ini tercela sesuai ijmak dan aqli,” (As-Shan’ani, Subulus Salam).

Kejujuran, amanah, dan keadilan dalam menjalankan usaha merupakan kunci sukses. Kejujuran dan amanah serta ketawakalan kepada Allah dalam bahasa agama dapat mendatangkan keberkahan.

وقد قالوا كل من نصح في حرفته ولم يعتمد عليها بارك الله له في رأس ماله من حيث لا يشعر حتى يصير من أوسع الناس مالا ومن غش حرفته انكشف حاله وتبددت بركته


Artinya, “Mereka berkata, ‘Siapa saja yang murni dalam profesinya dan tidak bersandar pada profesinya (tetapi mengandalkan Allah), niscaya Allah memberkahi modal usahanya di mana ia takkan menyadari sampai ia menjadi orang terluas hartanya. Siapa saja yang menipu pada profesinya, maka akan terungkap dan lenyap keberkahannya,’” (As-Sya’rani, Al-Minahus Saniyyah, [Singapura, Al-Haramain: tanpa tahun], halaman 8-9).

Dari sini kita dapat menarik simpulan bahwa Islam meminta pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas usahanya secara jujur dan amanah. Islam melarang praktik usaha yang dijalankan dengan curang, khianat, dan kotor karena dapat merugikan konsumen dan melenyapkan keberkahan usaha. Wallahu a’lam.

Belum ada Komentar untuk "Hukum Menjalankan Usaha dengan Cara Kotor dan Khianat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel